Metode normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan
hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Metode empiris adalah penelitian
yang mempunyai objek kajian mengenai perilaku masyarakat. Keduanya memiliki perbedaan
baik dari segi pendekatan maupun metodenya.
Penelitian Hukum Normatif merupakan penelitian hukum yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian
hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal.
Perbedaan ilmu hukum normatif dan empiris? penelitian hukum
normatif pendekatannya normatif, mengkaji hukum sebagai norma yang otonom (law
in books), sedangkan penelitian hukum empirik menggunakan pendekatan law in
action.
Objek kajian penelitian empiris adalah fakta sosial.
Penelitian lapangan ini bertujuan untuk mempelajari secara intensif
latarbelakang keadaan sekarang, dan interaksi lingkungan suatu unit sosial,
individu, kelompok, lembaga atau masyarakat.
Yuridis normatif dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang
tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum
dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku
manusia yang dianggap pantas.
Penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum mengenai
pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada
setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.
Yuridis Sosiologis adalah menekankan penelitian yang
bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun
langsung ke objeknya.
Dosen pengajar: Dr. Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi, S.H., M.H.
Untuk download Materi kuliah Klik Sini !
Photo by Andrea Piacquadio
0 comments:
Posting Komentar