
Pada dasarnya dalam Hukum Adat Bali di kenal dua bentuk perkawinan yaitu: perkawinan biasa dan perkawinan nyentana. Dalam perkawinan biasa pihak perempuan diajak kerumah pengantin laki- laki. Sedangkan perkawinan nyentana si gadis tidak meninggalkan rumahnya dan ikut suaminya,...