Media Belajar Bersama ~ Gak ada yang lebih keren dari orang yang mengejar impiannya

Senin, 24 Juli 2023

Hukum dan Konstitusi [22-07-23]

Negara merupakan sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diatur oleh pemerintah negara yang sah. Negara juga memiliki tujuan yakni menciptakan kebahagiaan bagi seluruh rakyatnya disamping itu negara juga memiliki fungsi yakni negara harus mampu melindungi rakyat dan menjamin keamanannya, mengatur dan adil terhadap rakyatnya dan mensejahterakan rakyatnya.

Negara dapat diumpamakan bagai sebuah bangunan, untuk menjadi sebuah bangunan yang kuat dan kokoh perlulah sebuah bangunan tersebut memiliki tiang, sedangkan tiang yang berada dalam sebuah negara adalah hukum  yang mana memiliki bersifat mengatur atau memaksa. Dan juga sebuah negara haruslah memiliki konstitusi yang mana memiliki wewenang dalam menentukan batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat dan mengatur jalannya pemerintahan.

Untuk menjadi negara yang kuat seluruh elemen yang terdapat dalam negara harus tunduk terhadap aturan yang terdapat dalam konstitusi. Agar menjadi negara yang kuat dan diakui. Oleh karenanya perlulah rakyat mengenal lebih dekat tentang Konstitusi dan hukum.

HUKUM

Hukum adalah peraturan atau norma yaitu petunjuk atau pedoman hidup yang wajib ditaati oleh manusia. Hukum diadakan dengan tujuan agar menimbulkan tata atau damai dan yang lebih dalam lagi yaitu keadilan di dalam masyarakat mendapatkan bagian yang sama, dan akhirnya dapat terwujud atau terlaksana adanya cuum ciuquo tribuere(kepada masing-masing anggota masyarakat mendapat bagian yang sama).

 



Hukum terdapat dimanapun terdapat manusia disitu pasti terdapat hukum., disamping itu hukum juga memiliki fungsi dan tujuan adapun fungsi hukum adalah sebagai berikut:

 

1.    Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat

2.    Hukum juga member petunjuk kepada manusia untuk dapat memilih mana yang harus diperbuat dan mana yang tidak perlu diperbuat hal ini dikarenakan hukum memiliki karakter untuk mengatur karakter dan mengatur tingkah laku masyarakat

3.    Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin

4.    Hukum mempunyai ciri memerintah, melarang mempunyai sifat memaksa, mempunyai daya yang mengikat fisik dan psikologis. Karena hukum memiliki ciri, sifat dan daya mengikat tersebut, maka hukum dapat memberikan keadilan dapat menetukan siapa yang bersalah dan siapa yang tidak bersalah. Hukum dapat memaksa agar peraturan ditaati dan yang melanggar akan diberi sanksi

5.    Sebagai penggerak pembangunan

6.    Daya mengikat dan memaksa hukum dapat digunakan atau didaya gunakan untuk menggerakkan pembangunan kea rah yang lebih baik. Dalam hal ini sering timbul kritik, bahwa hukum hanya melaksanakan dan mendesak masyarakat sedangkan aparatur otoritas lepas dari control hukum

7.    Fungsi kritis hukum

Kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada apartur pengawasan dan aparatur pemerintah saja, melainkan aparatur penegak hukum juga terdapat didalamnya

  

KONSTITUSI

Istilah konstitusi berasal dari constituer yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan adalah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Sebagian ada yang berpendapat bahwasannya Undang-undang dasar merupakan konstitusi. Pengertian konstitusi bisa memiliki arti yang sangat luas dari pada pengertian Undang-undang dasar, konstitusi juga bisa dijumpai berupa konstitusi tertulis atau tidak tertulis yang mengatur dan mengikat masyarakat.

Selain sebagai dokumen nasional, konstitusi juga sebagai alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negaranya.itulah sebabnya, menurut A.A.H. Struycken undang-undang dasar grondwetsebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi:

1.    Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu yang lampau

2.    Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa

3.    Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang

4.    Suatu keinginan, dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin

5.    Apabila masing-masing materi muatan tersebut kita kaji, maka kita dapat menarik kesimpulan bahwa disamping sebagai dokumen nasional dan tanda kedewasaan dari kemerdekaan sebagai bangsa, konstitusi juga sebagai alat yang berisi sistem politik dan sistem hukum yang hendak diwujudkan


Selain itu konstitusi juga memiliki kedudukan, fungsi, dan tujuan konstitusi dalam negara berubah dari zaman ke zaman. Pada masa peralihan dari negara feudal monarki atau oligarki dengan kekuasaan mutlak penguasa ke negara nasional demokrasi, konstitusi berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat dan penguasa yang kemudian secara berangsur-angsur  mempunyai fungsi sebagai alat rakyat dalam perjuangan kekuasaan melawan golongan penguasa. Setelah itu pada saat kemerdekaan kedudukannya bergeser menjadi sebagai penjaga keamanan dan kepentingan hidup rakyat. Konstitusi memiliki wewenang untuk menetukan batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat dan mengatur jalannya pemerintahan.

  

HUBUNGAN HUKUM DAN KONSTITUSI

Dari penjabaran yang telah dijelaskan diatas kita dapat menyimpulkan, bahwasannya antara hukum dan konstitusi memiliki keterkaitan satu sama lain yakni di dalam konstitusi terkandung hukum, konstitusi memberikan batasan-batasan bagi penegak hukum dalam hal pembuatan Undang-undang, agar tidak sampai melampaui batas semestinya, didalam konstitusi juga terkandung hak-hak asasi manusia, ditetapkannya susunan ketatanegaraan, 

 

Photo by George Milton

Sumber artikel: Kompasiana

Share:

Sabtu, 17 Juni 2023

Hukum dan Globalisasi [17-06-23]

Hukum dan globalisasi adalah dua konsep yang saling terkait dalam konteks hubungan internasional dan perkembangan dunia modern. Globalisasi mengacu pada proses integrasi ekonomi, politik, sosial, dan budaya antara negara-negara di seluruh dunia. Hal ini dicapai melalui pertukaran barang, layanan, ide, dan informasi yang lebih bebas dan cepat, serta mobilitas yang lebih tinggi dari orang-orang di berbagai negara.

Hukum, di sisi lain, adalah seperangkat aturan dan prinsip yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Hukum dapat berlaku di tingkat nasional dan internasional, dan peran hukum dalam konteks globalisasi adalah mengatur dan mengelola hubungan antara negara-negara serta individu dan entitas hukum di seluruh dunia.


Berikut adalah beberapa aspek penting dalam hubungan antara hukum dan globalisasi:

Hukum Internasional: Globalisasi telah mendorong perkembangan hukum internasional yang lebih kompleks dan meluas. Hukum internasional terdiri dari perjanjian bilateral dan multilateral antara negara-negara, serta prinsip-prinsip umum yang diakui secara internasional. Hukum internasional mencakup berbagai bidang, termasuk perdagangan internasional, hak asasi manusia, lingkungan, dan kejahatan internasional.




Organisasi Internasional: Globalisasi telah memicu pertumbuhan organisasi internasional seperti PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), WTO (Organisasi Perdagangan Dunia), IMF (Dana Moneter Internasional), dan organisasi regional seperti Uni Eropa. Organisasi-organisasi ini menciptakan kerangka hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara dan mengelola masalah-masalah global seperti perdagangan, keamanan, dan pengembangan.

Harmonisasi Hukum: Dalam rangka memfasilitasi perdagangan internasional dan integrasi ekonomi, globalisasi mendorong harmonisasi hukum antara negara-negara. Misalnya, pengembangan perjanjian perdagangan bebas dan organisasi perdagangan seperti WTO membantu mengurangi hambatan perdagangan dan menciptakan kerangka hukum yang serupa di antara anggota-anggotanya.

Perlindungan Hak Asasi Manusia: Globalisasi telah memperkuat kesadaran akan hak asasi manusia dan mempromosikan perlindungan hak asasi manusia di tingkat internasional. Ada berbagai perjanjian dan konvensi internasional yang bertujuan untuk melindungi hak-hak dasar individu di seluruh dunia.

Tantangan Hukum: Globalisasi juga menimbulkan tantangan hukum baru. Misalnya, mobilitas yang tinggi dari orang-orang dan modal melintasi batas-batas nasional dapat mempersulit penerapan hukum nasional. Selain itu, munculnya kejahatan transnasional seperti perdagangan manusia, terorisme, dan pencucian uang mengharuskan kerjasama hukum internasional


Photo by Luriko Yamaguchi

Share:

Jumat, 16 Juni 2023

Hukum dan Globalisasi [16-06-23]

Globalisasi hukum kadang kala dipahami pula sebagai penyesuaian hukum-hukum nasional suatu negara bangsa sebagai dampak dari perkembangan perekonomian global misalnya.

Globalisasi hukum akan menyebabkan peraturan-peraturan negara-negara berkembang mengenai investasi, perdagangan, jasa-jasa dan bidang-bidang ekonomi lainnya mendekati negara-negara maju. Namun tidak ada jaminan peraturan-peraturan tersebut memberikan hasil yang sama disemua tempat.

Dosen Pengajar:

Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H. CLA.



Apa manfaat globalisasi di bidang hukum?

Jawaban: Dampak positif globalisasi bidang hukum : Semakin menguatnya supremasi hukum, demokratisasi, dan tuntutan terhadap dilaksanakannya hak-hak asasi manusia. Menguatnya regulasi
hukum dan pembuatan peraturan perundang-undangan yang memihak dan bermanfaat untuk kepentingan rakyat banyak.


Share:

Jumat, 09 Juni 2023

Sosialisasi Hukum [9-06-23]

S
osiologi dan ilmu hukum mempunyai kaitan. jika ilmu hukum hanya memandang hukum dari segi normatif saja yaitu perundang-undangan atau perntah penguasa. maka sosiologi hukum memandang hukum adalah gejala sosial yang ada di dalam masyarakat.

Apa tujuan mempelajari sosiologi hukum di Fakultas hukum?
Sosiologi Hukum bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai praktik-praktik hukum baik oleh para penegak hukum maupun masyarakat.

Sosiologi hukum termasuk dalam ilmu hukum. Karena dalam objek sosiologi hukum telah dijelaskan bahwa yang melahirkan sosiologi hukum bukanlah kalangan sosiologi melainkan kalangan ilmu hukum. Yakni, para ahli yang menguasai bidang sosiologi berkolaborasi dengan ahli di bidang hukum.

Kegunaan Sosiologi Hukum
Memberikan kemampuan pemahaman hukum dalam konteks sosial. Memberikan kemampuan untuk menganalisis efektifitas hukum dalam masyarakat baik sebagai sarana pengendalian sosial, saran pengubah masyarakat, dan sarana untuk mengatur interaksi sosial tertentu atau yang diharapkan.

Ruang Lingkup, Objek dan Karakteristik Sosiologi Hukum
Pola-pola perilaku hukum warga masyarakat. 
Hukum dan pola-pola perilaku sebagai ciptaan dan wujud dari kelompok sosial.
Hubungan timbal balik antara perubahan dalam hukum dan perubahan sosial serta budaya.

Weber disebut bapak sosiologi hukum modern, yang bekerja pada hukum secara ekstensif menggunakan metode sosiologis.

ilmu yang mempelajari fenomena hukum yang bertujuan memberikan penjelasan terhadap praktik "hukum"






Soerjono Soekanto Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya. Sosiologi Hukum (sosiologi of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial.


Gambar oleh:
Photo by Armin Rimoldi









Share:

Sabtu, 27 Mei 2023

Sosiologi Hukum [26-05-23]

Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari perilaku hukum dari warga masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya (Soekanto, 1982).


Sosiologi hukum mengkaji hukum dalam wujudnya atau Government Social Control. Dalam hal ini, sosiologi mengkaji seperangkat kaidah khusus yang berlaku serta dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.




Pentingnya mempelajari Sosiologi Hukum adalah karena hukum secara sosiologis adalah penting dan merupakan suatu lembaga kemasyarakatan (social institution) yang merupakan himpunan nilai-nilai, kaidah-kaidah dan pola-pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia.


Weber disebut bapak sosiologi hukum modern, yang bekerja pada hukum secara ekstensif menggunakan metode sosiologis.


Sedangkan sosiologi hukum memandang hukum sebagai kenyataan sosial. Sosiologi hukum melihat apakah kenyataan di masyarakat benar-benar sesuai dengan apa yang dikatakan perundang-undangan. Kedua, positivisme hukum memandang hukum sebagai sesuatu yang otonom/mandiri.


Kegunaan Sosiologi Hukum adalah memberikan kemampuan pemahaman hukum dalam konteks sosial. Memberikan kemampuan untuk menganalisis efektifitas hukum dalam masyarakat baik sebagai sarana pengendalian sosial, saran pengubah masyarakat, dan sarana untuk mengatur interaksi sosial tertentu atau yang diharapkan.


Apa perbedaan ilmu hukum dan sosiologi hukum?

Ilmu hukum adalah studi lapangan normatif, sedangkan sosiologi hukum merupakan studi atau kajian yang bersifat empirik. Sehingga sosiologi hukum yang memberikan sumbangsi terhadap ilmu hukum dapat dkatakan pendekatan empirik terhadap hukum.


Sosiologi hukum untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh seseorang berkebangsaan Italia yang bernama Anzilotti pada tahun 1882. Sosiologi hukum pada hakikatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli pemikir baik di bidang filsafat (hukum), ilmu hukum, maupun sosiologi (hukum).


Ruang Lingkup Sosiologi mencakup pengetahuan dasar pengkajian kemasyarakatan yang meliputi: 1. Kedudukan dan peran sosial individu dalam keluarga, kelompok sosial, dan masyarakat. 2. Nilai-nilai dan norma-norma sosial yang mendasari atau memengaruhi sikap dan perilaku anggota masyarakat dalam melakukan hubungan sosial.

Photo by Pixabay
Share:

Jumat, 28 April 2023

Hukum dan Konstitusi [29-04-23]

Ujaran Kebencian (Hate speech) adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.

Ujaran kebencian biasanya menyangkut ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain. Ujaran kebencian dapat berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, menghasut, menyebarkan berita bohong.

Dalam KUHP, ujaran kebencian berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong. Warga yang merasa menjadi korban dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian.


Ketentuan UU ITE terkait ujaran kebencian, permusuhan dan SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan), terdapat pada Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2). Pasal 28 ayat (2) berbunyi: 

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”. 

Pasal 28 ayat (2) ini tidak bisa dilepaskan dari Pasal 45A ayat (2) UU ITE yang mengatur sanksi pidananya. Terkait delik ujaran kebencian, UU ITE memang membagi dua bagian ketentuan. Pasal terkait perbuatan yang dilarang di satu bagian, dan ketentuan tentang sanksi pidana di bagian lainnya. 

Pasal 45A ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Dosen pengajar: Dr. Wayan Santoso, S.H., M.H.






Ketentuan yang terdapat pada Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE dinyatakan dicabut oleh UU KUHP yang baru. Pasal itu kemudian diganti dan direformulasi menjadi Pasal 243 ayat (1) jo ayat (2) UU KUHP baru yang berbunyi: Pasal 243 ayat (1): 

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.


Kedua, KUHP yang baru juga menetapkan pidana tambahan sebagaimana diatur pada Pasal 243 ayat (2) KUHP baru yang berbunyi: “Jika setiap orang sebagai mana dimaksud pada ayat (1) melakukan tindak pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f”. Pasal 86 huruf f mengatur pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu berupa pencabutan hak untuk menjalankan profesi tertentu.


Selain menerapkan pidana tambahan pada Pasal 243 ayat (2) UU KUHP juga menerapkan hukuman yang lebih rendah dibanding UU ITE. Sanksi yang semula berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar dalam UU ITE, menjadi pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV dalam UU KUHP baru. Selain itu, frasa "terlihat oleh umum", "terdengar oleh umum", “…dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum” pada Pasal 243 ayat (1) KUHP baru juga menekankan adanya unsur "public virtual".  Di samping itu harus dibuktikan adanya maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dari pelakunya. Hal ini penting, terutama untuk membedakan konten mana yang sifatnya sekadar komunikasi online antar individu, yang seringkali disebut “japri” dalam bentuk direct message, yang memang tidak dimaksudkan untuk diketahui umum, dan tindakan mana yang merupakan komunikasi publik dengan maksud untuk diketahui khalayak (public virtual). Jika yang dilakukan adalah hal terakhir, tentu dapat dikualifikasikan bahwa postingannya memang dimaksudkan untuk diketahui umum, atau sengaja disebarkan untuk konsumsi publik.


Photo by Pixabay


Share:

Hukum dan Konstitusi [28-04-23]

K. C. Wheare: Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Herman Heller: konstitusi lebih luas daripada UUD.


Hubungan Konstitusi dengan Hukum

Konstitusi merupakan sebuah peraturan hukum yang mendasar, yang mengatur tugas-tugas dan organisasi kekuasaan negara serta mengatur hubungan hukum negara terhadap masingmasing warga negara.


Hukum Konstitusi adalah hukum cabang atau spesialisasi Hukum Tata Negara yang mempelajari konstitusi sebagai objek material dan hukum dasar sebagai objek formal termasuk undang-undang dasar sebagai hukum dasar tertulis yang menjadi dasar hukum tertulis tertinggi dari tata hukum nasional.


Tujuan konstitusi sebagai hukum tertinggi adalah untuk mencapai keadilan, ketertiban, dan perwujudan nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kesejahteraan, serta kemakmuran bersama.


Kedudukan konstitusi tentunya berada pada puncak ujung tertinggi yang melandasi pembentukan aturan hukum lainnya. Sistem hukum tersebut tentunya diterima oleh banyak orang dan mengikat sehingga memiliki otoritas hukum. Akan tetapi, konstitusi tidak selalu dimaknai sebagai sebuah dokumen hukum dalam sistem hukum.


Konstitusi merupakan syarat mutlak keberlangsungan suatu negara karena konstitusi memuat sendi-sendi untuk menegakkan bangunan negara.







Apa saja fungsi konstitusi sebagai hukum dasar suatu negara?

1. Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara. 2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara. 3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan warga negara. 4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.


Secara umum, konstitusi dapat dibagi menjadi dua jenis, yakni konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.


Dalam praktek ketatanegaraan Republik Indonesia konstitusi sama dengan pengertian undang-undang dasar. Hal ini terbukti dengan disebutkannya istilah konstitusi Republik Indonesia Serikat bagi undang-undang dasar Republik Serikat ( Kaelan, 2000:99).


Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya.


Contoh Konstitusi Tertulis

Di Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi tertulis dan diakui sebagai hukum tertinggi NKRI (the supreme law of the land).


Terdapat empat contoh konstitusi tidak tertulis di Indonesia, yaitu pidato kenegaraan, musyawarah, pidato presiden di awal tahun dan adat istiadat.


Foto oleh Andrea Piacquadio

Share:
Jasaview.id

Arsip Blog

https://www.tiket.com/?twh=28335430

https://www.canva.com/join/tgg-czw-mlw

https://www.easycash.com/?twh=28335430

https://www.tokopedia.com/?twh=28335430

https://scholar.google.com/citations?user=sSo15lEAAAAJ
https://www.mendeley.com/?interaction_required=true
https://www.turnitin.com/
https://sinta.kemdikbud.go.id/
Web Hosting
https://unr.siakadcloud.com/gate/login