Media Belajar Bersama ~ Gak ada yang lebih keren dari orang yang mengejar impiannya
Tampilkan postingan dengan label hukumdankonstitusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukumdankonstitusi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Januari 2024

Hukum dan Konstitusi [12-01-24]

Konstitusi

Konstitusi adalah sekumpulan aturan dan ketentuan dasar yang mengatur perikehidupan suatu negara. Secara umum, terdapat dua jenis konstitusi, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan pokok dasar negara yang dituangkan dalam sebuah dokumen, seperti Undang-Undang Dasar (UUD). Sementara itu, konstitusi tak tertulis merujuk pada norma-norma dan prinsip-prinsip yang tidak terdokumentasikan secara tertulis, namun tetap berlaku dalam sistem hukum suatu negara .


Hukum

Hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur perilaku masyarakat dan hubungan antara individu dalam suatu negara. Hukum memiliki berbagai fungsi, antara lain:

  • Menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
  • Melindungi hak-hak dan kebebasan individu.
  • Menyelesaikan sengketa dan konflik.
  • Mengatur hubungan antara individu dan pemerintah.
  • Menetapkan sanksi bagi pelanggaran hukum.

Hubungan antara Hukum dan Konstitusi

Konstitusi merupakan landasan hukum utama suatu negara. Hukum yang berlaku dalam suatu negara harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam konstitusi. Konstitusi menetapkan struktur pemerintahan, pembagian kekuasaan, hak-hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip dasar yang harus diikuti oleh hukum yang dibuat. Dalam hal terjadi sengketa atau pertentangan antara hukum dan konstitusi, biasanya Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memutuskan dan menyelesaikan sengketa tersebut.


Konstitusi di Indonesia

Konstitusi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 mengatur berbagai aspek kehidupan negara, seperti pembentukan, pembagian wewenang, dan cara kerja lembaga-lembaga negara. Konstitusi Indonesia juga mengandung nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila merupakan ideologi negara yang terdiri dari lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia .


Peran Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa yang berkaitan dengan konstitusi. MK bertugas menjaga keberlakuan konstitusi, menafsirkan ketentuan-ketentuan konstitusi, dan memutuskan sengketa yang berkaitan dengan konstitusi. MK juga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara.

Share:

Senin, 24 Juli 2023

Hukum dan Konstitusi [22-07-23]

Negara merupakan sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diatur oleh pemerintah negara yang sah. Negara juga memiliki tujuan yakni menciptakan kebahagiaan bagi seluruh rakyatnya disamping itu negara juga memiliki fungsi yakni negara harus mampu melindungi rakyat dan menjamin keamanannya, mengatur dan adil terhadap rakyatnya dan mensejahterakan rakyatnya.

Negara dapat diumpamakan bagai sebuah bangunan, untuk menjadi sebuah bangunan yang kuat dan kokoh perlulah sebuah bangunan tersebut memiliki tiang, sedangkan tiang yang berada dalam sebuah negara adalah hukum  yang mana memiliki bersifat mengatur atau memaksa. Dan juga sebuah negara haruslah memiliki konstitusi yang mana memiliki wewenang dalam menentukan batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat dan mengatur jalannya pemerintahan.

Untuk menjadi negara yang kuat seluruh elemen yang terdapat dalam negara harus tunduk terhadap aturan yang terdapat dalam konstitusi. Agar menjadi negara yang kuat dan diakui. Oleh karenanya perlulah rakyat mengenal lebih dekat tentang Konstitusi dan hukum.

HUKUM

Hukum adalah peraturan atau norma yaitu petunjuk atau pedoman hidup yang wajib ditaati oleh manusia. Hukum diadakan dengan tujuan agar menimbulkan tata atau damai dan yang lebih dalam lagi yaitu keadilan di dalam masyarakat mendapatkan bagian yang sama, dan akhirnya dapat terwujud atau terlaksana adanya cuum ciuquo tribuere(kepada masing-masing anggota masyarakat mendapat bagian yang sama).

 



Hukum terdapat dimanapun terdapat manusia disitu pasti terdapat hukum., disamping itu hukum juga memiliki fungsi dan tujuan adapun fungsi hukum adalah sebagai berikut:

 

1.    Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat

2.    Hukum juga member petunjuk kepada manusia untuk dapat memilih mana yang harus diperbuat dan mana yang tidak perlu diperbuat hal ini dikarenakan hukum memiliki karakter untuk mengatur karakter dan mengatur tingkah laku masyarakat

3.    Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin

4.    Hukum mempunyai ciri memerintah, melarang mempunyai sifat memaksa, mempunyai daya yang mengikat fisik dan psikologis. Karena hukum memiliki ciri, sifat dan daya mengikat tersebut, maka hukum dapat memberikan keadilan dapat menetukan siapa yang bersalah dan siapa yang tidak bersalah. Hukum dapat memaksa agar peraturan ditaati dan yang melanggar akan diberi sanksi

5.    Sebagai penggerak pembangunan

6.    Daya mengikat dan memaksa hukum dapat digunakan atau didaya gunakan untuk menggerakkan pembangunan kea rah yang lebih baik. Dalam hal ini sering timbul kritik, bahwa hukum hanya melaksanakan dan mendesak masyarakat sedangkan aparatur otoritas lepas dari control hukum

7.    Fungsi kritis hukum

Kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada apartur pengawasan dan aparatur pemerintah saja, melainkan aparatur penegak hukum juga terdapat didalamnya

  

KONSTITUSI

Istilah konstitusi berasal dari constituer yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan adalah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Sebagian ada yang berpendapat bahwasannya Undang-undang dasar merupakan konstitusi. Pengertian konstitusi bisa memiliki arti yang sangat luas dari pada pengertian Undang-undang dasar, konstitusi juga bisa dijumpai berupa konstitusi tertulis atau tidak tertulis yang mengatur dan mengikat masyarakat.

Selain sebagai dokumen nasional, konstitusi juga sebagai alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negaranya.itulah sebabnya, menurut A.A.H. Struycken undang-undang dasar grondwetsebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi:

1.    Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu yang lampau

2.    Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa

3.    Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang

4.    Suatu keinginan, dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin

5.    Apabila masing-masing materi muatan tersebut kita kaji, maka kita dapat menarik kesimpulan bahwa disamping sebagai dokumen nasional dan tanda kedewasaan dari kemerdekaan sebagai bangsa, konstitusi juga sebagai alat yang berisi sistem politik dan sistem hukum yang hendak diwujudkan


Selain itu konstitusi juga memiliki kedudukan, fungsi, dan tujuan konstitusi dalam negara berubah dari zaman ke zaman. Pada masa peralihan dari negara feudal monarki atau oligarki dengan kekuasaan mutlak penguasa ke negara nasional demokrasi, konstitusi berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat dan penguasa yang kemudian secara berangsur-angsur  mempunyai fungsi sebagai alat rakyat dalam perjuangan kekuasaan melawan golongan penguasa. Setelah itu pada saat kemerdekaan kedudukannya bergeser menjadi sebagai penjaga keamanan dan kepentingan hidup rakyat. Konstitusi memiliki wewenang untuk menetukan batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat dan mengatur jalannya pemerintahan.

  

HUBUNGAN HUKUM DAN KONSTITUSI

Dari penjabaran yang telah dijelaskan diatas kita dapat menyimpulkan, bahwasannya antara hukum dan konstitusi memiliki keterkaitan satu sama lain yakni di dalam konstitusi terkandung hukum, konstitusi memberikan batasan-batasan bagi penegak hukum dalam hal pembuatan Undang-undang, agar tidak sampai melampaui batas semestinya, didalam konstitusi juga terkandung hak-hak asasi manusia, ditetapkannya susunan ketatanegaraan, 

 

Photo by George Milton

Sumber artikel: Kompasiana

Share:

Jumat, 28 April 2023

Hukum dan Konstitusi [29-04-23]

Ujaran Kebencian (Hate speech) adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.

Ujaran kebencian biasanya menyangkut ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain. Ujaran kebencian dapat berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, menghasut, menyebarkan berita bohong.

Dalam KUHP, ujaran kebencian berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong. Warga yang merasa menjadi korban dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian.


Ketentuan UU ITE terkait ujaran kebencian, permusuhan dan SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan), terdapat pada Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2). Pasal 28 ayat (2) berbunyi: 

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”. 

Pasal 28 ayat (2) ini tidak bisa dilepaskan dari Pasal 45A ayat (2) UU ITE yang mengatur sanksi pidananya. Terkait delik ujaran kebencian, UU ITE memang membagi dua bagian ketentuan. Pasal terkait perbuatan yang dilarang di satu bagian, dan ketentuan tentang sanksi pidana di bagian lainnya. 

Pasal 45A ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Dosen pengajar: Dr. Wayan Santoso, S.H., M.H.






Ketentuan yang terdapat pada Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE dinyatakan dicabut oleh UU KUHP yang baru. Pasal itu kemudian diganti dan direformulasi menjadi Pasal 243 ayat (1) jo ayat (2) UU KUHP baru yang berbunyi: Pasal 243 ayat (1): 

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.


Kedua, KUHP yang baru juga menetapkan pidana tambahan sebagaimana diatur pada Pasal 243 ayat (2) KUHP baru yang berbunyi: “Jika setiap orang sebagai mana dimaksud pada ayat (1) melakukan tindak pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f”. Pasal 86 huruf f mengatur pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu berupa pencabutan hak untuk menjalankan profesi tertentu.


Selain menerapkan pidana tambahan pada Pasal 243 ayat (2) UU KUHP juga menerapkan hukuman yang lebih rendah dibanding UU ITE. Sanksi yang semula berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar dalam UU ITE, menjadi pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV dalam UU KUHP baru. Selain itu, frasa "terlihat oleh umum", "terdengar oleh umum", “…dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum” pada Pasal 243 ayat (1) KUHP baru juga menekankan adanya unsur "public virtual".  Di samping itu harus dibuktikan adanya maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dari pelakunya. Hal ini penting, terutama untuk membedakan konten mana yang sifatnya sekadar komunikasi online antar individu, yang seringkali disebut “japri” dalam bentuk direct message, yang memang tidak dimaksudkan untuk diketahui umum, dan tindakan mana yang merupakan komunikasi publik dengan maksud untuk diketahui khalayak (public virtual). Jika yang dilakukan adalah hal terakhir, tentu dapat dikualifikasikan bahwa postingannya memang dimaksudkan untuk diketahui umum, atau sengaja disebarkan untuk konsumsi publik.


Photo by Pixabay


Share:

Hukum dan Konstitusi [28-04-23]

K. C. Wheare: Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Herman Heller: konstitusi lebih luas daripada UUD.


Hubungan Konstitusi dengan Hukum

Konstitusi merupakan sebuah peraturan hukum yang mendasar, yang mengatur tugas-tugas dan organisasi kekuasaan negara serta mengatur hubungan hukum negara terhadap masingmasing warga negara.


Hukum Konstitusi adalah hukum cabang atau spesialisasi Hukum Tata Negara yang mempelajari konstitusi sebagai objek material dan hukum dasar sebagai objek formal termasuk undang-undang dasar sebagai hukum dasar tertulis yang menjadi dasar hukum tertulis tertinggi dari tata hukum nasional.


Tujuan konstitusi sebagai hukum tertinggi adalah untuk mencapai keadilan, ketertiban, dan perwujudan nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kesejahteraan, serta kemakmuran bersama.


Kedudukan konstitusi tentunya berada pada puncak ujung tertinggi yang melandasi pembentukan aturan hukum lainnya. Sistem hukum tersebut tentunya diterima oleh banyak orang dan mengikat sehingga memiliki otoritas hukum. Akan tetapi, konstitusi tidak selalu dimaknai sebagai sebuah dokumen hukum dalam sistem hukum.


Konstitusi merupakan syarat mutlak keberlangsungan suatu negara karena konstitusi memuat sendi-sendi untuk menegakkan bangunan negara.







Apa saja fungsi konstitusi sebagai hukum dasar suatu negara?

1. Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara. 2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara. 3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan warga negara. 4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.


Secara umum, konstitusi dapat dibagi menjadi dua jenis, yakni konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.


Dalam praktek ketatanegaraan Republik Indonesia konstitusi sama dengan pengertian undang-undang dasar. Hal ini terbukti dengan disebutkannya istilah konstitusi Republik Indonesia Serikat bagi undang-undang dasar Republik Serikat ( Kaelan, 2000:99).


Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya.


Contoh Konstitusi Tertulis

Di Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi tertulis dan diakui sebagai hukum tertinggi NKRI (the supreme law of the land).


Terdapat empat contoh konstitusi tidak tertulis di Indonesia, yaitu pidato kenegaraan, musyawarah, pidato presiden di awal tahun dan adat istiadat.


Foto oleh Andrea Piacquadio

Share:
Jasaview.id

Arsip Blog

https://www.tiket.com/?twh=28335430

https://www.canva.com/join/tgg-czw-mlw

https://www.easycash.com/?twh=28335430

https://www.tokopedia.com/?twh=28335430

https://scholar.google.com/citations?user=sSo15lEAAAAJ
https://www.mendeley.com/?interaction_required=true
https://www.turnitin.com/
https://sinta.kemdikbud.go.id/
Web Hosting
https://unr.siakadcloud.com/gate/login