
Sosiologi dan ilmu hukum mempunyai kaitan. jika ilmu hukum hanya memandang hukum dari segi normatif saja yaitu perundang-undangan atau perntah penguasa. maka sosiologi hukum memandang hukum adalah gejala sosial yang ada di dalam masyarakat.Apa tujuan mempelajari sosiologi hukum...