Media Belajar Bersama ~ Gak ada yang lebih keren dari orang yang mengejar impiannya

Jumat, 09 Desember 2022

Politik Hukum [9 Desember 2022]

Prof. Soedarto mengatakan Politik Hukum merupakan kebijakan negara melalui badan- badan negara yang berwenang menetapkan peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan yang terkandung dalam masyarakat untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan.

Politik hukum merupakan suatu metode untuk mempelajari aspek- aspek yang berhubungan dengan sistem hukum oleh karena itu politik hukum akan sangat bergantung kepada lingkungan tempat hukum itu sendiri.

Ruang lingkup atau wilayah kajian disiplin politik hukum adalah meliputi aspek lembaga kenegaraan pembuat politik hukum, letak politik hukum dan faktor (internal dan eksternal) yang mempengaruhi pembentukan politik hukum suatu negara.

Tujuan politik hukum di Indonesia atau Tujuan Politik Hukum Nasional adalah sebagai suatu alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan suatu sistem hukum nasional yang dikehendaki. Selanjutnya dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita Bangsa Indonesia yang lebih besar.

Dosen pengajar: Dr. Jimmy Usfunan, S.H., M.H.







Photo by Abby Chung

Share:

Jumat, 02 Desember 2022

Filsafat Hukum [3-12-2022]

“an unjust law is no law at all”

Mazhab-mazhab hukum sering juga disebut aliran-aliran hukum. Dengan mempelajari mazhab-mazhab hukum kita dapat mengetahui pendapat para ahli hukum dari berbagai aliran hukum yang berusaha untuk menjawab pertanyaan “dari manakah asal hukum itu, mengapa hukum ditaati orang dan mengapa kita harus tunduk pada hukum?

Mazhab-mazhab atau aliran-aliran hukum meliputi: Aliran Hukum Alam, Positivisme Hukum, Utilitarianisme, Mazhab Sejarah, Sociological Jurisprudence, Realisme Hukum, dan Freirechtslehre.

Indonesia menjalankan sistem hukum yang sesuai dengan pemikiran para filsuf dengan aliran/ mazhab Positivisme. Aliran/mazhab Sociological Jurisprudence menekankan bahwasanya sistem hukum positif akan berjalan efektif apabilai sesuai kaidah dan norma yang hidup di masyarakat.

Dosen Pengajar: Dr. Putu Eka Trisna Dewi, S.H., M.H.






Gambar oleh : Pexels 



Share:

Sabtu, 26 November 2022

Filsafat Hukum Offline [26-11-2022]

Hari ini kita kuliah offline gaess .. meskipun jauhhhh plus plus sempat kesasar akhirnya sampai juga .. INGAK-INGAK !! jangan pusing mikir materi kuliahnya .. ketemu temen baru kan artinya relasi baru .. kalo udah jadi relasi baru ya endingnya sumber rejeki baru .. gitu point nya  .. tapi jangan melulu mikir uang kali .. SILATURAHMI TETAP yang utama .. soalnya semua udah diatur Nya .. kita tidak tahu 'what will happen then ?' .. masalah kuliah .. santai tapi serius tapi jangan mikir sampai dahi mengkerut juga kali om 😁

Hubungan hukum merupakan hubungan antara dua subjek atau lebih, di mana hak dan kewajiban suatu pihak bertemu dengan hak dan kewajiban pihak lain. Hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan mengatur hubungan sosial

Menurut Van Apeldoorn, peristiwa hukum ialah suatu peristiwa yang didasarkan hukum meninmbulkan atau menghapuskan hak. Dengan pengertian yang lebih mudah dipahami peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum.

Hukum alam adalah aturan berdasarkan kebiasaan peristiwa tertentu yang dapat menghasilkan perkiraan melampaui saat peristiwa itu berlangsung. Misalnya ketika Ibrohim memperhatikan bahwa matahari biasanya tampak terbit dari arah timur setiap pagi, dirinya menyimpulkan, “Matahari selalu tampak terbit dari arah timur”. Menurut sumbernya Aliran Hukum Alam dibedakan menjadi dua macam, yaitu Irasional dan Rasional. Hugo Grotius merupakan tokoh yang dikenali sebagai pemikir dari kalangan hukum alam yang rasional.

Aliran Hukum Alam Irasional berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu langsung bersumber dari Tuhan, sedangkan Aliran Hukum Alam Rasional berpendapat bahwa sumber dari hukum yang universal dan abadi itu adalah rasio manusia. Pendasar hukum alam yang rasional adalah Hugo de Groot (Grotius), ia menekankan adanya peranan rasio manusia dalam garis depan, sehingga rasio manusia sama sekali terlepas dari Tuhan.

Yang dimaksud dengan positivisme hukum adalah suatu aliran dalam filsafat hukum yang beranggapan bahwa teori hukum itu dikonsepsikan sebagai ius yang telah mengalami positifisasi sebagai lege atau lex, guna menjamin kepastian antara yang terbilang hukum atau tidak. Postivisme Hukum adalah ajaran mengenai pemikiran mengenai yurisprudendsi analisis, banyak dikembangkan pada Abad 18 hingga Abad 19 oleh Jeremy Bentham and John Austin. Sementara mereka merumuskan teori positivisme hukum, empirisme dan neopositivisme menyusun fondasi teori untuk pengembangannya. Positivisme adalah suatu aliran filsafat yang menyatakan ilmu alam sebagai satu-satunya sumber pengetahuan yang benar dan menolak aktifitas yang berkenaan dengan metafisik. Tidak mengenal adanya spekulasi, semua didasarkan pada data empiris. Positivisme Hukum adalah salah satu aliran yang terdapat pada filsafat hukum. Aliran ini mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Maksudnya adalah antara hukum yang berlaku (das sein) dan hukum yang seharusnya (sollen).

Teori positivisme adalah: bahwa ilmu adalah satu-satunya pengetahuan yang valid, dan fakta-fakta sejarah yang mungkin dapat menjadi obyek pengetahuan. Dengan demikian positivisme menolak keberadaan segala kekuatan atau subyek dibelakang fakta, menolak segala penggunaan metode diluar yang digunakan untuk menelaah fakta.

Utilitarianisme adalah suatu aliran di dalam filsafat hukum. Aliran ini sebagai suatu aliran yang meletakkan azas kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan disini diartikan sebagai kebahagiaan. Pandangan utilitarianisme pada dasarnya merupakan suatu paham etis-etika yang menempatkan tindakan-tindakan yang dapat dikatakan baik adalah yang berguna, memberikan faedah (manfaat), dan menguntungkan, sedangkan tindakan-tindakan yang tidak baik adalah yang memberikan penderitaan dan kerugian. Contoh Utilitarianisme, yang mana di antaranya ialah: Para relawan yang mengumpulkan dana sosial dengan tujuan untuk membantu para kaum dhuafa selama masa pandemi berlangsung. Jeremy Bentham, pendiri utilitarianisme, mendefinisikan utilitas sebagai "karakter dalam objek apa pun yang menghasilkan manfaat, keuntungan, kesenangan, kebaikan, atau kebahagiaan.

Mazhab Sejarah dipelopori oleh seorang ahli hukum bangsa Jerman Friedrich Karl von Savigny. Menurut Savigny di dunia ini terdapat beragam bangsa dimana tiap bangsa memiliki volksgeist atau jiwa bangsanya masing-masing. Aneka ragam jiwa bangsa tersebut dapat dilihat melalui berbagai ragam bahasa, adat istiadat dan organisasi sosial masyarakat yang dimiliki oleh tiap bangsa. Perbedaan jiwa bangsa tersebut juga menimbulkan perbedaan pandangan tentang keadilan.

Sociological Jurisprudence adalah salah satu mazhab (aliran) dalam filsafat hukum. Mazhab (aliran) ini mempunyai suatu pandangan bahwa hukum yang baik wajib disesuaikan dengan hukum yang ada didalam masyarakat.

Legal realism adalah suatu pandangan yang berdasarkan realitas. Hukum menurut para realis adalah terbentuk dari realitas dan menolak memberhalakan perundang undangan dan bertumpu pada fakta fakta, tindakan atau perilaku sosial.

Dosen pengajar : Dr. Putu Eka Trisna Dewi, S.H., M.H.














Photo by ICSA

Share:

Jumat, 25 November 2022

Filsafat Hukum [25-11-2022]

'membuat dugaan tapi masuk akal'


Dosen pengajar: Dr. Putu Eka Trisna Dewi, S.H., M.H.

Bagaimana cara berpikir dalam filsafat hukum? Ciri-ciri Filsafat Hukum : 

Berpikir Rasional, Sebagaimana diketahui, berfilsafat adalah berpikir berpikir Radikal, berpikir Kreatif dan inovatif, berfikir sistematis dan analisis, berfikir Universal (Luas) Kompherensif dan holistik (menyeluruh dan utuh), berfikir abstrak dan spekulatif.

Filsafat hukum dan filsafat saling berhubungan. Mengingat sifat filsafat yang introspektif, universal, integral dan implikatif, maka filsafat hukum tidak semata- mata merefleksikan hukum hanya dari segi hukum, tetapi juga merefleksikan hukum pada kehidupan yang lebih luas, lebih mendalam, dan lebih intens.






Foto oleh Andrea Piacquadio

Share:

Jumat, 18 November 2022

Metode Penelitian Hukum [19-11-2022]

Latar belakang penelitian berisi alasan rasional dan esensial yang membuat peneliti tertarik untuk melakukan penelitian berdasarkan fakta-fakta, data, referensi dan temuan penelitian sebelumnya.

Rumusan masalah adalah tulisan singkat yang berisi pertanyaan tentang topik diangkat oleh penulis. Jadi, rumusan masalah memuat pertanyaan yang hendak dijawab oleh penulis melalui karya tulis ilmiahnya. Kata tanya yang dipakai oleh penulis dalam membuat rumusan masalah biasanya adalah mengapa, bagaimana, dan apa.

Tujuan penelitian adalah ungkapan 'mengapa' penelitian itu dilakukan. Tujuan ini merupakan persepsi yang mampu menguraikan atau memperkirakan situasi atau pemecahan masalah pada keadaan dan dapat membuktikan yang akan dilakukan.

Manfaat teoritis berfungsi untuk menjelaskan apabila teori yang digunakan masih relevan untuk penelitian penulis, relevan secara umum, atau tidak sama sekali. Namun dapat juga untuk memperkuat atau menggugurkan teori tersebut setelah mengetahui hasil penelitian.

Manfaat praktis menjelaskan manfaat yang berguna untuk memecahkan masalah secara tersebut secara praktis.

Penelitian terdahulu adalah upaya peneliti untuk mencari perbandingan dan selanjutnya untuk menemukan inspirasi baru untuk peneltiain selanjutnya di samping itu kajian terdahulu membantu penelitian dapat memposisikan penelitian serta menujukkan orsinalitas dari penelitian

Originalitas penelitian menyajikan perbedaan dan persamaan bidang kajian yang diteliti antara peneliti dengan peneliti-peneliti sebelumnya. Hal ini dimaksudkan untuk untuk menghindari adanya pengulangan kajian terhadap hal-hal yang sama.

Landasan teori merupakan bagian dari penelitian yang memuat teori-teori dan hasil-hasil penelitian yang berasal dari studi kepustakaan yang memiliki fungsi sebagai kerangka teori untuk menyelesaikan pekerjaan penelitian. Landasan teori juga sering disebut kerangka teori.

Konsep penelitian merupakan suatu kesatuan pengertian tentang suatu hal atau persoalan yang perlu dirumuskan. Dalam merumuskan suatu pengertian kita harus dapat menjelaskan sesuai dengan maksud peneliti dalam memakainya. Hal ini perlu ada konsistensi dalam pengguna an konsep itu.

Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah penelitian yang kebenarannya harus diuji secara empiris. Ditinjau dalam hubungannya dengan variabel penelitian, hipotesis merupakan pernyataan tentang keterkaitan antara variabel-variabel (hubungan atau perbedaan antara dua variabel atau lebih).

Kerangka pemikiran adalah dasar pemikiran dari penelitian yang disusun dari dasar fakta-fakta, observasi, dan kajian kepustakaan. Itulah sebabnya, saat menulis dan membuat penelitian, seseorang harus menyiapkan kerangka pemikiran.

Dosen pengajar: Dr. Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi, S.H., M.H.



Untuk download materi dan video perkuliahan silakan Klik Sini !

Photo by Andrea Piacquadio

Share:

Metode Penelitian Hukum [18-11-2022]

Ada 3 (tiga) jenis metode penelitian hukum yaitu Metode penelitian hukum normatif, metode penelitian hukum empiris, dan metode penelitian socio legal.

Metode normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Metode empiris adalah penelitian yang mempunyai objek kajian mengenai perilaku masyarakat. Keduanya memiliki perbedaan baik dari segi pendekatan maupun metodenya.

Penelitian Hukum Normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal.

Perbedaan ilmu hukum normatif dan empiris? penelitian hukum normatif pendekatannya normatif, mengkaji hukum sebagai norma yang otonom (law in books), sedangkan penelitian hukum empirik menggunakan pendekatan law in action.

Objek kajian penelitian empiris adalah fakta sosial. Penelitian lapangan ini bertujuan untuk mempelajari secara intensif latarbelakang keadaan sekarang, dan interaksi lingkungan suatu unit sosial, individu, kelompok, lembaga atau masyarakat.

Yuridis normatif dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas.

Penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.

Yuridis Sosiologis adalah menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya.

Dosen pengajar: Dr. Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi, S.H., M.H.



Untuk download Materi kuliah Klik Sini !

Photo by Andrea Piacquadio





Share:

Jumat, 11 November 2022

Sejarah Hukum UTS [12-11-2022]

Hukum sendiri terbentuk karena adannya beberapa kepentingan manusia yang berbeda antara satu dengan yang lainya sehingga butuh sebuah fasilitator untuk menjembatani kepentingan satu dengan yang lainya agar dapat tercipta keadilanKenyataan ini menjadikan manusia mulai berpikir secara rasional.

Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia sejak lahirnya Negara Indonesia yaitu pada 17 Agustus 1945. Pada saat berdirinya Negara Indonesia terbentuklah tata hukumya, hal ini dinyatakan dalam: Proklamasi Kemerdekaan “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia”.

Hans Kelsen dikenal sebagai pencetus The Pure Theory of Law yang menganalisis hukum sebagai suatu kesatuan ilmu yang berbeda dengan ilmu lain. Hans Kelsen merupakan tokoh yang sangat berpengaruh di bidang hukum.

Tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana berakibat diambil tindakan hukum tertentu.

Manfaat Hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang harus memperoleh apa yang menjadi haknya.

Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia, agar kepentingan-kepentingannya terlindungi, maka hukum seyogyanya dilaksanakan secara nyata. Hukum berfungsi sebagai pengatur pergaulan hidup secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.








Hari ini kita UTS Lagi Gaess .. untuk download soal versi yang rapi  Klik Sini ! ya 😂


Dosen Pengajar: Dr. I Gusti Ayu Manik Silvia Dewi, A.Par.,S.H., M.Kn.

Bahan ajar silakan download dengan Klik Sini !

Foto oleh Andrea Piacquadio

Share:
Jasaview.id

Arsip Blog

https://www.tiket.com/?twh=28335430

https://www.canva.com/join/tgg-czw-mlw

https://www.easycash.com/?twh=28335430

https://www.tokopedia.com/?twh=28335430

https://scholar.google.com/citations?user=sSo15lEAAAAJ
https://www.mendeley.com/?interaction_required=true
https://www.turnitin.com/
https://sinta.kemdikbud.go.id/
Web Hosting
https://unr.siakadcloud.com/gate/login