Media Belajar Bersama ~ Gak ada yang lebih keren dari orang yang mengejar impiannya
Tampilkan postingan dengan label hukumperundang-undangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukumperundang-undangan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 September 2023

Hukum perundang- undangan [30-09-23]

Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Untuk memahami lebih lanjut, berikut ini penjelasan tentang asas pembentukan peraturan perundang-undangan selengkapnya. Asas ini wajib diterapkan dalam membuat peraturan perundang-undangan. 

1. Asas Kejelasan Tujuan 

Asas kejelasan tujuan adalah asas yang menyatakan bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. 

2. Asas Kelembagaan atau Pejabat Pembentuk yang Tepat 

Asas pembentukan peraturan perundang-undangan selanjutnya yakni asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat merupakan asas yang menentukan bahwa setiap harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang.

Peraturan Perundang-undangan tersebut, dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang

3. Asas Kesesuaian Antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan 

Asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan menjadi asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Asas ini menegaskan bahwa dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Artinya, masing-masing peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya sesuai urutan hierarki peraturan perundang-undangan

Artinya, masing-masing peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya sesuai urutan hierarki peraturan perundang-undangan

4. Asas Dapat Dilaksanakan 

Selain itu, asas pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya yakni asas dapat dilaksanakan. Asas tersebut menegaskan bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Oleh karena itu, dalam pembentukannya, harus diperhatikan landasan filosofis, sosiologis, maupun yuridis

Oleh karena itu, dalam pembentukannya, harus diperhatikan landasan filosofis, sosiologis, maupun yuridis.




5. Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan 

Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, merupakan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang menegaskan, bahwa setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Artinya, peraturan perundang-undangan tersebut harus sangat dibutuhkan dan bermanfaat untuk masyarakat.

Artinya, peraturan perundang-undangan tersebut harus sangat dibutuhkan dan bermanfaat untuk masyarakat.

6. Asas Kejelasan Rumusan 

Asas kejelasan rumusan, merupakan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang menegaskan, bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti. Ini dimaksudkan, agar tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

7. Asas Keterbukaan 

Asas pembentukan peraturan perundang-undangan berikutnya yakni asas keterbukaan. Asas keterbukaan merupakan asas yang paling terlihat. Asas ini menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Ini termasuk pemantauan dan peninjauan memberikan akses kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dengan cara daring atau dalam jaringan dan/atau luring atau luar jaringan.

Foto oleh Katerina Holmes
Share:
Jasaview.id

Arsip Blog

https://www.tiket.com/?twh=28335430

https://www.canva.com/join/tgg-czw-mlw

https://www.easycash.com/?twh=28335430

https://www.tokopedia.com/?twh=28335430

https://scholar.google.com/citations?user=sSo15lEAAAAJ
https://www.mendeley.com/?interaction_required=true
https://www.turnitin.com/
https://sinta.kemdikbud.go.id/
Web Hosting
https://unr.siakadcloud.com/gate/login