Di Indonesia, perkembangan terkini dalam arbitrase komersial internasional mencakup beberapa hal berikut:
- Hukum Arbitrase di Indonesia: Hukum arbitrase di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Undang-undang ini mengadopsi prinsip-prinsip dari Model Law on International Commercial Arbitration yang dikeluarkan oleh United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL).
- Lembaga Arbitrase: Di Indonesia, terdapat beberapa lembaga arbitrase yang menyediakan layanan penyelesaian sengketa melalui arbitrase komersial internasional. Salah satu lembaga yang terkenal adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Lembaga ini memiliki peraturan dan prosedur yang mengatur pelaksanaan arbitrase komersial internasional di Indonesia.
- Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan: Indonesia mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase internasional. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam undang-undang ini, dijelaskan bahwa putusan arbitrase internasional dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan .
- Perkembangan Terkini: Perkembangan terkini dalam arbitrase komersial internasional di Indonesia meliputi peningkatan kesadaran dan penggunaan arbitrase sebagai metode penyelesaian sengketa di dunia usaha. Arbitrase dianggap sebagai alternatif yang efektif dan populer dalam menyelesaikan sengketa komersial, karena dapat memberikan keuntungan seperti kecepatan, kerahasiaan, dan fleksibilitas dalam proses penyelesaian sengketa.
0 comments:
Posting Komentar