Politik hukum merupakan suatu metode untuk mempelajari aspek- aspek yang berhubungan dengan sistem hukum oleh karena itu politik hukum akan sangat bergantung kepada lingkungan tempat hukum itu sendiri.
Ruang lingkup atau wilayah kajian disiplin politik hukum adalah meliputi aspek lembaga kenegaraan pembuat politik hukum, letak politik hukum dan faktor (internal dan eksternal) yang mempengaruhi pembentukan politik hukum suatu negara.
Tujuan politik hukum di Indonesia atau Tujuan Politik Hukum Nasional adalah sebagai suatu alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan suatu sistem hukum nasional yang dikehendaki. Selanjutnya dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita Bangsa Indonesia yang lebih besar.
Dosen pengajar: Dr. Jimmy Usfunan, S.H., M.H.
Photo by Abby Chung
0 comments:
Posting Komentar