Norma dan hukum merupakan posisi tertinggi dalam penegakkan hukum karena setiap penegakkannya berdasarkan UUD 1945, Pancasila, dan Norma hukum.
Norma memiliki kedudukan yang tinggi dan penting dalam kehidupan masyarakat karena norma berasal dari nilai-nilai aturan yang berlaku di dalam masyarakat.
Hukum pada dasarnya adalah bagian dari norma yaitu norma hukum.
Berikut penjelasan dan contoh dari empat tingkatan norma yang berlaku, yaitu:
1. Norma cara (usage)
2. Norma tata kelakuan (mores)
3. Norma adat istiadat (customs)
4. Norma kebiasaan (folksway)
Dr. Karyoto, S.H., M.H., M.M.
Contoh norma hukum adalah hukum yang memberikan kekuasaan, tugas atau melarang tindakan tertentu. Juga, kode hukum, peraturan peradilan, sistem hukum dan semua norma yang mengatur masyarakat dan yang berasal dari otoritas hukum.
Indonesia adalah negara hukum bermaksud bahwa walaupun rakyat memegang kekuasaan tertinggi terhadap negara, namun tetap dibatasi oleh adanya hukum. Indoneisa adalah suatu negara yang memiliki dua sistem kedaulatan, yaitu sebagai negara kedaulatan rakyat dan negara kedaulatan hukum.
Karna norma hukum merupakan aturan hukum yang harus dilaksanakan demi keamanan dan kenyamanan orang orang/masyarakat daerah itu sendiri.
Dimana dengan adanya norma yang berlaku dalam lingkungan, setiap orang akan memiliki kesadaran atas batasan dari suatu perbuatan yang boleh dilakukan maupun hal-hal yang tidak boleh dilakukan.
Macam norma:
1. Norma Agama.
2. Norma Kesusilaan.
3. Norma Kesopanan.
4. Norma Hukum.
Norma hukum secara umum adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Norma hukum tersebut kemudian dipakai sebagai panduan, tatanan, dan tingkah laku yang sesuai aturan atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk penilaian atau perbandingan.
Norma hukum pun berfungsi untuk melarang warga negara melakukan sikap atau tindakan. Jika warga negara melakukan hal yang dilarang oleh norma hukum tersebut, maka akan dikenai sanksi atau hukuman.
Norma hukum tersebut penting untuk disepakati, karena dibahas tentang apa yang boleh dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan. Berikut adalah tujuan keberadaan norma hukum dalam satu pemerintahan atau negara: Sebagai suatu pedoman atau aturan hidup untuk seluruh masyarakat di wilayah tertentu.
Norma adalah suatu pedoman, kaedah, aturan, atau aturan hidup yang lahir dari kebiasaan suatu masyarakat daerah tertentu yang harus diaati. Sedangkan hukum adalah serangkaian aturan-aturan yang memuat petunjuk hidup yang dibuat oleh pejabat.
Terdapat dua jenis norma hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, kita mengenal norma hukum tertulis dan norma hukum tidak tertulis.
"Norma hukum bersifat perintah, larangan, memaksa, mengikat, dan mengatur." Nah, seluruh perintah dan larangan yang telah ditetapkan tadi bersifat memaksa. Setiap orang harus mematuhinya, tidak memandang pangkat dan jabatan. Seluruh aturan yang telah ditetapkan bersifat mengikat dan berlaki bagi semua orang.
Ciri-Ciri Norma
1. Secara umumnya tidak tertulis.
2. Merupakan hasil dari kesepakatan.
3. Masyarakat merupakan pendukung yang menaatinya.
4. Melanggar norma sosial mendapatkan sanksi atau hukuman.
5. Menyesuaikan dengan perubahan sosial sehingga dapat dikatakan bahwa norma sosial
dapat mengalami perubahan.
6. Dibuat secara sadar.
0 comments:
Posting Komentar