Adapun tahapan sejarah tata hukum di Indonesia, yakni:masa prapenjajahan, masa penjajahan Belanda, masa penjajahan Jepang dan masa kemerdekaan.
Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia sejak lahirnya Negara Indonesia yaitu pada 17 Agustus 1945. Pada saat berdirinya Negara Indonesia terbentuklah tata hukumya, hal ini dinyatakan dalam: Proklamasi Kemerdekaan “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia”.
Dosen: Dr. I Wayan Sucana Aryana. S.E, S.H.,M.H.
Untuk download materi Klik Sini
----------------------------------------------------------------------