Hubungan antara Tri Hita Karana dengan Hukum Adat
Tri Hita Karana adalah sebuah filsafat tradisional yang berasal dari pulau Bali, Indonesia. Secara harfiah, Tri Hita Karana dapat diterjemahkan sebagai "tiga penyebab kesejahteraan" atau "tiga alasan kemakmuran" Filsafat ini mengajarkan pentingnya menjaga keseimbangan dan harmoni antara tiga aspek dalam kehidupan, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan (Parahyangan), hubungan manusia dengan sesamanya (Pawongan), dan hubungan manusia dengan alam sekitarnya (Palemahan) .
Dalam konteks hukum adat, Tri Hita Karana memiliki kaitan erat dengan prinsip-prinsip hukum adat yang berlaku di masyarakat Bali. Hukum adat adalah seperangkat aturan dan norma yang diwariskan secara turun-temurun dan mengatur kehidupan masyarakat adat Prinsip-prinsip hukum adat Bali, yang mencakup Tri Hita Karana, menjadi dasar dalam mengatur hubungan antara masyarakat dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam sekitar.
Hubungan dengan Tuhan (Parahyangan): Dalam konteks hukum adat, hubungan manusia dengan Tuhan diwujudkan melalui pelaksanaan upacara keagamaan dan penghormatan terhadap dewa-dewa yang dipercaya. Upacara-upacara keagamaan ini merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat Bali dan diatur oleh hukum adat .
Hubungan dengan sesama manusia (Pawongan): Prinsip Pawongan dalam Tri Hita Karana mengajarkan pentingnya menjaga hubungan yang harmonis antara satu manusia dengan manusia lainnya. Dalam konteks hukum adat, prinsip ini tercermin dalam norma-norma sosial dan adat-istiadat yang mengatur interaksi antarindividu dalam masyarakat Bali. Hukum adat Bali mendorong kerukunan, toleransi, dan saling menghormati antara sesama manusia .
Dosen:
Dr. Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi, SH.,MH.
Hubungan dengan alam sekitar (Palemahan): Prinsip Palemahan dalam Tri Hita Karana menekankan pentingnya menjaga hubungan harmonis antara manusia dengan alam sekitarnya. Dalam konteks hukum adat, prinsip ini tercermin dalam aturan-aturan yang mengatur pengelolaan sumber daya alam, pelestarian lingkungan, dan perlindungan terhadap flora dan fauna. Hukum adat Bali mendorong kesadaran akan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan alam sekitar .
Dengan demikian, Tri Hita Karana dan hukum adat saling terkait dan saling mempengaruhi. Prinsip-prinsip Tri Hita Karana menjadi landasan dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum adat Bali, yang bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang harmonis, seimbang, dan berkelanjutan di antara manusia, Tuhan, dan alam sekitar .
Photo by Zhu Peng