Hari ini kita kuliah offline gaess .. meskipun jauhhhh plus plus sempat kesasar akhirnya sampai juga .. INGAK-INGAK !! jangan pusing mikir materi kuliahnya .. ketemu temen baru kan artinya relasi baru .. kalo udah jadi relasi baru ya endingnya sumber rejeki baru .. gitu point nya .. tapi jangan melulu mikir uang kali .. SILATURAHMI TETAP yang utama .. soalnya semua udah diatur Nya .. kita tidak tahu
'what will happen then ?' .. masalah kuliah .. santai tapi serius tapi jangan mikir sampai dahi mengkerut juga kali om 😁
Hubungan hukum merupakan hubungan antara dua subjek atau lebih, di mana hak dan kewajiban suatu pihak bertemu dengan hak dan kewajiban pihak lain. Hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan mengatur hubungan sosial
Menurut Van Apeldoorn, peristiwa hukum ialah suatu peristiwa yang didasarkan hukum meninmbulkan atau menghapuskan hak. Dengan pengertian yang lebih mudah dipahami peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum.
Hukum alam adalah aturan berdasarkan kebiasaan peristiwa tertentu yang dapat menghasilkan perkiraan melampaui saat peristiwa itu berlangsung. Misalnya ketika Ibrohim memperhatikan bahwa matahari biasanya tampak terbit dari arah timur setiap pagi, dirinya menyimpulkan, “Matahari selalu tampak terbit dari arah timur”. Menurut sumbernya Aliran Hukum Alam dibedakan menjadi dua macam, yaitu Irasional dan Rasional. Hugo Grotius merupakan tokoh yang dikenali sebagai pemikir dari kalangan hukum alam yang rasional.
Aliran Hukum Alam Irasional berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu langsung bersumber dari Tuhan, sedangkan Aliran Hukum Alam Rasional berpendapat bahwa sumber dari hukum yang universal dan abadi itu adalah rasio manusia. Pendasar hukum alam yang rasional adalah Hugo de Groot (Grotius), ia menekankan adanya peranan rasio manusia dalam garis depan, sehingga rasio manusia sama sekali terlepas dari Tuhan.
Yang dimaksud dengan positivisme hukum adalah suatu aliran dalam filsafat hukum yang beranggapan bahwa teori hukum itu dikonsepsikan sebagai ius yang telah mengalami positifisasi sebagai lege atau lex, guna menjamin kepastian antara yang terbilang hukum atau tidak. Postivisme Hukum adalah ajaran mengenai pemikiran mengenai yurisprudendsi analisis, banyak dikembangkan pada Abad 18 hingga Abad 19 oleh Jeremy Bentham and John Austin. Sementara mereka merumuskan teori positivisme hukum, empirisme dan neopositivisme menyusun fondasi teori untuk pengembangannya. Positivisme adalah suatu aliran filsafat yang menyatakan ilmu alam sebagai satu-satunya sumber pengetahuan yang benar dan menolak aktifitas yang berkenaan dengan metafisik. Tidak mengenal adanya spekulasi, semua didasarkan pada data empiris. Positivisme Hukum adalah salah satu aliran yang terdapat pada filsafat hukum. Aliran ini mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Maksudnya adalah antara hukum yang berlaku (das sein) dan hukum yang seharusnya (sollen).
Teori positivisme adalah: bahwa ilmu adalah satu-satunya pengetahuan yang valid, dan fakta-fakta sejarah yang mungkin dapat menjadi obyek pengetahuan. Dengan demikian positivisme menolak keberadaan segala kekuatan atau subyek dibelakang fakta, menolak segala penggunaan metode diluar yang digunakan untuk menelaah fakta.
Utilitarianisme adalah suatu aliran di dalam filsafat hukum. Aliran ini sebagai suatu aliran yang meletakkan azas kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan disini diartikan sebagai kebahagiaan. Pandangan utilitarianisme pada dasarnya merupakan suatu paham etis-etika yang menempatkan tindakan-tindakan yang dapat dikatakan baik adalah yang berguna, memberikan faedah (manfaat), dan menguntungkan, sedangkan tindakan-tindakan yang tidak baik adalah yang memberikan penderitaan dan kerugian. Contoh Utilitarianisme, yang mana di antaranya ialah: Para relawan yang mengumpulkan dana sosial dengan tujuan untuk membantu para kaum dhuafa selama masa pandemi berlangsung. Jeremy Bentham, pendiri utilitarianisme, mendefinisikan utilitas sebagai "karakter dalam objek apa pun yang menghasilkan manfaat, keuntungan, kesenangan, kebaikan, atau kebahagiaan.
Mazhab Sejarah dipelopori oleh seorang ahli hukum bangsa Jerman Friedrich Karl von Savigny. Menurut Savigny di dunia ini terdapat beragam bangsa dimana tiap bangsa memiliki volksgeist atau jiwa bangsanya masing-masing. Aneka ragam jiwa bangsa tersebut dapat dilihat melalui berbagai ragam bahasa, adat istiadat dan organisasi sosial masyarakat yang dimiliki oleh tiap bangsa. Perbedaan jiwa bangsa tersebut juga menimbulkan perbedaan pandangan tentang keadilan.
Sociological Jurisprudence adalah salah satu mazhab (aliran) dalam filsafat hukum. Mazhab (aliran) ini mempunyai suatu pandangan bahwa hukum yang baik wajib disesuaikan dengan hukum yang ada didalam masyarakat.
Legal realism adalah suatu pandangan yang berdasarkan realitas. Hukum menurut para realis adalah terbentuk dari realitas dan menolak memberhalakan perundang undangan dan bertumpu pada fakta fakta, tindakan atau perilaku sosial.
Dosen pengajar : Dr. Putu Eka Trisna Dewi, S.H., M.H.
Photo by ICSA