Media Belajar Bersama ~ Gak ada yang lebih keren dari orang yang mengejar impiannya
Tampilkan postingan dengan label informasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label informasi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Oktober 2023

Kriminologi dan Victimologi [20-10-23]

Hubungan antara kriminologi dengan viktimologi sudah tidak dapat diragukan lagi. Kriminologi membahas secara luas mengenai pelaku dari suatu kejahatan, sedangkan viktimologi disini merupakan ilmu yang mempelajari tentang korban dari suatu kejahatan.

Kriminologi adalah ilmu sosial terapan di mana kriminolog bekerja untuk membangun pengetahuan tentang kejahatan dan pengendaliannya berdasarkan penelitian empiris. Penelitian ini membentuk dasar untuk pemahaman, penjelasan, prediksi, pencegahan, dan kebijakan dalam sistem peradilan pidana.

Cakupan studi ilmu kriminologi, tidak hanya menyangkut peristiwa kejahatan, tapi juga meliputi bentuk, penyebab, konsekuensi dari kejahatan, serta reaksi sosial terhadapnya, termasuk reaksi lewat peraturan perundang- undangan dan kebijakan-kebijakan pemerintah di berbagai bidang.

Dalam hubungan ini, maka tugas kriminologi adalah membuat pola dan menguji sistem hukuman yang akan meminimalkan tindak kejahatan. positivis dalam kriminologi mengarahkan pada usaha untuk menganalisis sebab-sebab perilaku kejahatan melalui studi ilmiah ciri-ciri penjahat dari aspek fisik, sosial, dan kultural.

Edwin H. Sutherland : criminology is the body of knowledge regarding delinquency and crime as social phenomena (kriminologi adalah kumpulan pengetahuan yang membahas kenakalan remaja dan kejahatan sebagai gejala sosial).



Dosen: Dr. Karyoto Ahmad

Sebagaimana diketahui kriminologi dapat dibagi menjadi 2 (dua) golongan besar yang terdiri dari: Kriminologi Teoritis; dan. Kriminologi Praktis.

Kejahatan sebagai tindakan manusia dan sebagai gejala sosial. Hukum pidana memusatkan perhatiannya terhadap pembuktian suatu kejahatan sedangkan kriminologi memusatkan perhatiannya pada factor-faktor penyebab terjadinya kejahatan.

Dalam kriminologi terdapat beberapa teori-teori, yaitu sebagai berikut:
Teori Differential Association;
Teori Anomie;
Teori Kontrol Sosial; dan.
Teori Labelling.

Hubungan hukum pidana dengan kriminologi adalah keterkaitan yang saling melengkapi. Di mana kriminologi mencari suatu alasan, atau faktor yang mendorong timbulnya tindak kejahatan yang melahirkan akibat hukum, sedangkan hukum pidana berusaha menghubungkan perbuatan jahat dengan hasil pembuktian.

Menurut Vollmer sebagai seorang tokoh di bidang kriminologi mengatakan bahwa penjahat adalah orang yang dilahirkan tolol dan tidak mempunyai kesempatan untuk merubah tingkahlaku karena baginya tidak dapat mengendalikan dirinya dari perbuatan anti sosial yang merugikan individu.

Menurut bonger, kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya (kriminologi teoritis atau murni). berdasarkan kesimpulan-kesimpulan dari padanya di samping itu disusun kriminologi praktis.

Objek studi kriminologi mencakup tiga hal yaitu kejahatan, pelaku kejahatan dan reaksi masyarakat terhadap penjahat dan kejahatan.

Kaitan kriminologi dengan sosiologi. Kriminologi merupakan upaya menjelaskan kejahatan sebagai suatu gejala sosial. Di sini sosiologi berperan membantu kriminologi dalam memahami berbagai bentuk hubungan sosial yang terjadi yang merupakan produk hubungan sosial termasuk di dalamnya tindak kejahatan.

Lombroso –nama lengkapnya Cesare Lombroso-(1835 –1909) lahir di Verona, menempuh pendidikan di Padua, Turin, Viena dan Paris adalah pencetus dan pengembang kriminologi.



Viktimologi merupakan sebuah studi tentang masalah korban kejahatan. Selain itu juga, viktimologi mempelajari korban kejahatan, proses viktimisasi dan akibat-akibatnya dalam rangka menciptakan kebijaksanaan dan tindakan pencegahan dan menekankan kejaharan secara lebih bertanggungjawab

Kajian kriminologi dapat dikelompokkan menjadi empat aspek pembahasan meliputi kejahatan, pelaku kejahatan, korban kejahatan, serta reaksi masyarakat terhadap kejahatan.

Secara terminologi, viktimologi berarti suatu studi yang mempelajari tentang korban, penyebab timbulnya korban dan akibat-akibat penimbulan korban yang merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan sosial.

Menganalisis berbagai aspek yang berkaitan dengan korban. Berusaha untuk memberikan penjelasan sebab musabab terjadinya viktimisasi. Mengembangkan system tindakan guna mengurangi penderitaan manusia.

Manfaat viktimologi ini dapat memahami kedudukan korban sebagai sebab dasar terjadinya kriminalitas dan mencari kebenaran. Dalam usaha mencari kebenaran dan untuk mengerti akan permasalahan kejahatan, delikuensi dan deviasi sebagai satu proporsi yang sebenarnya secara dimensional.

Kriminologi adalah ilmu sosial terapan di mana kriminolog bekerja untuk membangun pengetahuan tentang kejahatan dan pengendaliannya berdasarkan penelitian empiris.

Foto oleh RF._.studio
Share:

Jumat, 13 Oktober 2023

Pembaharuan Hukum Pidana [14-10-23]

Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan karena sifatnya mendesak, dasarnya KUHP sudah sangat ketinggalan zaman. KUHP adalah produk hukum yang dibuat lebih dari 100 tahun lalu, pada masa penjajahan Belanda. Oleh karena itu Indonesia harus merdeka secara konstitusi dengan mengesahkan RKUHP.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional akan berlaku pada 2 Januari 2026. Ia mengakui KUHP baru yang disahkan pada Desember 2022 dan diundangkan pada 2 Januari 2023 itu tidak akan bisa memuaskan semua pihak.

Aturan hukum pidana tidak berlaku surut.

Yasonna menjelaskan terdapat tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus. Dalam pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda saja, tetapi menambahkan pidana penutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial.


KUHP Baru mengenal 5 asas hukum pidana, yakni asas legalitas, asas teritorial, asas personalitas, asas perlindungan, dan asas persamaan.

UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang apa? UU ini mengatur mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). UU ini berisi Buku Kesatu dan Buku Kedua.

Sementara itu, tempus delicti berasal dari kata tempus yang artinya tempo atau waktu dan delicti yang berarti delik atau tindak pidana. Jadi, pengertian tempus delicti adalah waktu terjadinya suatu tindak pidana.

Undang-undang adalah bersifat non-retroaktif, yaitu tidak boleh berlaku secara surut. Akan tetapi, untuk hal-hal tertentu dimungkinkan untuk diberlakukan surut, contohnya ketentuan-ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP dan pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan HAM.1

Unsur-unsur tindak pidana adalah: a) Kelakuan manusia; b) Diancam dengan pidana; c) Dalam peraturan perundang undangan. b) Melawan hukum (yang berhubungan dengan); c) Kesalahan (yang dilakukan oleh orang yang dapat); d) Dipertanggungjawabkan.


Share:

Jumat, 29 September 2023

Hukum perundang- undangan [30-09-23]

Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Untuk memahami lebih lanjut, berikut ini penjelasan tentang asas pembentukan peraturan perundang-undangan selengkapnya. Asas ini wajib diterapkan dalam membuat peraturan perundang-undangan. 

1. Asas Kejelasan Tujuan 

Asas kejelasan tujuan adalah asas yang menyatakan bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. 

2. Asas Kelembagaan atau Pejabat Pembentuk yang Tepat 

Asas pembentukan peraturan perundang-undangan selanjutnya yakni asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat merupakan asas yang menentukan bahwa setiap harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang.

Peraturan Perundang-undangan tersebut, dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang

3. Asas Kesesuaian Antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan 

Asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan menjadi asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Asas ini menegaskan bahwa dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Artinya, masing-masing peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya sesuai urutan hierarki peraturan perundang-undangan

Artinya, masing-masing peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya sesuai urutan hierarki peraturan perundang-undangan

4. Asas Dapat Dilaksanakan 

Selain itu, asas pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya yakni asas dapat dilaksanakan. Asas tersebut menegaskan bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Oleh karena itu, dalam pembentukannya, harus diperhatikan landasan filosofis, sosiologis, maupun yuridis

Oleh karena itu, dalam pembentukannya, harus diperhatikan landasan filosofis, sosiologis, maupun yuridis.




5. Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan 

Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, merupakan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang menegaskan, bahwa setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Artinya, peraturan perundang-undangan tersebut harus sangat dibutuhkan dan bermanfaat untuk masyarakat.

Artinya, peraturan perundang-undangan tersebut harus sangat dibutuhkan dan bermanfaat untuk masyarakat.

6. Asas Kejelasan Rumusan 

Asas kejelasan rumusan, merupakan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang menegaskan, bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti. Ini dimaksudkan, agar tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

7. Asas Keterbukaan 

Asas pembentukan peraturan perundang-undangan berikutnya yakni asas keterbukaan. Asas keterbukaan merupakan asas yang paling terlihat. Asas ini menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Ini termasuk pemantauan dan peninjauan memberikan akses kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dengan cara daring atau dalam jaringan dan/atau luring atau luar jaringan.

Foto oleh Katerina Holmes
Share:

Senin, 24 Juli 2023

Hukum dan Konstitusi [22-07-23]

Negara merupakan sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diatur oleh pemerintah negara yang sah. Negara juga memiliki tujuan yakni menciptakan kebahagiaan bagi seluruh rakyatnya disamping itu negara juga memiliki fungsi yakni negara harus mampu melindungi rakyat dan menjamin keamanannya, mengatur dan adil terhadap rakyatnya dan mensejahterakan rakyatnya.

Negara dapat diumpamakan bagai sebuah bangunan, untuk menjadi sebuah bangunan yang kuat dan kokoh perlulah sebuah bangunan tersebut memiliki tiang, sedangkan tiang yang berada dalam sebuah negara adalah hukum  yang mana memiliki bersifat mengatur atau memaksa. Dan juga sebuah negara haruslah memiliki konstitusi yang mana memiliki wewenang dalam menentukan batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat dan mengatur jalannya pemerintahan.

Untuk menjadi negara yang kuat seluruh elemen yang terdapat dalam negara harus tunduk terhadap aturan yang terdapat dalam konstitusi. Agar menjadi negara yang kuat dan diakui. Oleh karenanya perlulah rakyat mengenal lebih dekat tentang Konstitusi dan hukum.

HUKUM

Hukum adalah peraturan atau norma yaitu petunjuk atau pedoman hidup yang wajib ditaati oleh manusia. Hukum diadakan dengan tujuan agar menimbulkan tata atau damai dan yang lebih dalam lagi yaitu keadilan di dalam masyarakat mendapatkan bagian yang sama, dan akhirnya dapat terwujud atau terlaksana adanya cuum ciuquo tribuere(kepada masing-masing anggota masyarakat mendapat bagian yang sama).

 



Hukum terdapat dimanapun terdapat manusia disitu pasti terdapat hukum., disamping itu hukum juga memiliki fungsi dan tujuan adapun fungsi hukum adalah sebagai berikut:

 

1.    Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat

2.    Hukum juga member petunjuk kepada manusia untuk dapat memilih mana yang harus diperbuat dan mana yang tidak perlu diperbuat hal ini dikarenakan hukum memiliki karakter untuk mengatur karakter dan mengatur tingkah laku masyarakat

3.    Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin

4.    Hukum mempunyai ciri memerintah, melarang mempunyai sifat memaksa, mempunyai daya yang mengikat fisik dan psikologis. Karena hukum memiliki ciri, sifat dan daya mengikat tersebut, maka hukum dapat memberikan keadilan dapat menetukan siapa yang bersalah dan siapa yang tidak bersalah. Hukum dapat memaksa agar peraturan ditaati dan yang melanggar akan diberi sanksi

5.    Sebagai penggerak pembangunan

6.    Daya mengikat dan memaksa hukum dapat digunakan atau didaya gunakan untuk menggerakkan pembangunan kea rah yang lebih baik. Dalam hal ini sering timbul kritik, bahwa hukum hanya melaksanakan dan mendesak masyarakat sedangkan aparatur otoritas lepas dari control hukum

7.    Fungsi kritis hukum

Kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada apartur pengawasan dan aparatur pemerintah saja, melainkan aparatur penegak hukum juga terdapat didalamnya

  

KONSTITUSI

Istilah konstitusi berasal dari constituer yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan adalah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Sebagian ada yang berpendapat bahwasannya Undang-undang dasar merupakan konstitusi. Pengertian konstitusi bisa memiliki arti yang sangat luas dari pada pengertian Undang-undang dasar, konstitusi juga bisa dijumpai berupa konstitusi tertulis atau tidak tertulis yang mengatur dan mengikat masyarakat.

Selain sebagai dokumen nasional, konstitusi juga sebagai alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negaranya.itulah sebabnya, menurut A.A.H. Struycken undang-undang dasar grondwetsebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi:

1.    Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu yang lampau

2.    Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa

3.    Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang

4.    Suatu keinginan, dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin

5.    Apabila masing-masing materi muatan tersebut kita kaji, maka kita dapat menarik kesimpulan bahwa disamping sebagai dokumen nasional dan tanda kedewasaan dari kemerdekaan sebagai bangsa, konstitusi juga sebagai alat yang berisi sistem politik dan sistem hukum yang hendak diwujudkan


Selain itu konstitusi juga memiliki kedudukan, fungsi, dan tujuan konstitusi dalam negara berubah dari zaman ke zaman. Pada masa peralihan dari negara feudal monarki atau oligarki dengan kekuasaan mutlak penguasa ke negara nasional demokrasi, konstitusi berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat dan penguasa yang kemudian secara berangsur-angsur  mempunyai fungsi sebagai alat rakyat dalam perjuangan kekuasaan melawan golongan penguasa. Setelah itu pada saat kemerdekaan kedudukannya bergeser menjadi sebagai penjaga keamanan dan kepentingan hidup rakyat. Konstitusi memiliki wewenang untuk menetukan batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat dan mengatur jalannya pemerintahan.

  

HUBUNGAN HUKUM DAN KONSTITUSI

Dari penjabaran yang telah dijelaskan diatas kita dapat menyimpulkan, bahwasannya antara hukum dan konstitusi memiliki keterkaitan satu sama lain yakni di dalam konstitusi terkandung hukum, konstitusi memberikan batasan-batasan bagi penegak hukum dalam hal pembuatan Undang-undang, agar tidak sampai melampaui batas semestinya, didalam konstitusi juga terkandung hak-hak asasi manusia, ditetapkannya susunan ketatanegaraan, 

 

Photo by George Milton

Sumber artikel: Kompasiana

Share:

Jumat, 16 Juni 2023

Hukum dan Globalisasi [16-06-23]

Globalisasi hukum kadang kala dipahami pula sebagai penyesuaian hukum-hukum nasional suatu negara bangsa sebagai dampak dari perkembangan perekonomian global misalnya.

Globalisasi hukum akan menyebabkan peraturan-peraturan negara-negara berkembang mengenai investasi, perdagangan, jasa-jasa dan bidang-bidang ekonomi lainnya mendekati negara-negara maju. Namun tidak ada jaminan peraturan-peraturan tersebut memberikan hasil yang sama disemua tempat.

Dosen Pengajar:

Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H. CLA.



Apa manfaat globalisasi di bidang hukum?

Jawaban: Dampak positif globalisasi bidang hukum : Semakin menguatnya supremasi hukum, demokratisasi, dan tuntutan terhadap dilaksanakannya hak-hak asasi manusia. Menguatnya regulasi
hukum dan pembuatan peraturan perundang-undangan yang memihak dan bermanfaat untuk kepentingan rakyat banyak.


Share:

Jumat, 07 April 2023

Hukum Hak Kekayaan Intelektual [08-04-23]

Kekayaan intelektual lahir dan tumbuh dari kemampuan intelektual manusia. Karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia tersebut berupa karya-karya dalam bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra


Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau suatu kelompok. Hal ini berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan juga tindakan jasa di bidang komersial.


Kekayaan intelektual lahir dan tumbuh dari kemampuan intelektual manusia. Karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia tersebut berupa karya-karya dalam bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.


Kekayaan intelektual mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan yang dikenal dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dalam UU yang telah disahkan oleh DPR pada 21 Maret 1997, hak atas kekayaan intelektual secara hukum adalah hak-hak yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan tindakan atau jasa dalam bidang komersial.


Dasar hukum hak atas kekayaan intelektual tertuang dalam berbagai undang-undang dan Keputusan Presiden, di antaranya yaitu:

- UU No.7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization

- UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

- UU No.12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta

- UU No.14 Tahun 1997 tentang Merek

- UU No.13 Tahun 1997 tentang Hak Paten

- Keputusan Presiden RI No.15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization

- Keputusan Presiden RI No.17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty

- Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works

- Keputusan Presiden RI No.19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Dosen pengapu: Dr. Karyoto, S.H., M.H., M.M.





Dengan adanya peraturan yang menjadi dasar hukum hak atas kekayaan intelektual, maka setiap orang atau kelompok atau badan yang mempunyai hak atas pemikiran inovatif atas suatu buatan maupun produk, bisa di dapat dengan mendaftarkannya kepada Direktorat Jenderal Hak-Hak Atas Kekayaan Intelektual, unit hukum dan perundang-undangan Republik Indonesia.


Hak kekayaan intelektual merupakan cara untuk melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen hukum, di antaranya yaitu hak cipta, paten, merek dan indikasi geografis, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan perlindungan varietas tanaman.


Perlindungan hak atas kekayaan intelektual bertujuan untuk memberi hukum mengenai hubungan antara kekayaan, pencipta, desainer, pemilik, perantara yang menggunakannya, pemanfaatan yang diterima dari pemanfaatan HKI dalam jangka waktu tertentu.


Sebagai bagian penting dalam penghargaan suatu karya ilmu pengetahuan, seni maupun sastra, setiap individu atau kelompok perlu memahami hak atas kekayaan intelektual untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap insan manusia.

Foto oleh Tobit Nazar Nieto Hernandez

Share:

Jumat, 23 Desember 2022

Teori Hukum [24-12-2022]

Sebuah izin dan sebuah dispensasi (pembebasan) (subkontraris).. keduanya tidak saling memnggigit sebab orang dapat mempunyai izin untuk melakukan sesuatu, dan pada saat yang sama orang dapat mempunyai izin untuk tidak melakukan sesuatu.

Perintah dan sebuah dispensasi .. seperti juga sebuah larangan dan sebuah izin tidak dapat ada berlaku bersama- sama bukankah orang tidak dapat mempunyai kewajiban untuk melakukan sesuatu sedangkan ia juga diizinkan untuk tidak melakukan hal itu.

Kaidah kewenangan adalah kaidah yang menentukan oleh siapa dan dengan prosedur yang mana kaidah perilaku ditetapkan dan bagaimana suatu kaidah perilaku harus ditetapkan jika dalam suatu kejadian tertentu terdapat ketidakjelasan.

Contoh : pasal 112 ayat (1) UUD Belanda (ground wet) "kekuasaan kehakiman ditugasi menyelesaikan perselisihan- perselisihan tentang hak- hak keperdataan dan tentang gugatan- gugatan".

Kaidah kewenangan dapat dibagi dalam kaidah kewenangan publik dan kaidah kewenangan perdata.

Dosen pengajar: I Made Sudira, S.H., M.H.





















Foto oleh Craig Adderley


Share:

Sabtu, 17 Desember 2022

Pengabdian Kepada Masyarakat [DTW Sangeh]

'agar manusia mengupayakan hubungan harmonis dengan Tuhan, sesama manusia dan alam lingkungan'

Pengabdian kepada masyarakat periode Ganjil 2022-2023 mengambil Tema “Pengelolaan Desa Tujuan Wisata dari Perspektif Administrasi Publik dan Hukum Berbasis Tri Hita Karana”. Pengambilan Tema ini dilatarbelakangi oleh Visi dan Misi Universitas dan juga Mata Kuliah Pembangunan Kebijakan Pariwisata yang menjadi mata kuliah khusus yang dimiliki Prodi Magister Administrasi Publik Pascasarjana Universitas Ngurah Rai. Banyaknya potensi wisata yang dapat digali dari sumber kekayaan alam di Indonesia sebagai asset yang perlu dikembangkan. Tentu pengembangan kekayaan alam agar dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat terutama sekitarnya. Potensi alam yang bisa dikembangkan sebagai inovasi yang dapat dimunculkan baik oleh masyarakat, pemerintah, pihak swasta, kalangan pendidikan maupun pihak lain. Menjadikan kekayaan alam sebagai asset sumber pendapatan tidaklah semudah membalikan telapak tangan. Sehingga perlu proses secara detail untuk dapat dimanfaatkan secara optimal. Terlebih dengan adanya daerah otonom yang memungkinkan pemerintah daerah memanfaatkan sumber daya yang dimiliki sebagai bagian dari pendapatan daerah.

Dibawa happy aja gaess .. 😄





































Klik sini ! untuk nonton video


Sumber: parablogger














Share:
Jasaview.id

Arsip Blog

https://www.tiket.com/?twh=28335430

https://www.canva.com/join/tgg-czw-mlw

https://www.easycash.com/?twh=28335430

https://www.tokopedia.com/?twh=28335430

https://scholar.google.com/citations?user=sSo15lEAAAAJ
https://www.mendeley.com/?interaction_required=true
https://www.turnitin.com/
https://sinta.kemdikbud.go.id/
Web Hosting
https://unr.siakadcloud.com/gate/login