Pranata Hukum adalah suatu sistem norma hukum untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dianggap penting.
Menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara, bahwa pranata-pranata hukum pada masa Orde baru dibangun untuk tujuan: 1. Sebagai sarana legitimasi kekuasaan pemerintahan; 2. Sebagai sarana memfasilitasi pertumbuhan ekonomi; 3. Sebagai sarana memfasilitasi proses rekayasa sosial.
Pranata adalah sistem norma atau aturan-aturan yang mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus yang berupa perikelakuan yang diwujudkan dalam bentuk tingkah laku, sedangkan lembaga atau institut adalah badan atau organisasi yang melaksanakan aktivitas itu.
Dosen : DR. I Made Sudira, SH., MH.
Setidaknya di dalam masyarakat terdapat lima pranata atau lembaga sosial yang pokok, yaitu: (1) keluarga, (2) pendidikan, (3) ekonomi, (4) politik, dan (5) agama.
Photo by Pixabay
0 comments:
Posting Komentar