Media Belajar Bersama ~ Gak ada yang lebih keren dari orang yang mengejar impiannya
Tampilkan postingan dengan label hukumhakkekayaanintelektual. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukumhakkekayaanintelektual. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 April 2023

Hukum Hak Kekayaan Intelektual [14-04-23]

Musik adalah unik karena setiap lagu memiliki dua hak cipta. Salah satunya adalah hak cipta dalam lagu, yaitu komposisi musik, yang terdiri dari lirik dan musik yang mendasari (beat, instrumental).

Dalam UU Nomor 28 Tahun 2014, lagu dan musik termasuk dalam ciptaan yang dilindungi hak ciptanya.

Hak Cipta lagu adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu lagu dapat didengar.

Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling .

Bagaimana cara mendapatkan hak cipta lagu?

Kunjungi situs web https://e-hakcipta.dgip.go.id. Lakukan registrasi akun dengan klik "Create your account". Isi formulir “Pendaftaran User Hak Cipta” yang tersedia dengan data diri seperti, nama lengkap, alamat e-mail, password akun, nomor KTP, dan sebagainya.

Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan. Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.

Beberapa contoh pelanggaran hak cipta atau haki, misalnya melakukan pembajakan film, buku, atau lagu, membuat pelaku mendapatkan untung dari penjualannya. Bahkan secara tidak sadar banyak sekali public atau masyarakat yang membatu hal ini.

Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:peraturan perundang-undangan; pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah; putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan. kitab suci atau simbol keagamaan.


Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan di atas berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Dosen pengapu: Dr. Karyoto, S.H., M.H., M.M.


Foto oleh lil artsy

Share:

Jumat, 07 April 2023

Hukum Hak Kekayaan Intelektual [08-04-23]

Kekayaan intelektual lahir dan tumbuh dari kemampuan intelektual manusia. Karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia tersebut berupa karya-karya dalam bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra


Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau suatu kelompok. Hal ini berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan juga tindakan jasa di bidang komersial.


Kekayaan intelektual lahir dan tumbuh dari kemampuan intelektual manusia. Karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia tersebut berupa karya-karya dalam bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.


Kekayaan intelektual mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan yang dikenal dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dalam UU yang telah disahkan oleh DPR pada 21 Maret 1997, hak atas kekayaan intelektual secara hukum adalah hak-hak yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan tindakan atau jasa dalam bidang komersial.


Dasar hukum hak atas kekayaan intelektual tertuang dalam berbagai undang-undang dan Keputusan Presiden, di antaranya yaitu:

- UU No.7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization

- UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

- UU No.12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta

- UU No.14 Tahun 1997 tentang Merek

- UU No.13 Tahun 1997 tentang Hak Paten

- Keputusan Presiden RI No.15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization

- Keputusan Presiden RI No.17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty

- Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works

- Keputusan Presiden RI No.19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Dosen pengapu: Dr. Karyoto, S.H., M.H., M.M.





Dengan adanya peraturan yang menjadi dasar hukum hak atas kekayaan intelektual, maka setiap orang atau kelompok atau badan yang mempunyai hak atas pemikiran inovatif atas suatu buatan maupun produk, bisa di dapat dengan mendaftarkannya kepada Direktorat Jenderal Hak-Hak Atas Kekayaan Intelektual, unit hukum dan perundang-undangan Republik Indonesia.


Hak kekayaan intelektual merupakan cara untuk melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen hukum, di antaranya yaitu hak cipta, paten, merek dan indikasi geografis, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan perlindungan varietas tanaman.


Perlindungan hak atas kekayaan intelektual bertujuan untuk memberi hukum mengenai hubungan antara kekayaan, pencipta, desainer, pemilik, perantara yang menggunakannya, pemanfaatan yang diterima dari pemanfaatan HKI dalam jangka waktu tertentu.


Sebagai bagian penting dalam penghargaan suatu karya ilmu pengetahuan, seni maupun sastra, setiap individu atau kelompok perlu memahami hak atas kekayaan intelektual untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap insan manusia.

Foto oleh Tobit Nazar Nieto Hernandez

Share:
Jasaview.id

Arsip Blog

https://www.tiket.com/?twh=28335430

https://www.canva.com/join/tgg-czw-mlw

https://www.easycash.com/?twh=28335430

https://www.tokopedia.com/?twh=28335430

https://scholar.google.com/citations?user=sSo15lEAAAAJ
https://www.mendeley.com/?interaction_required=true
https://www.turnitin.com/
https://sinta.kemdikbud.go.id/
Web Hosting
https://unr.siakadcloud.com/gate/login