Media Belajar Bersama ~ Gak ada yang lebih keren dari orang yang mengejar impiannya

Jumat, 31 Maret 2023

Lembaga Dan Pranata Hukum [1-04-23]

 

Sejak Adam dan Hawa mempunyai keturunan, dan keturunannya itu melipatganda, maka muka bumi ini mulai dipadati oleh manusia. Sebagai mahluk yang bersifat sosial, manusia hidup berkelompok pada daerah-daerah yang subur, berdasarkan keturunan, ras, etnisitas, agama, ataupun matapencaharian. Sepanjang masing-masing pihak yang hidup bersama tersebut dapat saling tenggangrasa (toleransi) dan sumber-sumber pemenuhan kebutuhan hidup dapat mencukupi, sebanyak apapun manusia yang hidup bersama tidaklah menjadi masalah, Masalah menjadi lain, kalau masing-masing yang hidup mendiami daerah-daerah tersebut mempunyai kepentingan dan kebutuhan yang sama, sementara hal yang menjadi pemenuh kebutuhan atau kepentingan tersebut terbatas adanya, mereka akan terlibat persaingan, pertikaian, bahkan harus berperang untuk memperebutkannya.

Thomas Hobbes memberikan ilustrasi sederhana mengenai hal ini, jika ada dua orang membutuhkan hal yang sama, akan tetapi hanya satu orang yang akan memperolehnya, maka mereka akan saling bermusuhan –masing-masing pihak akan menganggu dan menindas pihak lain untuk mencapai tujuannya, yaitu kelangsungan hidupnya. Sementara itu, pihak yang tertindas akan membalasnya sebab hal itu menyangkut hidup dan mati. Maka, perang tidak dapat dihindarkan. Menyadari bahwa hidup bersama tanpa aturan akan bisa menjadi boomerang yang memusnahkan kelangsungan hidup manusia, maka lahirlah pranata politik.

Dosen pengajar :
Dr. Karyoto, S.H., M.H., M.M.





Kornblum mendefinisikan pranata politik sebagai seperangkat norma dan status yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang, termasuk kewenangan menggunakan paksaan fisik. Di masyarakat manapun, kalau tidak ada pranata politik yang diberi kewenangan untuk melaksanakan hukuman atau paksaan fisik, maka negara akan hilang dan yang terjadi adalah anarkhi.

Disamping mengatur siapa yang berwenang untuk menggunakan paksaan fisik, pranata politik juga berfungsi untuk mencapai kepentingan bersama dari anggota-anggota kelompok/masyarakat.

Sampai di sini, akhirnya bisa disimpulkan bahwa kebutuhan akan pranata politik, adalah karena kelompok-kelompok dalam masyarakat memerlukan adanya asosiasi atau kelompok tertentu yang dapat menguasai kelompok-kelompok lainnya, karena kepada kelompok atau asosiasi tersebut diberikan wewenang untuk menggunakan hukuman dan paksaan fisik karena didukung oleh adanya aparat (tentara, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan). Asosiasi dan nilai-nilai yang mendasarinya tersebut kemudian dilembagakan (institutionalized) dan secara riil diterima sebagai pola-pola perilaku dalam masyarakat, demi kelanggengan masyarakat. Asosiasi itu kemudian disebut negara, yang dilengkapi dengan aparat pemerintahan, nilai-nilai bersama yang dijunjung tinggi serta diwujudkan dalam konstitusi, berupa undang-undang dasar, undang-undang, peraturan pemerintah, dan seterusnya.

Pengertian dan ciri pranata politik Dalam berbagai literature sosiologi, terdapat berbagai istilah yang digunakan untuk menyebut pranata politik. McIver menyebutnya sebagai “negara”, Zanden menyebutnya sebagai “perilaku politik”, sedangkan Gillin dan Gillin menyebutnya institusi politik. Apapun istilahnya, pranata yang dimaksud mempunyai dua ciri utama, yaitu: (1) mempunyai kewenangan untuk menggunakan kekuatan fisik, dan (2) mampu memenuhi kebutuhan hidup sendiri (self sufficient).

Berdasarkan hal tersebut, pranata politik akan menyangkut masalah negara, pemerintahan, kekuasaan, partai politik, kebijakan, dan sebagainya. Hanya perlu ditekankan, istilah negara tidak sama dengan pemerintahan. Pemerintahan adalah aparatnya negara yang melaksanakan fungsi-fungsi dan kekuasaan negara. Jadi, pemerintahan hanyalah salah satu unsur negara.

Karakteristik pranata politik adalah: (1) adanya suatu komunitas manusia yang secara sosial bersatu atas dasar nilai-nilai yang disepakati bersama, (2) adanya asosiasi politik, yaitu pemerintahan yang aktif, (3) asosiasi tersebut melaksanakan fungsi-fungsi untuk kepentingan umum, dan (4) asosiasi tersebut diberi kewenangan dalam luas jangkauan dalam territorial tertentu.

Fungsi pranata politik
James W. Vender Zanden menyebutkan bahwa pranata politik di masyarakat manapun pada dasarnya memiliki empat fungsi, yaitu:
a. Pemaksaan norma (enforcement norms)
b. Merencanakan dan mengarahkan
c. Menengahi pertentangan kepentingan (arbritasi)
d. Melindungi masyarakat dari serangan musuh yang berasal dari luar masyarakatnya, baik dengan diplomasi maupun kekerasan (perang).

Dalam rumusan lain, pranata politik berfungsi:
a. Memelihara ketertiban di dalam (internal order)
b. Menjaga keamanan dari luar (external security)
c. Melaksanakan kesejahteraan umum (general welfare)

Di samping itu, terdapat fungsi laten lembaga politik, yaitu:
a. Menciptakan stratifikasi politik, yakni munculnya penguasa dan yang dikuasai. Bahkan dalam suatu masyarakat sering muncul jenjang atau rentang stratifikasi politik yang jauh, yakni penguasa absolut di satu pihak dan tuna kuasa (power less) di pihak lain.
b. Partai politik sebagai social elevator (saluran mobilitas sosial vertikal), misalnya yang terjadi pada para pemimpin partai pemenang pemilihan umum (pemilu).


Foto oleh Zen Chung
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Jasaview.id

Arsip Blog

https://www.tiket.com/?twh=28335430

https://www.canva.com/join/tgg-czw-mlw

https://www.easycash.com/?twh=28335430

https://www.tokopedia.com/?twh=28335430

https://scholar.google.com/citations?user=sSo15lEAAAAJ
https://www.mendeley.com/?interaction_required=true
https://www.turnitin.com/
https://sinta.kemdikbud.go.id/
Web Hosting
https://unr.siakadcloud.com/gate/login