“an unjust law is no law at all”
Mazhab-mazhab hukum sering juga disebut aliran-aliran hukum. Dengan mempelajari mazhab-mazhab hukum kita dapat mengetahui pendapat para ahli hukum dari berbagai aliran hukum yang berusaha untuk menjawab pertanyaan “dari manakah asal hukum itu, mengapa hukum ditaati orang dan mengapa kita harus tunduk pada hukum?
Mazhab-mazhab atau aliran-aliran hukum meliputi: Aliran Hukum Alam, Positivisme Hukum, Utilitarianisme, Mazhab Sejarah, Sociological Jurisprudence, Realisme Hukum, dan Freirechtslehre.
Indonesia menjalankan sistem hukum yang sesuai dengan pemikiran para filsuf dengan aliran/ mazhab Positivisme. Aliran/mazhab Sociological Jurisprudence menekankan bahwasanya sistem hukum positif akan berjalan efektif apabilai sesuai kaidah dan norma yang hidup di masyarakat.
Dosen Pengajar: Dr. Putu Eka Trisna Dewi, S.H., M.H.
Gambar oleh : Pexels
0 comments:
Posting Komentar