Media Belajar Bersama ~ Gak ada yang lebih keren dari orang yang mengejar impiannya

Sabtu, 17 Juni 2023

Hukum dan Globalisasi [17-06-23]

Hukum dan globalisasi adalah dua konsep yang saling terkait dalam konteks hubungan internasional dan perkembangan dunia modern. Globalisasi mengacu pada proses integrasi ekonomi, politik, sosial, dan budaya antara negara-negara di seluruh dunia. Hal ini dicapai melalui pertukaran barang, layanan, ide, dan informasi yang lebih bebas dan cepat, serta mobilitas yang lebih tinggi dari orang-orang di berbagai negara.

Hukum, di sisi lain, adalah seperangkat aturan dan prinsip yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Hukum dapat berlaku di tingkat nasional dan internasional, dan peran hukum dalam konteks globalisasi adalah mengatur dan mengelola hubungan antara negara-negara serta individu dan entitas hukum di seluruh dunia.


Berikut adalah beberapa aspek penting dalam hubungan antara hukum dan globalisasi:

Hukum Internasional: Globalisasi telah mendorong perkembangan hukum internasional yang lebih kompleks dan meluas. Hukum internasional terdiri dari perjanjian bilateral dan multilateral antara negara-negara, serta prinsip-prinsip umum yang diakui secara internasional. Hukum internasional mencakup berbagai bidang, termasuk perdagangan internasional, hak asasi manusia, lingkungan, dan kejahatan internasional.




Organisasi Internasional: Globalisasi telah memicu pertumbuhan organisasi internasional seperti PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), WTO (Organisasi Perdagangan Dunia), IMF (Dana Moneter Internasional), dan organisasi regional seperti Uni Eropa. Organisasi-organisasi ini menciptakan kerangka hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara dan mengelola masalah-masalah global seperti perdagangan, keamanan, dan pengembangan.

Harmonisasi Hukum: Dalam rangka memfasilitasi perdagangan internasional dan integrasi ekonomi, globalisasi mendorong harmonisasi hukum antara negara-negara. Misalnya, pengembangan perjanjian perdagangan bebas dan organisasi perdagangan seperti WTO membantu mengurangi hambatan perdagangan dan menciptakan kerangka hukum yang serupa di antara anggota-anggotanya.

Perlindungan Hak Asasi Manusia: Globalisasi telah memperkuat kesadaran akan hak asasi manusia dan mempromosikan perlindungan hak asasi manusia di tingkat internasional. Ada berbagai perjanjian dan konvensi internasional yang bertujuan untuk melindungi hak-hak dasar individu di seluruh dunia.

Tantangan Hukum: Globalisasi juga menimbulkan tantangan hukum baru. Misalnya, mobilitas yang tinggi dari orang-orang dan modal melintasi batas-batas nasional dapat mempersulit penerapan hukum nasional. Selain itu, munculnya kejahatan transnasional seperti perdagangan manusia, terorisme, dan pencucian uang mengharuskan kerjasama hukum internasional


Photo by Luriko Yamaguchi

Share:

Jumat, 16 Juni 2023

Hukum dan Globalisasi [16-06-23]

Globalisasi hukum kadang kala dipahami pula sebagai penyesuaian hukum-hukum nasional suatu negara bangsa sebagai dampak dari perkembangan perekonomian global misalnya.

Globalisasi hukum akan menyebabkan peraturan-peraturan negara-negara berkembang mengenai investasi, perdagangan, jasa-jasa dan bidang-bidang ekonomi lainnya mendekati negara-negara maju. Namun tidak ada jaminan peraturan-peraturan tersebut memberikan hasil yang sama disemua tempat.

Dosen Pengajar:

Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H. CLA.



Apa manfaat globalisasi di bidang hukum?

Jawaban: Dampak positif globalisasi bidang hukum : Semakin menguatnya supremasi hukum, demokratisasi, dan tuntutan terhadap dilaksanakannya hak-hak asasi manusia. Menguatnya regulasi
hukum dan pembuatan peraturan perundang-undangan yang memihak dan bermanfaat untuk kepentingan rakyat banyak.


Share:

Jumat, 09 Juni 2023

Sosialisasi Hukum [9-06-23]

S
osiologi dan ilmu hukum mempunyai kaitan. jika ilmu hukum hanya memandang hukum dari segi normatif saja yaitu perundang-undangan atau perntah penguasa. maka sosiologi hukum memandang hukum adalah gejala sosial yang ada di dalam masyarakat.

Apa tujuan mempelajari sosiologi hukum di Fakultas hukum?
Sosiologi Hukum bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai praktik-praktik hukum baik oleh para penegak hukum maupun masyarakat.

Sosiologi hukum termasuk dalam ilmu hukum. Karena dalam objek sosiologi hukum telah dijelaskan bahwa yang melahirkan sosiologi hukum bukanlah kalangan sosiologi melainkan kalangan ilmu hukum. Yakni, para ahli yang menguasai bidang sosiologi berkolaborasi dengan ahli di bidang hukum.

Kegunaan Sosiologi Hukum
Memberikan kemampuan pemahaman hukum dalam konteks sosial. Memberikan kemampuan untuk menganalisis efektifitas hukum dalam masyarakat baik sebagai sarana pengendalian sosial, saran pengubah masyarakat, dan sarana untuk mengatur interaksi sosial tertentu atau yang diharapkan.

Ruang Lingkup, Objek dan Karakteristik Sosiologi Hukum
Pola-pola perilaku hukum warga masyarakat. 
Hukum dan pola-pola perilaku sebagai ciptaan dan wujud dari kelompok sosial.
Hubungan timbal balik antara perubahan dalam hukum dan perubahan sosial serta budaya.

Weber disebut bapak sosiologi hukum modern, yang bekerja pada hukum secara ekstensif menggunakan metode sosiologis.

ilmu yang mempelajari fenomena hukum yang bertujuan memberikan penjelasan terhadap praktik "hukum"






Soerjono Soekanto Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya. Sosiologi Hukum (sosiologi of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial.


Gambar oleh:
Photo by Armin Rimoldi









Share:
Jasaview.id

Arsip Blog

https://www.tiket.com/?twh=28335430

https://www.canva.com/join/tgg-czw-mlw

https://www.easycash.com/?twh=28335430

https://www.tokopedia.com/?twh=28335430

https://scholar.google.com/citations?user=sSo15lEAAAAJ
https://www.mendeley.com/?interaction_required=true
https://www.turnitin.com/
https://sinta.kemdikbud.go.id/
Web Hosting
https://unr.siakadcloud.com/gate/login