Negara merupakan sekumpulan orang yang menempati wilayah
tertentu dan diatur oleh pemerintah negara yang sah. Negara juga memiliki
tujuan yakni menciptakan kebahagiaan bagi seluruh rakyatnya disamping itu
negara juga memiliki fungsi yakni negara harus mampu melindungi rakyat dan
menjamin keamanannya, mengatur dan adil terhadap rakyatnya dan mensejahterakan
rakyatnya.
Negara dapat diumpamakan bagai sebuah bangunan, untuk
menjadi sebuah bangunan yang kuat dan kokoh perlulah sebuah bangunan tersebut
memiliki tiang, sedangkan tiang yang berada dalam sebuah negara adalah hukum
yang mana memiliki bersifat mengatur atau memaksa. Dan juga sebuah negara
haruslah memiliki konstitusi yang mana memiliki wewenang dalam menentukan batas
wewenang penguasa, menjamin hak rakyat dan mengatur jalannya pemerintahan.
Untuk menjadi negara yang kuat seluruh elemen yang
terdapat dalam negara harus tunduk terhadap aturan yang terdapat dalam
konstitusi. Agar menjadi negara yang kuat dan diakui. Oleh karenanya perlulah
rakyat mengenal lebih dekat tentang Konstitusi dan hukum.
HUKUM
Hukum adalah peraturan atau norma yaitu petunjuk atau
pedoman hidup yang wajib ditaati oleh manusia. Hukum diadakan dengan tujuan
agar menimbulkan tata atau damai dan yang lebih dalam lagi yaitu keadilan di
dalam masyarakat mendapatkan bagian yang sama, dan akhirnya dapat terwujud atau
terlaksana adanya cuum ciuquo tribuere(kepada masing-masing anggota masyarakat
mendapat bagian yang sama).
Hukum terdapat dimanapun terdapat manusia disitu pasti
terdapat hukum., disamping itu hukum juga memiliki fungsi dan tujuan adapun
fungsi hukum adalah sebagai berikut:
1.
Sebagai
alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
2.
Hukum
juga member petunjuk kepada manusia untuk dapat memilih mana yang harus
diperbuat dan mana yang tidak perlu diperbuat hal ini dikarenakan hukum
memiliki karakter untuk mengatur karakter dan mengatur tingkah laku masyarakat
3.
Sebagai
sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
4.
Hukum
mempunyai ciri memerintah, melarang mempunyai sifat memaksa, mempunyai daya
yang mengikat fisik dan psikologis. Karena hukum memiliki ciri, sifat dan daya
mengikat tersebut, maka hukum dapat memberikan keadilan dapat menetukan siapa
yang bersalah dan siapa yang tidak bersalah. Hukum dapat memaksa agar peraturan
ditaati dan yang melanggar akan diberi sanksi
5.
Sebagai
penggerak pembangunan
6.
Daya
mengikat dan memaksa hukum dapat digunakan atau didaya gunakan untuk
menggerakkan pembangunan kea rah yang lebih baik. Dalam hal ini sering timbul
kritik, bahwa hukum hanya melaksanakan dan mendesak masyarakat sedangkan
aparatur otoritas lepas dari control hukum
7.
Fungsi
kritis hukum
Kerja hukum tidak semata-mata
melakukan pengawasan pada apartur pengawasan dan aparatur pemerintah saja,
melainkan aparatur penegak hukum juga terdapat didalamnya
KONSTITUSI
Istilah konstitusi berasal dari constituer yang berarti
membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan adalah pembentukan
suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Sebagian ada yang
berpendapat bahwasannya Undang-undang dasar merupakan konstitusi. Pengertian
konstitusi bisa memiliki arti yang sangat luas dari pada pengertian
Undang-undang dasar, konstitusi juga bisa dijumpai berupa konstitusi tertulis
atau tidak tertulis yang mengatur dan mengikat masyarakat.
Selain sebagai dokumen nasional, konstitusi juga sebagai
alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negaranya.itulah sebabnya,
menurut A.A.H. Struycken undang-undang dasar grondwetsebagai konstitusi
tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi:
1.
Hasil
perjuangan politik bangsa diwaktu yang lampau
2.
Tingkat-tingkat
tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
3.
Pandangan
tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun untuk
masa yang akan datang
4.
Suatu
keinginan, dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak
dipimpin
5.
Apabila
masing-masing materi muatan tersebut kita kaji, maka kita dapat menarik
kesimpulan bahwa disamping sebagai dokumen nasional dan tanda kedewasaan dari
kemerdekaan sebagai bangsa, konstitusi juga sebagai alat yang berisi sistem
politik dan sistem hukum yang hendak diwujudkan
Selain itu konstitusi juga memiliki kedudukan, fungsi,
dan tujuan konstitusi dalam negara berubah dari zaman ke zaman. Pada masa
peralihan dari negara feudal monarki atau oligarki dengan kekuasaan mutlak
penguasa ke negara nasional demokrasi, konstitusi berkedudukan sebagai benteng
pemisah antara rakyat dan penguasa yang kemudian secara berangsur-angsur
mempunyai fungsi sebagai alat rakyat dalam perjuangan kekuasaan melawan
golongan penguasa. Setelah itu pada saat kemerdekaan kedudukannya bergeser
menjadi sebagai penjaga keamanan dan kepentingan hidup rakyat. Konstitusi
memiliki wewenang untuk menetukan batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat
dan mengatur jalannya pemerintahan.
HUBUNGAN HUKUM
DAN KONSTITUSI
Dari penjabaran yang telah dijelaskan diatas kita dapat
menyimpulkan, bahwasannya antara hukum dan konstitusi memiliki keterkaitan satu
sama lain yakni di dalam konstitusi terkandung hukum, konstitusi memberikan
batasan-batasan bagi penegak hukum dalam hal pembuatan Undang-undang, agar
tidak sampai melampaui batas semestinya, didalam konstitusi juga terkandung
hak-hak asasi manusia, ditetapkannya susunan ketatanegaraan,
Photo by George Milton
Sumber artikel: Kompasiana