Media Belajar Bersama ~ Gak ada yang lebih keren dari orang yang mengejar impiannya

Jumat, 13 Oktober 2023

Pembaharuan Hukum Pidana [14-10-23]

Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan karena sifatnya mendesak, dasarnya KUHP sudah sangat ketinggalan zaman. KUHP adalah produk hukum yang dibuat lebih dari 100 tahun lalu, pada masa penjajahan Belanda. Oleh karena itu Indonesia harus merdeka secara konstitusi dengan mengesahkan RKUHP.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional akan berlaku pada 2 Januari 2026. Ia mengakui KUHP baru yang disahkan pada Desember 2022 dan diundangkan pada 2 Januari 2023 itu tidak akan bisa memuaskan semua pihak.

Aturan hukum pidana tidak berlaku surut.

Yasonna menjelaskan terdapat tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus. Dalam pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda saja, tetapi menambahkan pidana penutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial.


KUHP Baru mengenal 5 asas hukum pidana, yakni asas legalitas, asas teritorial, asas personalitas, asas perlindungan, dan asas persamaan.

UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang apa? UU ini mengatur mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). UU ini berisi Buku Kesatu dan Buku Kedua.

Sementara itu, tempus delicti berasal dari kata tempus yang artinya tempo atau waktu dan delicti yang berarti delik atau tindak pidana. Jadi, pengertian tempus delicti adalah waktu terjadinya suatu tindak pidana.

Undang-undang adalah bersifat non-retroaktif, yaitu tidak boleh berlaku secara surut. Akan tetapi, untuk hal-hal tertentu dimungkinkan untuk diberlakukan surut, contohnya ketentuan-ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP dan pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan HAM.1

Unsur-unsur tindak pidana adalah: a) Kelakuan manusia; b) Diancam dengan pidana; c) Dalam peraturan perundang undangan. b) Melawan hukum (yang berhubungan dengan); c) Kesalahan (yang dilakukan oleh orang yang dapat); d) Dipertanggungjawabkan.


Share:

0 comments:

Posting Komentar

Jasaview.id