Media Belajar Bersama ~ Gak ada yang lebih keren dari orang yang mengejar impiannya

Sabtu, 17 Desember 2022

Pengabdian Kepada Masyarakat [DTW Sangeh]

'agar manusia mengupayakan hubungan harmonis dengan Tuhan, sesama manusia dan alam lingkungan'

Pengabdian kepada masyarakat periode Ganjil 2022-2023 mengambil Tema “Pengelolaan Desa Tujuan Wisata dari Perspektif Administrasi Publik dan Hukum Berbasis Tri Hita Karana”. Pengambilan Tema ini dilatarbelakangi oleh Visi dan Misi Universitas dan juga Mata Kuliah Pembangunan Kebijakan Pariwisata yang menjadi mata kuliah khusus yang dimiliki Prodi Magister Administrasi Publik Pascasarjana Universitas Ngurah Rai. Banyaknya potensi wisata yang dapat digali dari sumber kekayaan alam di Indonesia sebagai asset yang perlu dikembangkan. Tentu pengembangan kekayaan alam agar dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat terutama sekitarnya. Potensi alam yang bisa dikembangkan sebagai inovasi yang dapat dimunculkan baik oleh masyarakat, pemerintah, pihak swasta, kalangan pendidikan maupun pihak lain. Menjadikan kekayaan alam sebagai asset sumber pendapatan tidaklah semudah membalikan telapak tangan. Sehingga perlu proses secara detail untuk dapat dimanfaatkan secara optimal. Terlebih dengan adanya daerah otonom yang memungkinkan pemerintah daerah memanfaatkan sumber daya yang dimiliki sebagai bagian dari pendapatan daerah.

Dibawa happy aja gaess .. 😄





































Klik sini ! untuk nonton video


Sumber: parablogger














Share:

Jumat, 16 Desember 2022

Metode Penelitian Hukum [16-12-2022]

Fungsi penelitian hukum adalah untuk mencari kebenaran hukum terhadap suatu permasalahan di dalam hukum. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal. Menurut Peter Mahmud Marzuki, penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.

1.     Metode Penelitian Hukum Normatif

Metode penelitian hukum jenis ini juga biasa disebut sebagai penelitian hukum doktriner atau penelitian perpustakaan. Dinamakan penelitian hukum doktriner dikarenakan penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat hubungannya pada pada perpustakaan karena akan membutuhkan data-data yang bersifat sekunder pada perpustakaan.

Dalam penelitian hukum normatif hukum yang tertulis dikaji dari berbagai aspek seperti aspek teori, filosofi, perbandingan, struktur/ komposisi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang serta bahasa yang digunakan adalah bahasa hukum.  Sehingga dapat kita simpulkan pada penelitian hukum normatif mempunyai cakupan yang luas.

2.     Metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris

Metode penelitian hukum normatif empiris ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Metode penelitian normatif-empiris mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Dalam penelitian jenis ini terdapat tiga kategori yakni:

–        Non judicial Case Study

Merupakan pendekatan studi kasus hukum yang tanpa konflik sehingga tidak ada campur tangan dengan pengadilan.

–        Judicial Case Study

Pendekatan judicial case study ini merupakan pendekatan studi kasus hukum karena konflik sehingga akan melibatkan campur tangan dengan pengadilan untuk memberikan keputusan penyelesaian (yurisprudensi)

–        Live Case Study

Pendekatan live case study merupakan pendekatan pada suatu peristiwa hukum yang prosesnya masih berlangsung atau belum berakhir.

3.     Metode Penelitian Hukum Empiris

Metode penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintah

Dosen pengajar: Dr. Putu Eka Trisna Dewi, S.H., M.H.







Foto oleh Andrea Piacquadio

Sumber artikel: IDTesis
Share:

Jumat, 09 Desember 2022

Politik Hukum [9 Desember 2022]

Prof. Soedarto mengatakan Politik Hukum merupakan kebijakan negara melalui badan- badan negara yang berwenang menetapkan peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan yang terkandung dalam masyarakat untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan.

Politik hukum merupakan suatu metode untuk mempelajari aspek- aspek yang berhubungan dengan sistem hukum oleh karena itu politik hukum akan sangat bergantung kepada lingkungan tempat hukum itu sendiri.

Ruang lingkup atau wilayah kajian disiplin politik hukum adalah meliputi aspek lembaga kenegaraan pembuat politik hukum, letak politik hukum dan faktor (internal dan eksternal) yang mempengaruhi pembentukan politik hukum suatu negara.

Tujuan politik hukum di Indonesia atau Tujuan Politik Hukum Nasional adalah sebagai suatu alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan suatu sistem hukum nasional yang dikehendaki. Selanjutnya dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita Bangsa Indonesia yang lebih besar.

Dosen pengajar: Dr. Jimmy Usfunan, S.H., M.H.







Photo by Abby Chung

Share:

Jumat, 02 Desember 2022

Filsafat Hukum [3-12-2022]

“an unjust law is no law at all”

Mazhab-mazhab hukum sering juga disebut aliran-aliran hukum. Dengan mempelajari mazhab-mazhab hukum kita dapat mengetahui pendapat para ahli hukum dari berbagai aliran hukum yang berusaha untuk menjawab pertanyaan “dari manakah asal hukum itu, mengapa hukum ditaati orang dan mengapa kita harus tunduk pada hukum?

Mazhab-mazhab atau aliran-aliran hukum meliputi: Aliran Hukum Alam, Positivisme Hukum, Utilitarianisme, Mazhab Sejarah, Sociological Jurisprudence, Realisme Hukum, dan Freirechtslehre.

Indonesia menjalankan sistem hukum yang sesuai dengan pemikiran para filsuf dengan aliran/ mazhab Positivisme. Aliran/mazhab Sociological Jurisprudence menekankan bahwasanya sistem hukum positif akan berjalan efektif apabilai sesuai kaidah dan norma yang hidup di masyarakat.

Dosen Pengajar: Dr. Putu Eka Trisna Dewi, S.H., M.H.






Gambar oleh : Pexels 



Share:

Sabtu, 26 November 2022

Filsafat Hukum Offline [26-11-2022]

Hari ini kita kuliah offline gaess .. meskipun jauhhhh plus plus sempat kesasar akhirnya sampai juga .. INGAK-INGAK !! jangan pusing mikir materi kuliahnya .. ketemu temen baru kan artinya relasi baru .. kalo udah jadi relasi baru ya endingnya sumber rejeki baru .. gitu point nya  .. tapi jangan melulu mikir uang kali .. SILATURAHMI TETAP yang utama .. soalnya semua udah diatur Nya .. kita tidak tahu 'what will happen then ?' .. masalah kuliah .. santai tapi serius tapi jangan mikir sampai dahi mengkerut juga kali om 😁

Hubungan hukum merupakan hubungan antara dua subjek atau lebih, di mana hak dan kewajiban suatu pihak bertemu dengan hak dan kewajiban pihak lain. Hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan mengatur hubungan sosial

Menurut Van Apeldoorn, peristiwa hukum ialah suatu peristiwa yang didasarkan hukum meninmbulkan atau menghapuskan hak. Dengan pengertian yang lebih mudah dipahami peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum.

Hukum alam adalah aturan berdasarkan kebiasaan peristiwa tertentu yang dapat menghasilkan perkiraan melampaui saat peristiwa itu berlangsung. Misalnya ketika Ibrohim memperhatikan bahwa matahari biasanya tampak terbit dari arah timur setiap pagi, dirinya menyimpulkan, “Matahari selalu tampak terbit dari arah timur”. Menurut sumbernya Aliran Hukum Alam dibedakan menjadi dua macam, yaitu Irasional dan Rasional. Hugo Grotius merupakan tokoh yang dikenali sebagai pemikir dari kalangan hukum alam yang rasional.

Aliran Hukum Alam Irasional berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu langsung bersumber dari Tuhan, sedangkan Aliran Hukum Alam Rasional berpendapat bahwa sumber dari hukum yang universal dan abadi itu adalah rasio manusia. Pendasar hukum alam yang rasional adalah Hugo de Groot (Grotius), ia menekankan adanya peranan rasio manusia dalam garis depan, sehingga rasio manusia sama sekali terlepas dari Tuhan.

Yang dimaksud dengan positivisme hukum adalah suatu aliran dalam filsafat hukum yang beranggapan bahwa teori hukum itu dikonsepsikan sebagai ius yang telah mengalami positifisasi sebagai lege atau lex, guna menjamin kepastian antara yang terbilang hukum atau tidak. Postivisme Hukum adalah ajaran mengenai pemikiran mengenai yurisprudendsi analisis, banyak dikembangkan pada Abad 18 hingga Abad 19 oleh Jeremy Bentham and John Austin. Sementara mereka merumuskan teori positivisme hukum, empirisme dan neopositivisme menyusun fondasi teori untuk pengembangannya. Positivisme adalah suatu aliran filsafat yang menyatakan ilmu alam sebagai satu-satunya sumber pengetahuan yang benar dan menolak aktifitas yang berkenaan dengan metafisik. Tidak mengenal adanya spekulasi, semua didasarkan pada data empiris. Positivisme Hukum adalah salah satu aliran yang terdapat pada filsafat hukum. Aliran ini mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Maksudnya adalah antara hukum yang berlaku (das sein) dan hukum yang seharusnya (sollen).

Teori positivisme adalah: bahwa ilmu adalah satu-satunya pengetahuan yang valid, dan fakta-fakta sejarah yang mungkin dapat menjadi obyek pengetahuan. Dengan demikian positivisme menolak keberadaan segala kekuatan atau subyek dibelakang fakta, menolak segala penggunaan metode diluar yang digunakan untuk menelaah fakta.

Utilitarianisme adalah suatu aliran di dalam filsafat hukum. Aliran ini sebagai suatu aliran yang meletakkan azas kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan disini diartikan sebagai kebahagiaan. Pandangan utilitarianisme pada dasarnya merupakan suatu paham etis-etika yang menempatkan tindakan-tindakan yang dapat dikatakan baik adalah yang berguna, memberikan faedah (manfaat), dan menguntungkan, sedangkan tindakan-tindakan yang tidak baik adalah yang memberikan penderitaan dan kerugian. Contoh Utilitarianisme, yang mana di antaranya ialah: Para relawan yang mengumpulkan dana sosial dengan tujuan untuk membantu para kaum dhuafa selama masa pandemi berlangsung. Jeremy Bentham, pendiri utilitarianisme, mendefinisikan utilitas sebagai "karakter dalam objek apa pun yang menghasilkan manfaat, keuntungan, kesenangan, kebaikan, atau kebahagiaan.

Mazhab Sejarah dipelopori oleh seorang ahli hukum bangsa Jerman Friedrich Karl von Savigny. Menurut Savigny di dunia ini terdapat beragam bangsa dimana tiap bangsa memiliki volksgeist atau jiwa bangsanya masing-masing. Aneka ragam jiwa bangsa tersebut dapat dilihat melalui berbagai ragam bahasa, adat istiadat dan organisasi sosial masyarakat yang dimiliki oleh tiap bangsa. Perbedaan jiwa bangsa tersebut juga menimbulkan perbedaan pandangan tentang keadilan.

Sociological Jurisprudence adalah salah satu mazhab (aliran) dalam filsafat hukum. Mazhab (aliran) ini mempunyai suatu pandangan bahwa hukum yang baik wajib disesuaikan dengan hukum yang ada didalam masyarakat.

Legal realism adalah suatu pandangan yang berdasarkan realitas. Hukum menurut para realis adalah terbentuk dari realitas dan menolak memberhalakan perundang undangan dan bertumpu pada fakta fakta, tindakan atau perilaku sosial.

Dosen pengajar : Dr. Putu Eka Trisna Dewi, S.H., M.H.














Photo by ICSA

Share:

Jumat, 25 November 2022

Filsafat Hukum [25-11-2022]

'membuat dugaan tapi masuk akal'


Dosen pengajar: Dr. Putu Eka Trisna Dewi, S.H., M.H.

Bagaimana cara berpikir dalam filsafat hukum? Ciri-ciri Filsafat Hukum : 

Berpikir Rasional, Sebagaimana diketahui, berfilsafat adalah berpikir berpikir Radikal, berpikir Kreatif dan inovatif, berfikir sistematis dan analisis, berfikir Universal (Luas) Kompherensif dan holistik (menyeluruh dan utuh), berfikir abstrak dan spekulatif.

Filsafat hukum dan filsafat saling berhubungan. Mengingat sifat filsafat yang introspektif, universal, integral dan implikatif, maka filsafat hukum tidak semata- mata merefleksikan hukum hanya dari segi hukum, tetapi juga merefleksikan hukum pada kehidupan yang lebih luas, lebih mendalam, dan lebih intens.






Foto oleh Andrea Piacquadio

Share:
Jasaview.id

Arsip Blog

https://www.tiket.com/?twh=28335430

https://www.canva.com/join/tgg-czw-mlw

https://www.easycash.com/?twh=28335430

https://www.tokopedia.com/?twh=28335430

https://scholar.google.com/citations?user=sSo15lEAAAAJ
https://www.mendeley.com/?interaction_required=true
https://www.turnitin.com/
https://sinta.kemdikbud.go.id/
Web Hosting
https://unr.siakadcloud.com/gate/login