Media Belajar Bersama ~ Gak ada yang lebih keren dari orang yang mengejar impiannya

Jumat, 07 April 2023

Hukum Hak Kekayaan Intelektual [08-04-23]

Kekayaan intelektual lahir dan tumbuh dari kemampuan intelektual manusia. Karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia tersebut berupa karya-karya dalam bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra


Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau suatu kelompok. Hal ini berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan juga tindakan jasa di bidang komersial.


Kekayaan intelektual lahir dan tumbuh dari kemampuan intelektual manusia. Karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia tersebut berupa karya-karya dalam bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.


Kekayaan intelektual mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan yang dikenal dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dalam UU yang telah disahkan oleh DPR pada 21 Maret 1997, hak atas kekayaan intelektual secara hukum adalah hak-hak yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan tindakan atau jasa dalam bidang komersial.


Dasar hukum hak atas kekayaan intelektual tertuang dalam berbagai undang-undang dan Keputusan Presiden, di antaranya yaitu:

- UU No.7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization

- UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

- UU No.12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta

- UU No.14 Tahun 1997 tentang Merek

- UU No.13 Tahun 1997 tentang Hak Paten

- Keputusan Presiden RI No.15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization

- Keputusan Presiden RI No.17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty

- Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works

- Keputusan Presiden RI No.19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Dosen pengapu: Dr. Karyoto, S.H., M.H., M.M.





Dengan adanya peraturan yang menjadi dasar hukum hak atas kekayaan intelektual, maka setiap orang atau kelompok atau badan yang mempunyai hak atas pemikiran inovatif atas suatu buatan maupun produk, bisa di dapat dengan mendaftarkannya kepada Direktorat Jenderal Hak-Hak Atas Kekayaan Intelektual, unit hukum dan perundang-undangan Republik Indonesia.


Hak kekayaan intelektual merupakan cara untuk melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen hukum, di antaranya yaitu hak cipta, paten, merek dan indikasi geografis, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan perlindungan varietas tanaman.


Perlindungan hak atas kekayaan intelektual bertujuan untuk memberi hukum mengenai hubungan antara kekayaan, pencipta, desainer, pemilik, perantara yang menggunakannya, pemanfaatan yang diterima dari pemanfaatan HKI dalam jangka waktu tertentu.


Sebagai bagian penting dalam penghargaan suatu karya ilmu pengetahuan, seni maupun sastra, setiap individu atau kelompok perlu memahami hak atas kekayaan intelektual untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap insan manusia.

Foto oleh Tobit Nazar Nieto Hernandez

Share:

Jumat, 31 Maret 2023

Lembaga Dan Pranata Hukum [1-04-23]

 

Sejak Adam dan Hawa mempunyai keturunan, dan keturunannya itu melipatganda, maka muka bumi ini mulai dipadati oleh manusia. Sebagai mahluk yang bersifat sosial, manusia hidup berkelompok pada daerah-daerah yang subur, berdasarkan keturunan, ras, etnisitas, agama, ataupun matapencaharian. Sepanjang masing-masing pihak yang hidup bersama tersebut dapat saling tenggangrasa (toleransi) dan sumber-sumber pemenuhan kebutuhan hidup dapat mencukupi, sebanyak apapun manusia yang hidup bersama tidaklah menjadi masalah, Masalah menjadi lain, kalau masing-masing yang hidup mendiami daerah-daerah tersebut mempunyai kepentingan dan kebutuhan yang sama, sementara hal yang menjadi pemenuh kebutuhan atau kepentingan tersebut terbatas adanya, mereka akan terlibat persaingan, pertikaian, bahkan harus berperang untuk memperebutkannya.

Thomas Hobbes memberikan ilustrasi sederhana mengenai hal ini, jika ada dua orang membutuhkan hal yang sama, akan tetapi hanya satu orang yang akan memperolehnya, maka mereka akan saling bermusuhan –masing-masing pihak akan menganggu dan menindas pihak lain untuk mencapai tujuannya, yaitu kelangsungan hidupnya. Sementara itu, pihak yang tertindas akan membalasnya sebab hal itu menyangkut hidup dan mati. Maka, perang tidak dapat dihindarkan. Menyadari bahwa hidup bersama tanpa aturan akan bisa menjadi boomerang yang memusnahkan kelangsungan hidup manusia, maka lahirlah pranata politik.

Dosen pengajar :
Dr. Karyoto, S.H., M.H., M.M.





Kornblum mendefinisikan pranata politik sebagai seperangkat norma dan status yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang, termasuk kewenangan menggunakan paksaan fisik. Di masyarakat manapun, kalau tidak ada pranata politik yang diberi kewenangan untuk melaksanakan hukuman atau paksaan fisik, maka negara akan hilang dan yang terjadi adalah anarkhi.

Disamping mengatur siapa yang berwenang untuk menggunakan paksaan fisik, pranata politik juga berfungsi untuk mencapai kepentingan bersama dari anggota-anggota kelompok/masyarakat.

Sampai di sini, akhirnya bisa disimpulkan bahwa kebutuhan akan pranata politik, adalah karena kelompok-kelompok dalam masyarakat memerlukan adanya asosiasi atau kelompok tertentu yang dapat menguasai kelompok-kelompok lainnya, karena kepada kelompok atau asosiasi tersebut diberikan wewenang untuk menggunakan hukuman dan paksaan fisik karena didukung oleh adanya aparat (tentara, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan). Asosiasi dan nilai-nilai yang mendasarinya tersebut kemudian dilembagakan (institutionalized) dan secara riil diterima sebagai pola-pola perilaku dalam masyarakat, demi kelanggengan masyarakat. Asosiasi itu kemudian disebut negara, yang dilengkapi dengan aparat pemerintahan, nilai-nilai bersama yang dijunjung tinggi serta diwujudkan dalam konstitusi, berupa undang-undang dasar, undang-undang, peraturan pemerintah, dan seterusnya.

Pengertian dan ciri pranata politik Dalam berbagai literature sosiologi, terdapat berbagai istilah yang digunakan untuk menyebut pranata politik. McIver menyebutnya sebagai “negara”, Zanden menyebutnya sebagai “perilaku politik”, sedangkan Gillin dan Gillin menyebutnya institusi politik. Apapun istilahnya, pranata yang dimaksud mempunyai dua ciri utama, yaitu: (1) mempunyai kewenangan untuk menggunakan kekuatan fisik, dan (2) mampu memenuhi kebutuhan hidup sendiri (self sufficient).

Berdasarkan hal tersebut, pranata politik akan menyangkut masalah negara, pemerintahan, kekuasaan, partai politik, kebijakan, dan sebagainya. Hanya perlu ditekankan, istilah negara tidak sama dengan pemerintahan. Pemerintahan adalah aparatnya negara yang melaksanakan fungsi-fungsi dan kekuasaan negara. Jadi, pemerintahan hanyalah salah satu unsur negara.

Karakteristik pranata politik adalah: (1) adanya suatu komunitas manusia yang secara sosial bersatu atas dasar nilai-nilai yang disepakati bersama, (2) adanya asosiasi politik, yaitu pemerintahan yang aktif, (3) asosiasi tersebut melaksanakan fungsi-fungsi untuk kepentingan umum, dan (4) asosiasi tersebut diberi kewenangan dalam luas jangkauan dalam territorial tertentu.

Fungsi pranata politik
James W. Vender Zanden menyebutkan bahwa pranata politik di masyarakat manapun pada dasarnya memiliki empat fungsi, yaitu:
a. Pemaksaan norma (enforcement norms)
b. Merencanakan dan mengarahkan
c. Menengahi pertentangan kepentingan (arbritasi)
d. Melindungi masyarakat dari serangan musuh yang berasal dari luar masyarakatnya, baik dengan diplomasi maupun kekerasan (perang).

Dalam rumusan lain, pranata politik berfungsi:
a. Memelihara ketertiban di dalam (internal order)
b. Menjaga keamanan dari luar (external security)
c. Melaksanakan kesejahteraan umum (general welfare)

Di samping itu, terdapat fungsi laten lembaga politik, yaitu:
a. Menciptakan stratifikasi politik, yakni munculnya penguasa dan yang dikuasai. Bahkan dalam suatu masyarakat sering muncul jenjang atau rentang stratifikasi politik yang jauh, yakni penguasa absolut di satu pihak dan tuna kuasa (power less) di pihak lain.
b. Partai politik sebagai social elevator (saluran mobilitas sosial vertikal), misalnya yang terjadi pada para pemimpin partai pemenang pemilihan umum (pemilu).


Foto oleh Zen Chung
Share:

Lembaga dan Pranata Hukum [31-03-23]

Norma dan hukum merupakan posisi tertinggi dalam penegakkan hukum karena setiap penegakkannya berdasarkan UUD 1945, Pancasila, dan Norma hukum.

Norma memiliki kedudukan yang tinggi dan penting dalam kehidupan masyarakat karena norma berasal dari nilai-nilai aturan yang berlaku di dalam masyarakat.

Hukum pada dasarnya adalah bagian dari norma yaitu norma hukum.

Berikut penjelasan dan contoh dari empat tingkatan norma yang berlaku, yaitu:
1. Norma cara (usage)
2. Norma tata kelakuan (mores)
3. Norma adat istiadat (customs)
4. Norma kebiasaan (folksway)

Dr. Karyoto, S.H., M.H., M.M.





Contoh norma hukum adalah hukum yang memberikan kekuasaan, tugas atau melarang tindakan tertentu. Juga, kode hukum, peraturan peradilan, sistem hukum dan semua norma yang mengatur masyarakat dan yang berasal dari otoritas hukum.

Indonesia adalah negara hukum bermaksud bahwa walaupun rakyat memegang kekuasaan tertinggi terhadap negara, namun tetap dibatasi oleh adanya hukum. Indoneisa adalah suatu negara yang memiliki dua sistem kedaulatan, yaitu sebagai negara kedaulatan rakyat dan negara kedaulatan hukum.

Karna norma hukum merupakan aturan hukum yang harus dilaksanakan demi keamanan dan kenyamanan orang orang/masyarakat daerah itu sendiri.

Dimana dengan adanya norma yang berlaku dalam lingkungan, setiap orang akan memiliki kesadaran atas batasan dari suatu perbuatan yang boleh dilakukan maupun hal-hal yang tidak boleh dilakukan.

Macam norma:
1. Norma Agama.
2. Norma Kesusilaan.
3. Norma Kesopanan.
4. Norma Hukum.

Norma hukum secara umum adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Norma hukum tersebut kemudian dipakai sebagai panduan, tatanan, dan tingkah laku yang sesuai aturan atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk penilaian atau perbandingan.

Norma hukum pun berfungsi untuk melarang warga negara melakukan sikap atau tindakan. Jika warga negara melakukan hal yang dilarang oleh norma hukum tersebut, maka akan dikenai sanksi atau hukuman.

Norma hukum tersebut penting untuk disepakati, karena dibahas tentang apa yang boleh dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan. Berikut adalah tujuan keberadaan norma hukum dalam satu pemerintahan atau negara: Sebagai suatu pedoman atau aturan hidup untuk seluruh masyarakat di wilayah tertentu.

Norma adalah suatu pedoman, kaedah, aturan, atau aturan hidup yang lahir dari kebiasaan suatu masyarakat daerah tertentu yang harus diaati. Sedangkan hukum adalah serangkaian aturan-aturan yang memuat petunjuk hidup yang dibuat oleh pejabat.
Terdapat dua jenis norma hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, kita mengenal norma hukum tertulis dan norma hukum tidak tertulis.

"Norma hukum bersifat perintah, larangan, memaksa, mengikat, dan mengatur." Nah, seluruh perintah dan larangan yang telah ditetapkan tadi bersifat memaksa. Setiap orang harus mematuhinya, tidak memandang pangkat dan jabatan. Seluruh aturan yang telah ditetapkan bersifat mengikat dan berlaki bagi semua orang.

Ciri-Ciri Norma
1. Secara umumnya tidak tertulis.
2. Merupakan hasil dari kesepakatan.
3. Masyarakat merupakan pendukung yang menaatinya.
4. Melanggar norma sosial mendapatkan sanksi atau hukuman.
5. Menyesuaikan dengan perubahan sosial sehingga dapat dikatakan bahwa norma sosial
dapat mengalami perubahan.
6. Dibuat secara sadar.

Foto oleh lil artsy

Share:

Jumat, 24 Maret 2023

Lembaga Dan Pranata Hukum [25-03-23]

sistem hukum adalah kesatuan dari seluruh peraturan, pranata, dan praktiknya dalam suatu negara tertentu.

Sementara itu, sistem hukum menurut JH Merryman, berarti suatu perangkat operasional yang meliputi institusi, prosedur, dan aturan hukum.

Subekti dalam Sistem Hukum Indonesia (2019) karya Nandang Alamsah Deliarnoor menjelaskan, suatu sistem yang baik tidak boleh ada pertentangan atau tumpang tindih antara bagian-bagiannya. Oleh karena itu, hukum sebagai suatu sistem artinya tatanan teratur dari aturan-aturan hidup yang keseluruhannya terdiri dari bagian-bagian saling berkaitan.

Masih dari Sejarah Hukum karya Agus Riwanto, berikut sistem hukum populer di dunia:

1. Eropa Kontinental atau Civil Law 
Eropa Kontinental atau atau dikenal juga sebagai sistem hukum Civil Law, dianut oleh negara-negara seperti Perancis, Jerman, Italia, Swiss, Autria, Amerika Latin, Turki, beberapa negara Arab, Afrika Utara, dan Madagaskar. Ciri sistem hukum ini lebih mengutamakan rechtsstaat, yakni membatasi kekuasaan pemerintah dengan hukum. Sistem hukum Eropa Kontinental berkarakter administratif yang menganggap hukum adalah apa yang tertulis. Hakim yang baik menurut Civil Law adalah yang memutus perkara sesuai bunyi undang-undang. Hal ini karena Civil Law lebih mengutamakan kepastian hukum dan formalitas. Oleh karena itu, ciri lain dari Civil Law adalah asas legalitas, yakni seseorang tidak bisa dihukum selama belum ada aturan hukumnya.

Dosen: DR. A.A. Istri Ari Atu Dewi,SH,MH.






2. Anglo Saxon atau Common Law
Anglo Saxon berasal dari Inggris, kemudian menyebar ke Amerika Serikat dan negara-negara bekas jajahannya, seperti Kanada, Singapura, Malaysia, dan Hong Kong. Ciri utama sistem hukum ini adalah lebih mengutamakan pada hukum tidak tertulis atau common law. Kebenaran hukum dan keadilan tidak ditentukan oleh bunyi teks Undang-Undang, tetapi pada kemampuan menggali alat bukti. Hakim dalam memutus perkara diharuskan untuk membuat hukum atau dalil-dalil sendiri berdasarkan nilai keadilan masyarakat dan yurisprudensi. Yurisprudensi sendiri merupakan keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur dalam Undang-Undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya. Sistem hukum ini lebih mengutamakan rasa keadilan dibandingkan kepastian hukum. Untuk itu, peran hakim jauh lebih besar daripada peran peraturan perundang-undangan.

3. Hukum Islam 
Ciri utama Hukum Islam adalah dasar hukum pelaksanaan yang berlandaskan pada Al Quran dan Hadis. Oleh karena itu, Hukum Islam lebih mengutamakan pada ketaatan penganutnya dalam menjalankan perintah dan larangan. Selain itu, dikarenakan berdasarkan pada wahyu dan sunah, maka dasar hukum sistem ini tidak mungkin dilakukan amandemen atau pembaruan hukum. Perubahan dalam Hukum Islam dilakukan dengan penafsiran berdasarkan keilmuan melalui metode ijtihad oleh para ulama.

4. Sosialis atau Socialist Law
Sistem hukum sosialis dipraktikan oleh beberapa negara seperti Bulgaria, Yugoslavia, Kuba, dan negara bekas Uni Soviet lain. Ciri utama sistem hukum ini adalah berdasarkan pada ideologi komunis yang berorientasi sosialis. Socialist Law meletakkan pondasi pada ideologi negara komunis dengan semangat untuk meminimalisasi hak-hak pribadi. Di sisi lain, negara menjadi pengatur dan pendistribusi hak-hak dan kewajiban warga negara. Dengan demikian, sistem kepentingan pribadi akan melebur dalam kepentingan bersama.

5. Sistem hukum Sub-Sahara atau Africa Law 
Ciri utama dari sistem hukum Sub-Sahara adalah berorientasi pada komunitas. Artinya, semua hal terkait solidaritas sosial komunitas tertentu menjadi aturan hukum yang disepakati bersama untuk dijalankan, ditaati, dan dipatuhi. Itulah sebabnya dalam sistem hukum ini semua warga terikat pada aturan-aturan komunitasnya masing-masing. Hal ini bisa dipahami dari proses terbentuknya kebangsaan (nations) dari negara penganutnya.

6. Sistem hukum Asia Timur Jauh atau Far East Law 
Ciri utama dari sistem ini adalah menekankan harmoni dan tatanan sosial. Far East Law tidak menyukai hadirnya konflik-konflik secara terbuka. Sebab, konflik terbuka cenderung mendorong lahirnya disintegrasi perpecahan tatanan sosial. Itu mengapa masyarakat dengan sistem hukum ini sangat menghindari proses litigasi (peradilan) dan lebih memilih menyelesaikan konflik melalui media non-litigasi. Adapun sistem hukum Asia Timur Jauh, dianut oleh Jepang, Malta, Filipina, Sri Lanka, Swaziland, dan negara lain.

Foto oleh August de Richelieu

Share:

Lembaga Dan Pranata Hukum [24-03-23]

Sejarah Tata Hukum Indonesia berdasarkan Periodesasi

Sejarah tata hukum di Indonesia terbagi atas periodisasi sejarah, yakni masa prapenjajahan, penjajahan Belanda, penjajahan Jepang, dan kemerdekaan.

Tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia yang terdiri dari aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan itu saling berhubungan dan saling menentukan (Ishad, 2018).

Sejarah Tata Hukum Indonesia

Terkait sejarah tata hukum Indonesia, Wahyu Sasongko dalam Sejarah Tata Hukum Indonesia menerangkan bahwa sejarah tata hukum Indonesia ini terdiri dari tahap-tahap tertentu yang umum dikenal dengan periodisasi sejarah.

Lebih lanjut, periodesasi ini didasarkan pada kondisi politik hukum yang terjadi pada kurun masa tertentu. Adapun tahapan sejarah tata hukum di Indonesia, yakni:

1. masa prapenjajahan;

2. masa penjajahan Belanda;

c. masa penjajahan Jepang; dan

d. masa kemerdekaan.

Penjelasan sejarah tata hukum Indonesia berdasarkan periodesasi sebagaimana dijelaskan Wahyu Sasongko dapat disimak dalam uraian berikut.


Tata Hukum Indonesia Masa Prapenjajahan

Tata hukum Indonesia masa prapenjajahan ini bercorak pluralistik, yang ditandai dengan keragaman hukum yang berlaku bagi masyarakat. Adapun keragaman hukum yang dimaksud yakni hukum adat dan hukum Islam.

Hukum adat ini berlaku menurut sistem kekerabatan masyarakat yang tersebar di Nusantara. Kemudian, hukum Islam berlaku untuk masyarakat yang memeluk Islam.

Lebih lanjut, baik hukum adat dan hukum Islam ini memiliki kedudukan yang setara dan berlaku secara bersamaan atau berdampingan, sesuai dengan bidang dan yuridiksi keduanya.

Sebelum dijajah oleh Belanda, Indonesia (atau Nusantara) telah memiliki tata hukum sendiri. Diterangkan Utrecht (dalam Sasongko, 2013: 23) saat Belanda datang, Indonesia telah memiliki tata hukum sendiri, yaitu tata hukum asli, yang berlainan dari tata hukum Belanda.


Tata Hukum Indonesia Masa Penjajahan Belanda

Arah politik hukum yang dijalankan pemerintah Belanda adalah menerapkan sejumlah prinsip, seperti kodifikasi, konkordansi, unifikasi, dualisme, dan pluralisme hukum.

Pada tahap awal, penggunaan hukum dan prinsipnya tersebut ditujukan untuk memenuhi kepentingan Belanda dengan menindas rakyat.

Kemudian, dalam perkembangan selanjutnya, hukum tidak hanya digunakan sebagai sarana menindas, melainkan juga mencari keuntungan. Di masa ini, merkantilisme terjadi.

Hukum dalam periode ini merupakan saran, instrumen, dan alat dari pihak yang berkuasa.

Dosen : DR. I Made Sudira, SH., MH.





Tata Hukum Indonesia Masa Penjajahan Jepang

Masa penjajahan Jepang berlangsung dengan suasana perang sehingga kondisinya bersifat darurat. Kedaruratan ini berdampak langsung pada situasi dan keadaan tata hukum politik hukum yang mengakibatkan kondisi yang kurang berkembang. Pada era ini, didominasi atau dikuasai oleh penguasa militer.

Terkait tata hukum Indonesia, berdasarkan Osamu Seirei, pemerintah Jepang menetapkan bahwa badan-badan pemerintahan dan kekuasaan pemerintah terdahulu (Hindia Belanda) tetap diakui sah untuk sementara waktu, asalkan tidak bertentangan dengan pemerintahan militer.

Perubahan signifikan yang dilakukan adalah membagi Indonesia ke dalam tiga wilayah militer. Tiga wilayah militer yang dimaksud, antara lain:

1.  Pulau Jawa dan Madura berpusat di Jakarta dan dipimpin oleh Angkatan Darat Jepang;

2.  Pulau Sumatera berpusat di Medan dan dipimpin oleh Angkatan Darat Jepang; dan

3.  Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Sunda Kecil berpusat di Makassar dan dipimpin oleh Angkatan Laut Jepang.

Nantinya, bentuk peraturan akan disesuaikan dengan ketiga wilayah militer tersebut. Selain pembagian wilayah militer, perubahan tata hukum Indonesia paling signifikan di masa ini terletak pada perubahan peradilan.

Di masa penjajahan Jepang, dualisme dalam tata peradilan dihapuskan. Dengan demikian, hanya ada satu sistem peradilan untuk semua golongan penduduk, namun hal ini dikecualikan bagi orang Jepang.


Tata Hukum Indonesia Masa Kemerdekaan

Tata hukum Indonesia di masa kemerdekaan ini terbagi lagi ke dalam tiga periode, yakni orde lama, orde baru, dan reformasi.

Di masa orde lama, tepatnya di awal kemerdekaan, pemerintahan didasarkan pada UUD 1945 semata. Jika dijabarkan, sistem pemerintahan negara sebagaimana diterangkan dalam Penjelasan UUD 1945 adalah sebagai berikut.

Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum.

Sistem konstitusional.

Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi di bawah majelis.

Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.

Menteri negara ialah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.

Kekuasaan kepala negara tidak terbatas.

Sayangnya, UUD 1945 di awal kemerdekaan dinilai belum efektif. Pasalnya, pemerintah Indonesia masih dalam peralihan, kemudian lembaga dan pranata hukum masih belum tersedia. Kemudian, ada pula pengaruh Belanda yang berusaha untuk menjajah kembali.

Pemerintahan masa orde baru, dipandang sebagai tindakan koreksional atas pelaksanaan UUD 1945 yang menyimpang di masa orde lama. Salah satu tindakannya yang relevan dengan politik hukum adalah diterbitkannya Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966.

Ketentuan Pasal 2 MPRS tersebut menyatakan bahwa sumber tertib hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan berlaku bagi pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Dalam ketetapan MPRS tersebut pula, dicanangkan struktur secara komprehensif dengan menjadikan Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia; Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.


Ketetapan MPRS yang sama juga mengatur tata urutan peraturan, antara lain:

UUD 1945;

Ketetapan MPRS;

UU/ Peraturan Pemerintah Pengganti UU;

Peraturan Pemerintah;

Keputusan Presiden; dan

Peraturan pelaksana lainnya (Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dll).


Reformasi sejatinya dipandang sebagai tindakan koreksional terhadap pelanggaran orde baru yang ternyata menyimpang dari Konstitusi UUD 1945.

Di era ini, susunan tata hukum Indonesia semakin banyak dan beragam. Hal ini dipengaruhi oleh kebutuhan rakyat atas hukum yang semakin meningkat, adanya kompleksitas persoalan, dan target kerja DPR untuk menjalankan fungsi legislasi.

Selain perubahan tata hukum Indonesia, politik hukum di masa reformasi ini juga ikut berubah. Perubahannya mengarah kepada sistem hukum yang lebih terbuka dan demokratis.


Foto oleh cottonbro studio



Share:

Sabtu, 18 Maret 2023

Lembaga Dan Pranata Hukum - offline [18-02-23]

Pranata Hukum adalah suatu sistem norma hukum untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dianggap penting.

Menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara, bahwa pranata-pranata hukum pada masa Orde baru dibangun untuk tujuan: 1. Sebagai sarana legitimasi kekuasaan pemerintahan; 2. Sebagai sarana memfasilitasi pertumbuhan ekonomi; 3. Sebagai sarana memfasilitasi proses rekayasa sosial.

Pranata adalah sistem norma atau aturan-aturan yang mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus yang berupa perikelakuan yang diwujudkan dalam bentuk tingkah laku, sedangkan lembaga atau institut adalah badan atau organisasi yang melaksanakan aktivitas itu.







Dosen : DR. I Made Sudira, SH., MH.

Setidaknya di dalam masyarakat terdapat lima pranata atau lembaga sosial yang pokok, yaitu: (1) keluarga, (2) pendidikan, (3) ekonomi, (4) politik, dan (5) agama.


Photo by Pixabay

Share:

Jumat, 17 Maret 2023

Lembaga Dan Pranata Hukum [17-03-23]

Lembaga adalah suatu sistem badan sosial atau organisasi yang melakukan suatu usaha untuk mencapai tujuan tertentu. Pada umumnya Lembaga dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu lembaga formal dan lembaga non-formal.

Lembaga merupakan wadah atau tempat orang-orang berkumpul, bekerja sama secara berencana terorganisasi, terkendali, terpimpin dengan memanfaatkan sumber daya untuk satu tujuan yang sudah ditetapkan. Lembaga terdiri dari dua aspek, yaitu aspek kelembagaan dan aspek keorganisasian, dalam aspek kelembagaan lebih menekankan pada tatanan nilai-nilai morlal dan peraturan-peraturan yang berada dalam masyarakat. sedangkan dalam sudut pandang organisasi lebih menekankan pada aspek structural dan mekanismenya dalam mencapai tujuan.

Sedangkan yang dimaksudkan dengan pranata hukum adalah suatu sistem norma hukum untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dianggap penting. Pranata hukum merupakan wujud interaksi sosial untuk melindungi berbagai kepentingan masyarakat 11 serta menciptakan keteraturan masyarakat.

Dosen Pengapu: DR. I Made Sudira SH.,MH.






Pengertian Lembaga Sosial
Lembaga sosial di Indonesia hadir dengan berbagai fungsi sesuai bidang masing-masing. Perbedaan fungsi ini bersumber dari latar belakang terbentuknya lembaga dengan alasan yang berbeda-beda. Misalnya terbentuknya lembaga sosial TK atau Taman Kanak-Kanak. 

Taman Kanak-Kanak atau TK ini dulunya muncul untuk memenuhi kebutuhan masyarakat memberikan pendidikan lebih dini kepada anak sebagai persiapan masuk ke jenjang Sekolah Dasar (SD). Lembaga sosial kemudian memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat di Indonesia. Keberadaannya juga umum dijumpai di negara lain di dunia dengan fungsi masing-masing. 

Lengertian lembaga sosial yang disampaikan sejumlah ahli

1. Mayor Polak 
Pendapat yang pertama datang dari Mayor Polak. Beliau menjelaskan, lembaga sosial adalah suatu sistem sosial yang terkait dengan aturan yang kompleks dengan berbagai macam adat istiadat untuk dapat mempertahankan seluruh nilai penting dalam kehidupan bermasyarakat.

2. Koentjaraningrat 
Pendapat selanjutnya disampaikan oleh Koentjaraningrat yang menjelaskan, lembaga sosial adalah suatu sistem dengan tata kelakuan serta hubungan yang memiliki pusat pada aktivitas sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat.

3. Soerjono Soekanto 
Soerjono Soekanto juga menjelaskan definisi dari lembaga sosial. Menurutnya, lembaga sosial adalah himpunan dari norma pada segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok dalam kehidupan bermasyarakat.

4. Peter L Berger 
Pendapat lainnya disampaikan oleh Peter L. Berger. Dijelaskan, bahwa lembaga sosial adalah prosedur yang dapat menyebabkan perbuatan manusia ditekan oleh suatu pola tertentu dan dipaksa bergerak pada jalan yang dianggap sesuai dengan keinginan masyarakat.

Melalui sejumlah definisi yang disampaikan para ahli, maka bisa ditarik kesimpulan. Lembaga sosial adalah sistem sosial yang diciptakan melalui adat istiadat dan disesuaikan pada setiap daerah yang berfungsi untuk mengatur pola maupun serangkaian tata cara agar tercipta suatu hubungan bermasyarakat yang memiliki satu tujuan utama.

Sedangkan secara umum, lembaga sosial adalah  lembaga yang memiliki anggota dan terdiri dari masyarakat yang berkumpul menjadi satu karena memiliki satu kesamaan visi dan misi. Anggota yang bergabung kemudian mematuhi seluruh aturan di dalam lembaga tersebut. 

Ciri-Ciri Lembaga Sosial
Lembaga sosial diketahui juga memiliki sejumlah ciri, berikut beberapa ciri-ciri yang dimaksudkan: 

1. Berumur Panjang 
Lembaga sosial tumbuh atau dibentuk dengan sejumlah latar belakang. Proses pembentukannya dilakukan dengan mempertimbangkan banyak aspek. Hal ini kemudian membuat lembaga sosial menjadi organisasi yang kekal. 

Artinya, lembaga sosial memiliki umur panjang dan dikenal luas oleh masyarakat dari generasi ke generasi. Contohnya seperti TK yang merupakan lembaga sosial di bidang pendidikan. Kemudian ada KUA yang merupakan lembaga sosial di bidang agama. Keberadaannya sudah ada sejak dulu sampai sekarang. 

2. Punya Tujuan Khusus 
Setiap lembaga sosial memiliki tujuan khusus sesuai bidang masing-masing. Pada lembaga sosial pendidikan biasanya bertujuan untuk mencerdaskan bangsa dan memajukan IPTEK di Indonesia. Beda lembaga sosial beda pula tujuan yang dimiliki. 

3. Terstruktur 
Lembaga sosial secara umum punya beragam aturan dan mengikat seluruh anggota sampai masyarakat luas. Aturan ini kemudian membuat lembaga terstruktur dengan baik. 

Tertib dan disiplin menjadi salah satu ciri khas dari kegiatan operasional lembaga sosial tersebut yang kemudian melibatkan masyarakat luas. Setiap mengurus sesuatu sesuai bidang mereka, maka ada prosedur yang harus dilewati. 

4. Memiliki Sejumlah Perangkat 
Lembaga sosial memiliki identitas yang terdiri dari sejumlah perangkat. Misalnya bendera, lambang, logo, dan lain sebagainya. Perangkat ini selain berfungsi sebagai identitas juga berfungsi menyampaikan tujuan pembentukan lembaga. 

5. Memiliki Norma 
Lembaga sosial juga punya norma dan norma ini terbentuk melalui proses panjang. Awalnya diberlakukan di dalam lingkungan lembaga kemudian meluas ke masyarakat. Dalam prosesnya norma ini diakui dan ikut diterapkan masyarakat luas. 

6. Memiliki Sanksi yang Mengikat 
Setiap orang yang menjadi anggota atau bagian dari lembaga sosial akan terikat oleh aturan. Pelanggaran aturan kemudian dikenakan sanksi atau hukuman yang sifatnya mengikat. Misalnya untuk siswa di perguruan tinggi yang terlibat kasus, maka sanksi yang diberikan bisa berupa skorsing sampai keputusan DO. 

7. Memiliki Sejumlah Aturan 
Lembaga sosial juga memiliki ciri-ciri punya aturan yang beberapa merupakan normal dan mempengaruhi masyarakat luas. Aturan yang dimiliki lembaga sosial cukup beragam, ada yang tertulis ada juga yang tidak tertulis. 

Fungsi Lembaga Sosial
Terbentuknya lembaga sosial membutuhkan waktu lama dan mempertimbangkan banyak hal. Pembentukannya sudah tentu punya tujuan dan kemudian memiliki fungsi tersendiri. Dilihat dari segi fungsi, lembaga sosial secara umum punya fungsi-fungsi berikut ini: 

Menyediakan Pedoman dalam Bersikap 
Fungsi yang pertama adalah menyediakan pedoman bagi masyarakat dalam bersikap dan bertingkah laku. Sehingga setiap individu bisa saling menjaga kenyamanan individu lainnya. Sekaligus, memberi pedoman bagi masyarakat untuk menentukan sikap terbaik saat menghadapi masalah. 

Menjaga Keutuhan Masyarakat 
Lembaga sosial juga berfungsi sebagai penyatu semua individu dalam masyarakat menjadi satu organisasi dengan visi dan misi yang sama. Lewat kegiatan di dalam lembaga sosial, setiap individu kemudian menjadi paham bagaimana bersikap dan bertingkah laku dalam hubungan sosial. 

Mengarahkan Masyarakat Membangun Sistem Pengendalian Sosial 
Lembaga sosial dengan segala aturan yang dimiliki dan juga sanksi yang mengikat seluruh anggota dan masyarakat luas. Maka punya fungsi sebagai pengendali sosial dan yang memiliki sistem pengendali tersebut. Sehingga lembaga sosial bisa mencegah terjadinya tindakan kekerasan dan kejahatan di masyarakat. 

Menjadi Tempat Belajar 
Lembaga sosial juga berfungsi sebagai tempat untuk belajar bagi setiap anggota masyarakat. Tidak hanya lembaga sosial di bidang pendidikan saja, melainkan di semua bidang. Sebab setiap bidang akan dikenal norma-normanya di dalam lembaga, kemudian dikenal para anggota, dan diterapkan dalam keseharian. 

Berfungsi sebagai Penegak Aturan dan Norma 
Lembaga sosial juga berfungsi sebagai penegak, mengingat ada sanksi dan hukuman yang diterapkan di dalam lembaga. Lewat aturan inilah lembaga sosial bisa menjadi pengawas dan penegak untuk meluruskan kesalahan dari anggota atau masyarakat luas. 

Jenis-Jenis Lembaga Sosial
Lembaga sosial seperti yang disampaikan di awal memiliki banyak jenis dengan berbagai bidang. Berikut adalah jenis-jenisnya secara umum: 

1. Lembaga Keluarga 
Lembaga keluarga adalah lembaga sosial terkecil dan sifatnya paling mendasar. Keluarga disebut lembaga karena merupakan proses penyatuan dua individu sekaligus dua keluarga yang berbeda satu sama lain.

Keduanya kemudian punya visi dan misi yang sama mulai dari hidup bahagia, hidup sejahtera, punya keturunan, dan sebagainya. 

2. Lembaga Pendidikan
Lembaga pendidikan adalah lembaga sosial yang lebih besar dibanding lembaga keluarga. Lembaga jenis ini menjadi tempat bagi masyarakat menempuh pendidikan baik pendidikan akhlak maupun ilmu pengetahuan dan keterampilan. Tujuannya agar mereka yang mengenyam pendidikan punya tingkah laku yang baik. 

3. Lembaga Agama 
Lembaga agama merupakan lembaga sosial yang mengatur kehidupan beragama di masyarakat. Agama merupakan hal penting dalam kehidupan, karena bisa menyeimbangkan antara urusan dunia maupun akhirat. Pemahaman agama juga membantu memberikan sifat terpuji bagi pemeluknya yang taat. 

4. Lembaga Ekonomi 
Lembaga ekonomi merupakan jenis lembaga sosial yang kegiatannya berada di bidang ekonomi. Misalnya pasar, adanya pasar membutuhkan pengelola, tempat, dan sejumlah aturan yang mengikat seluruh pedagang dan masyarakat yang berbelanja di dalamnya. 

5. Lembaga Budaya 
Lembaga budaya merupakan sebuah lembaga sosial yang sifatnya publik di dalam sebuah negara. Peranan lembaga sosial ini adalah mengembangkan budaya, ilmu pengetahuan, seni, dan lingkungan kepada masyarakat di suatu daerah sampai suatu negara. 

6. Lembaga Politik 
Jenis lembaga yang terakhir adalah lembaga sosial politik yang merupakan lembaga sosial bentukan masyarakat sendiri dengan tujuan politik dan berperan dalam kegiatan politik. 

Lembaga politik ini bisa dalam bentuk pemerintahan, sehingga memiliki peran sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan. Sekaligus melayani dan melindungi masyarakat di negara yang bersangkutan. Peran dan kegiatan lembaga politik sudah tentu berhubungan dengan bidang politik itu sendiri.


Contoh Lembaga Sosial
Setelah mengetahui jenis-jenis lembaga sosial, maka perlu memahami juga contoh lembaga sosial. Contohnya sendiri banyak, setiap jenis lembaga sosial memiliki bentuk lembaga sosial yang beragam. Berikut detailnya: 

Contoh Lembaga Sosial Pendidikan 
Lembaga pendidikan adalah lembaga yang menjadi penyelenggara atau menyediakan fasilitas pendidikan. Contohnya adalah: 
Taman Kanak-kanak (TK)
Sekolah Dasar (SD)
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Sekola Menengah Atas (SMA)
Madrasah Aliyah
Sekolah Menengah Kejuruan
Kelompok Bermain (KB)
Lembaga Khusus.

Contoh Lembaga Sosial Ekonomi 
Contoh lembaga ekonomi ini juga sangat banyak, beberapa dekat dengan masyarakat dan beberapa lagi hanya terdapat di kota yang merupakan pusat pemerintahan. Contohnya adalah: 
Pasar
Kementerian Perdagangan
Kementerian Pertanian
Kementerian Perikanan
Kementerian Negara Koperasi dan UKM.

Contoh Lembaga Sosial Budaya 
Lembaga sosial di bidang budaya adalah yang menaungi dan mengatur kegiatan di bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan. Contohnya juga banyak, berikut beberapa diantaranya: 
Yayasan Lembaga Budaya Nusantara
Lembaga Peduli Seni Batu Bara
Lembaga Seniman budaya muslim Indonesia
Lembaga Kebudayaan Betawi
LKN.

Contoh Lembaga Agama 
Contoh lembaga agama juga banyak, berikut yang sangat familiar di telinga masyarakat: 
Majelis Ulama Indonesia
Persekutuan Gereja-gereja Indonesia
Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia
Parisada Hindu Dharma Indonesia
Perwakilan Umat Buddha Indonesia

Contoh Lembaga Sosial Politik 
Adapun contoh lembaga sosial di bidang politik antara lain: 
Presiden dan Wakil Presiden
DPR
MPR
BPK

Contoh Lembaga Sosial Keluarga 
Terakhir, adalah contoh lembaga keluarga dan berikut beberapa diantaranya: 
KUA
Pengadilan Agama
Lembaga Perlindungan Anak
KPAI

Melalui penjelasan mulai dari pengertian sampai ke contoh lembaga sosial yang dijelaskan di atas. Maka kini pembaca bisa paham betul apa itu lembaga sosial, alasan kenapa lembaga ini dibentuk, tujuannya apa, dan lain sebagainya. 

Foto oleh lil artsy 

Share:
Jasaview.id

Arsip Blog

https://www.tiket.com/?twh=28335430

https://www.canva.com/join/tgg-czw-mlw

https://www.easycash.com/?twh=28335430

https://www.tokopedia.com/?twh=28335430

https://scholar.google.com/citations?user=sSo15lEAAAAJ
https://www.mendeley.com/?interaction_required=true
https://www.turnitin.com/
https://sinta.kemdikbud.go.id/
Web Hosting
https://unr.siakadcloud.com/gate/login