Media Belajar Bersama ~ Gak ada yang lebih keren dari orang yang mengejar impiannya

Sabtu, 26 November 2022

Filsafat Hukum Offline [26-11-2022]

Hari ini kita kuliah offline gaess .. meskipun jauhhhh plus plus sempat kesasar akhirnya sampai juga .. INGAK-INGAK !! jangan pusing mikir materi kuliahnya .. ketemu temen baru kan artinya relasi baru .. kalo udah jadi relasi baru ya endingnya sumber rejeki baru .. gitu point nya  .. tapi jangan melulu mikir uang kali .. SILATURAHMI TETAP yang utama .. soalnya semua udah diatur Nya .. kita tidak tahu 'what will happen then ?' .. masalah kuliah .. santai tapi serius tapi jangan mikir sampai dahi mengkerut juga kali om 😁

Hubungan hukum merupakan hubungan antara dua subjek atau lebih, di mana hak dan kewajiban suatu pihak bertemu dengan hak dan kewajiban pihak lain. Hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan mengatur hubungan sosial

Menurut Van Apeldoorn, peristiwa hukum ialah suatu peristiwa yang didasarkan hukum meninmbulkan atau menghapuskan hak. Dengan pengertian yang lebih mudah dipahami peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum.

Hukum alam adalah aturan berdasarkan kebiasaan peristiwa tertentu yang dapat menghasilkan perkiraan melampaui saat peristiwa itu berlangsung. Misalnya ketika Ibrohim memperhatikan bahwa matahari biasanya tampak terbit dari arah timur setiap pagi, dirinya menyimpulkan, “Matahari selalu tampak terbit dari arah timur”. Menurut sumbernya Aliran Hukum Alam dibedakan menjadi dua macam, yaitu Irasional dan Rasional. Hugo Grotius merupakan tokoh yang dikenali sebagai pemikir dari kalangan hukum alam yang rasional.

Aliran Hukum Alam Irasional berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu langsung bersumber dari Tuhan, sedangkan Aliran Hukum Alam Rasional berpendapat bahwa sumber dari hukum yang universal dan abadi itu adalah rasio manusia. Pendasar hukum alam yang rasional adalah Hugo de Groot (Grotius), ia menekankan adanya peranan rasio manusia dalam garis depan, sehingga rasio manusia sama sekali terlepas dari Tuhan.

Yang dimaksud dengan positivisme hukum adalah suatu aliran dalam filsafat hukum yang beranggapan bahwa teori hukum itu dikonsepsikan sebagai ius yang telah mengalami positifisasi sebagai lege atau lex, guna menjamin kepastian antara yang terbilang hukum atau tidak. Postivisme Hukum adalah ajaran mengenai pemikiran mengenai yurisprudendsi analisis, banyak dikembangkan pada Abad 18 hingga Abad 19 oleh Jeremy Bentham and John Austin. Sementara mereka merumuskan teori positivisme hukum, empirisme dan neopositivisme menyusun fondasi teori untuk pengembangannya. Positivisme adalah suatu aliran filsafat yang menyatakan ilmu alam sebagai satu-satunya sumber pengetahuan yang benar dan menolak aktifitas yang berkenaan dengan metafisik. Tidak mengenal adanya spekulasi, semua didasarkan pada data empiris. Positivisme Hukum adalah salah satu aliran yang terdapat pada filsafat hukum. Aliran ini mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Maksudnya adalah antara hukum yang berlaku (das sein) dan hukum yang seharusnya (sollen).

Teori positivisme adalah: bahwa ilmu adalah satu-satunya pengetahuan yang valid, dan fakta-fakta sejarah yang mungkin dapat menjadi obyek pengetahuan. Dengan demikian positivisme menolak keberadaan segala kekuatan atau subyek dibelakang fakta, menolak segala penggunaan metode diluar yang digunakan untuk menelaah fakta.

Utilitarianisme adalah suatu aliran di dalam filsafat hukum. Aliran ini sebagai suatu aliran yang meletakkan azas kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan disini diartikan sebagai kebahagiaan. Pandangan utilitarianisme pada dasarnya merupakan suatu paham etis-etika yang menempatkan tindakan-tindakan yang dapat dikatakan baik adalah yang berguna, memberikan faedah (manfaat), dan menguntungkan, sedangkan tindakan-tindakan yang tidak baik adalah yang memberikan penderitaan dan kerugian. Contoh Utilitarianisme, yang mana di antaranya ialah: Para relawan yang mengumpulkan dana sosial dengan tujuan untuk membantu para kaum dhuafa selama masa pandemi berlangsung. Jeremy Bentham, pendiri utilitarianisme, mendefinisikan utilitas sebagai "karakter dalam objek apa pun yang menghasilkan manfaat, keuntungan, kesenangan, kebaikan, atau kebahagiaan.

Mazhab Sejarah dipelopori oleh seorang ahli hukum bangsa Jerman Friedrich Karl von Savigny. Menurut Savigny di dunia ini terdapat beragam bangsa dimana tiap bangsa memiliki volksgeist atau jiwa bangsanya masing-masing. Aneka ragam jiwa bangsa tersebut dapat dilihat melalui berbagai ragam bahasa, adat istiadat dan organisasi sosial masyarakat yang dimiliki oleh tiap bangsa. Perbedaan jiwa bangsa tersebut juga menimbulkan perbedaan pandangan tentang keadilan.

Sociological Jurisprudence adalah salah satu mazhab (aliran) dalam filsafat hukum. Mazhab (aliran) ini mempunyai suatu pandangan bahwa hukum yang baik wajib disesuaikan dengan hukum yang ada didalam masyarakat.

Legal realism adalah suatu pandangan yang berdasarkan realitas. Hukum menurut para realis adalah terbentuk dari realitas dan menolak memberhalakan perundang undangan dan bertumpu pada fakta fakta, tindakan atau perilaku sosial.

Dosen pengajar : Dr. Putu Eka Trisna Dewi, S.H., M.H.














Photo by ICSA

Share:

Jumat, 25 November 2022

Filsafat Hukum [25-11-2022]

'membuat dugaan tapi masuk akal'


Dosen pengajar: Dr. Putu Eka Trisna Dewi, S.H., M.H.

Bagaimana cara berpikir dalam filsafat hukum? Ciri-ciri Filsafat Hukum : 

Berpikir Rasional, Sebagaimana diketahui, berfilsafat adalah berpikir berpikir Radikal, berpikir Kreatif dan inovatif, berfikir sistematis dan analisis, berfikir Universal (Luas) Kompherensif dan holistik (menyeluruh dan utuh), berfikir abstrak dan spekulatif.

Filsafat hukum dan filsafat saling berhubungan. Mengingat sifat filsafat yang introspektif, universal, integral dan implikatif, maka filsafat hukum tidak semata- mata merefleksikan hukum hanya dari segi hukum, tetapi juga merefleksikan hukum pada kehidupan yang lebih luas, lebih mendalam, dan lebih intens.






Foto oleh Andrea Piacquadio

Share:

Jumat, 18 November 2022

Metode Penelitian Hukum [19-11-2022]

Latar belakang penelitian berisi alasan rasional dan esensial yang membuat peneliti tertarik untuk melakukan penelitian berdasarkan fakta-fakta, data, referensi dan temuan penelitian sebelumnya.

Rumusan masalah adalah tulisan singkat yang berisi pertanyaan tentang topik diangkat oleh penulis. Jadi, rumusan masalah memuat pertanyaan yang hendak dijawab oleh penulis melalui karya tulis ilmiahnya. Kata tanya yang dipakai oleh penulis dalam membuat rumusan masalah biasanya adalah mengapa, bagaimana, dan apa.

Tujuan penelitian adalah ungkapan 'mengapa' penelitian itu dilakukan. Tujuan ini merupakan persepsi yang mampu menguraikan atau memperkirakan situasi atau pemecahan masalah pada keadaan dan dapat membuktikan yang akan dilakukan.

Manfaat teoritis berfungsi untuk menjelaskan apabila teori yang digunakan masih relevan untuk penelitian penulis, relevan secara umum, atau tidak sama sekali. Namun dapat juga untuk memperkuat atau menggugurkan teori tersebut setelah mengetahui hasil penelitian.

Manfaat praktis menjelaskan manfaat yang berguna untuk memecahkan masalah secara tersebut secara praktis.

Penelitian terdahulu adalah upaya peneliti untuk mencari perbandingan dan selanjutnya untuk menemukan inspirasi baru untuk peneltiain selanjutnya di samping itu kajian terdahulu membantu penelitian dapat memposisikan penelitian serta menujukkan orsinalitas dari penelitian

Originalitas penelitian menyajikan perbedaan dan persamaan bidang kajian yang diteliti antara peneliti dengan peneliti-peneliti sebelumnya. Hal ini dimaksudkan untuk untuk menghindari adanya pengulangan kajian terhadap hal-hal yang sama.

Landasan teori merupakan bagian dari penelitian yang memuat teori-teori dan hasil-hasil penelitian yang berasal dari studi kepustakaan yang memiliki fungsi sebagai kerangka teori untuk menyelesaikan pekerjaan penelitian. Landasan teori juga sering disebut kerangka teori.

Konsep penelitian merupakan suatu kesatuan pengertian tentang suatu hal atau persoalan yang perlu dirumuskan. Dalam merumuskan suatu pengertian kita harus dapat menjelaskan sesuai dengan maksud peneliti dalam memakainya. Hal ini perlu ada konsistensi dalam pengguna an konsep itu.

Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah penelitian yang kebenarannya harus diuji secara empiris. Ditinjau dalam hubungannya dengan variabel penelitian, hipotesis merupakan pernyataan tentang keterkaitan antara variabel-variabel (hubungan atau perbedaan antara dua variabel atau lebih).

Kerangka pemikiran adalah dasar pemikiran dari penelitian yang disusun dari dasar fakta-fakta, observasi, dan kajian kepustakaan. Itulah sebabnya, saat menulis dan membuat penelitian, seseorang harus menyiapkan kerangka pemikiran.

Dosen pengajar: Dr. Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi, S.H., M.H.



Untuk download materi dan video perkuliahan silakan Klik Sini !

Photo by Andrea Piacquadio

Share:

Metode Penelitian Hukum [18-11-2022]

Ada 3 (tiga) jenis metode penelitian hukum yaitu Metode penelitian hukum normatif, metode penelitian hukum empiris, dan metode penelitian socio legal.

Metode normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Metode empiris adalah penelitian yang mempunyai objek kajian mengenai perilaku masyarakat. Keduanya memiliki perbedaan baik dari segi pendekatan maupun metodenya.

Penelitian Hukum Normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal.

Perbedaan ilmu hukum normatif dan empiris? penelitian hukum normatif pendekatannya normatif, mengkaji hukum sebagai norma yang otonom (law in books), sedangkan penelitian hukum empirik menggunakan pendekatan law in action.

Objek kajian penelitian empiris adalah fakta sosial. Penelitian lapangan ini bertujuan untuk mempelajari secara intensif latarbelakang keadaan sekarang, dan interaksi lingkungan suatu unit sosial, individu, kelompok, lembaga atau masyarakat.

Yuridis normatif dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas.

Penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.

Yuridis Sosiologis adalah menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya.

Dosen pengajar: Dr. Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi, S.H., M.H.



Untuk download Materi kuliah Klik Sini !

Photo by Andrea Piacquadio





Share:

Jumat, 11 November 2022

Sejarah Hukum UTS [12-11-2022]

Hukum sendiri terbentuk karena adannya beberapa kepentingan manusia yang berbeda antara satu dengan yang lainya sehingga butuh sebuah fasilitator untuk menjembatani kepentingan satu dengan yang lainya agar dapat tercipta keadilanKenyataan ini menjadikan manusia mulai berpikir secara rasional.

Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia sejak lahirnya Negara Indonesia yaitu pada 17 Agustus 1945. Pada saat berdirinya Negara Indonesia terbentuklah tata hukumya, hal ini dinyatakan dalam: Proklamasi Kemerdekaan “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia”.

Hans Kelsen dikenal sebagai pencetus The Pure Theory of Law yang menganalisis hukum sebagai suatu kesatuan ilmu yang berbeda dengan ilmu lain. Hans Kelsen merupakan tokoh yang sangat berpengaruh di bidang hukum.

Tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana berakibat diambil tindakan hukum tertentu.

Manfaat Hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang harus memperoleh apa yang menjadi haknya.

Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia, agar kepentingan-kepentingannya terlindungi, maka hukum seyogyanya dilaksanakan secara nyata. Hukum berfungsi sebagai pengatur pergaulan hidup secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.








Hari ini kita UTS Lagi Gaess .. untuk download soal versi yang rapi  Klik Sini ! ya 😂


Dosen Pengajar: Dr. I Gusti Ayu Manik Silvia Dewi, A.Par.,S.H., M.Kn.

Bahan ajar silakan download dengan Klik Sini !

Foto oleh Andrea Piacquadio

Share:

Sejarah Hukum [11-10-2022]

Pada dasarnya dalam Hukum Adat Bali di kenal dua bentuk perkawinan yaitu: perkawinan biasa dan perkawinan nyentana. Dalam perkawinan biasa pihak perempuan diajak kerumah pengantin laki- laki. Sedangkan perkawinan nyentana si gadis tidak meninggalkan rumahnya dan ikut suaminya, tetapi suaminyalah yang ikut istrinya. Perkawinan semacam ini biasanya dilakukan jika dalam suatu keluarga tidak memiliki anak laki-laki (Windia, 2014). Sistem perkawinan tersebut berkaitan erat dengan system kekerabatan masyarakat Hindu di Bali yang patrilenial (garis keturunan lakilaki atau purusa). Dalam sistem patrilineal silsilah keluarga ditarik darai garis keturunan bapak. Dalam sistem kekeluargaan yang patrilenial ini, ketiadaan anak laki-laki sering menjadi persoalan yang serius terkait dengan sistem perkawinan yang akan dilaksanakan

Dulu sebelum program Keluarga Berencana di canangkan di Peovinsi Bali, biasanya dalam keluarga Bali memiliki anak lebih dari dua orang, umumnya mereka memiliki empat orang anak (Wayan, Made, Nyoman, dan Ketut). Akan tetapi setelah program KB sukses dilaksanakan di Provinsi Bali terjadi perubahan pandangan dalam masyarakat Bali, punya anak dua sudah dianggap cukup, laki perempuan sama saja. Sehingga dewasa ini pasangan suami istri dalam masyarakat Bali kebanyakan hanya memiliki putra dua orang bisa anak laki–laki saja dan juga bisa perempuan saja ke duanya. Bahkan tidak jarang pula pasangan 


Hai .. kita kuliah lagi Gaess ... masih seputar Sejarah Hukum .. kali ini kita diskusi tentang Hukum Adat ya Gaess .. salah satunya Hukum Nikah .. Fokus 👀










Dosen Pengajar : Dr. I Gusti Ayu Manik Silvia Dewi, A.Par.,S.H., M.Kn.

Download materi ajar Klik Sini !


.. suami istri hanya memiliki anak hanya satu orang. Bisa anak laki–laki atau hanya anak perempuan saja. Jika dalam satu keluarga hanya memiliki satu anak perempuan, jalan keluar yang dilakukan oleh keluarga ini jika anaknya menikah biasanya memilih bentuk perkawinan nyentana agar keluarganya bisa berkelanjutan. Akan timbul persoalan jika anak perempuan tersebut pacarnya (calon suaminya) adalah berasal dari keluarga yang hanya memiliki satu putra laki-laki, tentu keluarga dan anak laki-laki ini tidak bersedia nyentana ke keluarga calon istrinya, karena keluarga inipun perlu memiliki keturunan guna melanjutkan garis keturunannya. Lalu jalan apa yang harus dilakukan oleh keluarga yang menghaapi persoalan seperti itu? Ketika muncul persoalan seperti itu maka, alternatifnya yang dipilih oleh masayarakat Hindu di Provinsi Bali adalah dilakukan perkawinan Pada Gelahang yaitu perkawinan yang menetapkan status purusa kepada ke dua mempelai. 

Dewasa ini terhadap bentuk perkawinan pada gelahang masih terjadi pro kontra dalam masyarakat Bali, baik tetang pelaksanaan maupun implikasi terhadap bentuk pekawinan pada gelahang ini, satu pihak ada yang setuju dengan perkawinan pada gelahang dipihak lain ada yang tidak setuju. Yang setuju menyatakan bahwa perkawinan pada gelahang adalah perkawinan yang dilangsungkan adalah sesuai dengan ajaran Agama Hindu dan Hukum Adat Bali (Windia 2014), dipihak lain yang tidak setuju mengatakan bahwa perkawinan pada gelahang tidak sesuai dengan ajaran Agama Hindu dan hukum Adat Bali. Perkawin pada gelahang adalah perkawinan yang bertentangan

Dengan prinsif-prinsif dasar ajaran Agama Hindu karena mengawinkan antara purusa dengan purusa. Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan itu sah jika dilaksanakan menurut hukum Agamanya masing-masing. Umat Hindu harus menggunakan Hukum Hindu dalam perkawinannya. Artinya sahnya pekawinan bagi umat Hindu jika perkawinannya dilakukan tidak bertentangan dengan Hukum Agama Hindu. Pro kontra ini tentu tidak bisa dibiarkan, karena akan membingungkan masyarakat Hindu di Bali terhadap fenomena perkawinan pada gelahang, oleh karena itu perlu dicarai jalan keluarnya. Perkawinan pada gelahang yang secara sosiologis telah dilakukan namun secara filosofis dan yuridis masih banyak keraguan di dalamnya. Oleh karena itu penelitian tentang perkawinan pada gelahang dari persfektif Hukum Hindu perlu dilakukan. Apakah perkawinan pada gelahang sesuai dengan Hukum Hindu atau bertentangan dengan Hukum Hindu?


Sumber tulisan:

REPO UNHI

diakses pada tanggal 12 November 2022

Foto oleh Pixabay 

Share:

Jumat, 04 November 2022

Sejarah Hukum [5-11-2022]

Sejarah hukum gaess .. tapi kali ini beda cerita. Dosennya ganti .. jadi banyak warna .. bahasan tambah luas .. masih ingat kan ? sejarah hukum adalah cabang ilmu hukum yang menelaah sejumlah peristiwa hukum dari zaman dahulu yang disusun secara kronologis. Sejarah hukum menjelaskan perkembangan hukum untuk memperoleh pemahaman tentang apa yang berlaku sebagai hukum di masa lampau.


Sejarah hukum mengungkapkan dan memberikan suatu indikasi dari mana hukum tertentu berasal, bagaimana posisinya sekarang, dan hendak ke mana perkembangan hukum tersebut; Mengungkapkan fungsi dan efektivitas dari lembaga hukum tertentu.


Lalu apa tujuan belajar sejarah hukum? 

Untuk mengetahui bagaimana proses dari terbentuknya hukum yang sekarang ini berlaku berlaku di suatu masyarakat, sehingga dapat mengetahui arah dan tujuan mengapa hukum itu dibuat.


Dosen : Dr. I Gusti Ayu Manik Silvia Dewi, A.Par.,S.H., M.Kn.










Untuk download materi Klik Sini !


Foto oleh Min An

Share:

Sejarah Hukum UTS [4-11-2022]

Hari ini kita Ujian Tengah Semester (UTS) gaess. INDONESIA MENGANUT SISTEM HUKUM Eropa Kontinental (civil law system), eksistensi peraturan perundang-undangan sangatlah penting, karena bila dikaitkan dengan asas legalitas yang berarti setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Dalam posisi seperti ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan dan negara. Pancasila ditempatkan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.


Klik sini untuk download soal ujian


Photo by cottonbro studio

Share:
Jasaview.id

Arsip Blog

https://www.tiket.com/?twh=28335430

https://www.canva.com/join/tgg-czw-mlw

https://www.easycash.com/?twh=28335430

https://www.tokopedia.com/?twh=28335430

https://scholar.google.com/citations?user=sSo15lEAAAAJ
https://www.mendeley.com/?interaction_required=true
https://www.turnitin.com/
https://sinta.kemdikbud.go.id/
Web Hosting
https://unr.siakadcloud.com/gate/login