Media Belajar Bersama ~ Gak ada yang lebih keren dari orang yang mengejar impiannya

Sabtu, 18 Maret 2023

Lembaga Dan Pranata Hukum - offline [18-02-23]

Pranata Hukum adalah suatu sistem norma hukum untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dianggap penting.

Menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara, bahwa pranata-pranata hukum pada masa Orde baru dibangun untuk tujuan: 1. Sebagai sarana legitimasi kekuasaan pemerintahan; 2. Sebagai sarana memfasilitasi pertumbuhan ekonomi; 3. Sebagai sarana memfasilitasi proses rekayasa sosial.

Pranata adalah sistem norma atau aturan-aturan yang mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus yang berupa perikelakuan yang diwujudkan dalam bentuk tingkah laku, sedangkan lembaga atau institut adalah badan atau organisasi yang melaksanakan aktivitas itu.







Dosen : DR. I Made Sudira, SH., MH.

Setidaknya di dalam masyarakat terdapat lima pranata atau lembaga sosial yang pokok, yaitu: (1) keluarga, (2) pendidikan, (3) ekonomi, (4) politik, dan (5) agama.


Photo by Pixabay

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Jasaview.id