Media Belajar Bersama ~ Gak ada yang lebih keren dari orang yang mengejar impiannya

Jumat, 13 Oktober 2023

Pembaharuan Hukum Pidana [13-10-23]

Pembaharuan hukum pidana pada pokoknya merupakan suatu usaha untuk melakukan peninjauan dan pembentukan kembali (reorientasi dan reformasi) hukum sesuai dengan nilai-nilai umum sosio-politik, sosio- filosofik, dan nilai-nilai kultural masyarakat Indonesia.

Pembaruan hukum pidana, merupakan bagian dari politik kriminal, yang dilakukan secara rasional untuk menanggulangi kejahatan dalam pencapaian tujuan nasional. Pada era reformasi ini, maka keterkaitan pandangan hukum legalistis, yang selalu menyatakan hukum adalah identik dengan undang-undang, yang harus ditaati.

Pembaharuan hukum pidana harus dilakukan dengan menggunakan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policy oriented approach) dan juga menggunakan pendekatan yang berorientasi pada nilai (value oriented approach).

Hukum Pidana memiliki 3 (tiga ) masalah pokok, yaitu ”tindak pidana”, ”pertanggung jawaban pidana”, dan ”pidana dan pemidanaan”, masing-masing merupakan ”sub sistem”dan sekaligus ”pilar-pilar” dari keseluruhan bangunan sistem pemidanaan.

Salah satu perbedaan yang paling mencolok antara KUHP lama dengan KUHP baru adalah bentuk pidana yang diancamkan. Pada umumnya, baik KUHP lama maupun KUHP baru mengenal pidana dalam dua bentuk, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan.


Urgensi dilakukan pembaharuan hukum acara pidana nasional di Indonesia yang lebih responsif, karena hukum acara pidana (KUHAP) dipandang tidak sesuai lagi dengan perubahan sistem ketatanegaraaan dan perkembangan hukum dalam masyarakat, terutama dalam praktik penanganan perkara tindak pidana yang menjadi petugas para penegak hukum untuk menyelesaikan perkaranya secara baik dan adil, dan yang kedua perkembangan hukum dan perubahan peta politik yang dibarengi dengan perkembangan ekonomi, transportasi dan tehnologi yang global berpengaruh pula terhadap makna dan keberadaan substansi KUHAP, sehingga perlu dilakukan pembaruan dengan hukum acara pidana yang lebih akomodatif, responsif dan aspiratif. Dalam rangka penegakan hukum yang berorientasi kepastian hukum dan berdimensi keadilan. Rancangan KUHAP harus dapat memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak- hak azasi dan membatasi tindakan sewenang- wenang aparat pene-gak hukum dalam penyelesaian dan penanganan perkara tindak pidana dan dapat beradabtasi dengan tuntutan global, sesuai dengan konvensi yang sudah diratifikasi oleh Indonesia.

Dosen pengapu: Dr. Karyoto Ahmad

Foto oleh Athena


Share:

0 comments:

Posting Komentar

Jasaview.id