Minggu, 20 Oktober 2024
Wisuda [19-10-24]
Selasa, 17 September 2024
Yudisium [14-09-24]
Rabu, 03 April 2024
Sidang Thesis
Hari ini penuh berkah.. berkah ramadhan .. sidang thesis berjalan tanpa kendala, dan yang terpenting hasilnya memuaskan. Semoga apa yang didapat hari ini kelak membawa manfaat yang penuh berkah.
Terima kasih atas bimbingan dan arahan para dosen pembimbing dan penguji:
Dr. Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi, SH.,MH.
Rabu Kliwon, 3 April 2024
Jumat, 26 Januari 2024
Ujian Akhir Semester [27-01-24][Kelas terakhir]
Syarat untuk mengikuti UAS umumnya sama dengan pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS). Namun, ada satu syarat khusus bagi mahasiswa yang mengikuti UAS, yaitu memenuhi syarat kehadiran perkuliahan minimal 75% atau maksimal empat kali ketidakhadiran dari total pertemuan kuliah .
UAS dinyatakan dalam bentuk angka atau huruf dan penilaian UAS merupakan rata-rata dari penjumlahan nilai dari dua atau lebih dosen pengampu . Nilai akhir UAS biasanya memiliki bobot yang lebih besar dibandingkan dengan komponen penilaian lainnya, seperti tugas atau kehadiran tatap muka .
Jadi, Ujian Akhir Semester adalah kegiatan akademis yang dilakukan oleh mahasiswa perguruan tinggi sebagai bentuk evaluasi akhir mata kuliah untuk menentukan kelulusan mahasiswa pada tiap mata kuliah .
Photo by Liza Summer
Jumat, 19 Januari 2024
Hukum Adat [19-01-24]
Tri Hita Karana adalah sebuah filsafat tradisional yang berasal dari pulau Bali, Indonesia. Secara harfiah, Tri Hita Karana dapat diterjemahkan sebagai "tiga penyebab kesejahteraan" atau "tiga alasan kemakmuran" Filsafat ini mengajarkan pentingnya menjaga keseimbangan dan harmoni antara tiga aspek dalam kehidupan, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan (Parahyangan), hubungan manusia dengan sesamanya (Pawongan), dan hubungan manusia dengan alam sekitarnya (Palemahan) .
Dalam konteks hukum adat, Tri Hita Karana memiliki kaitan erat dengan prinsip-prinsip hukum adat yang berlaku di masyarakat Bali. Hukum adat adalah seperangkat aturan dan norma yang diwariskan secara turun-temurun dan mengatur kehidupan masyarakat adat Prinsip-prinsip hukum adat Bali, yang mencakup Tri Hita Karana, menjadi dasar dalam mengatur hubungan antara masyarakat dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam sekitar.
Hubungan dengan Tuhan (Parahyangan): Dalam konteks hukum adat, hubungan manusia dengan Tuhan diwujudkan melalui pelaksanaan upacara keagamaan dan penghormatan terhadap dewa-dewa yang dipercaya. Upacara-upacara keagamaan ini merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat Bali dan diatur oleh hukum adat .
Hubungan dengan sesama manusia (Pawongan): Prinsip Pawongan dalam Tri Hita Karana mengajarkan pentingnya menjaga hubungan yang harmonis antara satu manusia dengan manusia lainnya. Dalam konteks hukum adat, prinsip ini tercermin dalam norma-norma sosial dan adat-istiadat yang mengatur interaksi antarindividu dalam masyarakat Bali. Hukum adat Bali mendorong kerukunan, toleransi, dan saling menghormati antara sesama manusia .
Dosen:
Dr. Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi, SH.,MH.
Hubungan dengan alam sekitar (Palemahan): Prinsip Palemahan dalam Tri Hita Karana menekankan pentingnya menjaga hubungan harmonis antara manusia dengan alam sekitarnya. Dalam konteks hukum adat, prinsip ini tercermin dalam aturan-aturan yang mengatur pengelolaan sumber daya alam, pelestarian lingkungan, dan perlindungan terhadap flora dan fauna. Hukum adat Bali mendorong kesadaran akan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan alam sekitar .
Dengan demikian, Tri Hita Karana dan hukum adat saling terkait dan saling mempengaruhi. Prinsip-prinsip Tri Hita Karana menjadi landasan dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum adat Bali, yang bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang harmonis, seimbang, dan berkelanjutan di antara manusia, Tuhan, dan alam sekitar .
Kamis, 11 Januari 2024
Arbitrase Komersial Internasional di Indonesia - Perkembangan Terkini [13-01-23]
Di Indonesia, perkembangan terkini dalam arbitrase komersial internasional mencakup beberapa hal berikut:
- Hukum Arbitrase di Indonesia: Hukum arbitrase di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Undang-undang ini mengadopsi prinsip-prinsip dari Model Law on International Commercial Arbitration yang dikeluarkan oleh United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL).
- Lembaga Arbitrase: Di Indonesia, terdapat beberapa lembaga arbitrase yang menyediakan layanan penyelesaian sengketa melalui arbitrase komersial internasional. Salah satu lembaga yang terkenal adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Lembaga ini memiliki peraturan dan prosedur yang mengatur pelaksanaan arbitrase komersial internasional di Indonesia.
- Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan: Indonesia mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase internasional. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam undang-undang ini, dijelaskan bahwa putusan arbitrase internasional dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan .
- Perkembangan Terkini: Perkembangan terkini dalam arbitrase komersial internasional di Indonesia meliputi peningkatan kesadaran dan penggunaan arbitrase sebagai metode penyelesaian sengketa di dunia usaha. Arbitrase dianggap sebagai alternatif yang efektif dan populer dalam menyelesaikan sengketa komersial, karena dapat memberikan keuntungan seperti kecepatan, kerahasiaan, dan fleksibilitas dalam proses penyelesaian sengketa.
Selasa, 09 Januari 2024
Hukum dan Konstitusi [12-01-24]
Konstitusi
Konstitusi adalah sekumpulan aturan dan ketentuan dasar yang mengatur perikehidupan suatu negara. Secara umum, terdapat dua jenis konstitusi, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan pokok dasar negara yang dituangkan dalam sebuah dokumen, seperti Undang-Undang Dasar (UUD). Sementara itu, konstitusi tak tertulis merujuk pada norma-norma dan prinsip-prinsip yang tidak terdokumentasikan secara tertulis, namun tetap berlaku dalam sistem hukum suatu negara .
Hukum
Hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur perilaku masyarakat dan hubungan antara individu dalam suatu negara. Hukum memiliki berbagai fungsi, antara lain:
- Menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
- Melindungi hak-hak dan kebebasan individu.
- Menyelesaikan sengketa dan konflik.
- Mengatur hubungan antara individu dan pemerintah.
- Menetapkan sanksi bagi pelanggaran hukum.
Hubungan antara Hukum dan Konstitusi
Konstitusi merupakan landasan hukum utama suatu negara. Hukum yang berlaku dalam suatu negara harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam konstitusi. Konstitusi menetapkan struktur pemerintahan, pembagian kekuasaan, hak-hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip dasar yang harus diikuti oleh hukum yang dibuat. Dalam hal terjadi sengketa atau pertentangan antara hukum dan konstitusi, biasanya Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memutuskan dan menyelesaikan sengketa tersebut.
Konstitusi di Indonesia
Konstitusi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 mengatur berbagai aspek kehidupan negara, seperti pembentukan, pembagian wewenang, dan cara kerja lembaga-lembaga negara. Konstitusi Indonesia juga mengandung nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila merupakan ideologi negara yang terdiri dari lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia .
Peran Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa yang berkaitan dengan konstitusi. MK bertugas menjaga keberlakuan konstitusi, menafsirkan ketentuan-ketentuan konstitusi, dan memutuskan sengketa yang berkaitan dengan konstitusi. MK juga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara.