Hukum nasional ialah hukum yang berlaku secara eksklusif dalam wilayah suatu negara berdaulat.
Apa saja hukum nasional Indonesia?
Sebagai negara hukum, Indonesia menganut tiga sistem hukum sekaligus yang hidup dan berkembang di masyarakat yakni sistem hukum civil,sistem hukum adat, dan sistem hukum Islam. Ketiga sistem hukum tersebut saling melengkapi, harmonis dan romantis.
Ada 5 jenis-jenis hukum berdasarkan sumbernya, yakni hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi, dan hukum ilmu. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut sumbernya : Hukum Undang-Undang.
Dosen: Dr. I Wayan Sucana Aryana. S.E, S.H.,M.H.
Untuk download materi Klik Sini
----------------------------------------------------------------------