Media Belajar Bersama ~ Gak ada yang lebih keren dari orang yang mengejar impiannya

Jumat, 20 Oktober 2023

Kriminologi dan Victimologi [20-10-23]

Hubungan antara kriminologi dengan viktimologi sudah tidak dapat diragukan lagi. Kriminologi membahas secara luas mengenai pelaku dari suatu kejahatan, sedangkan viktimologi disini merupakan ilmu yang mempelajari tentang korban dari suatu kejahatan.

Kriminologi adalah ilmu sosial terapan di mana kriminolog bekerja untuk membangun pengetahuan tentang kejahatan dan pengendaliannya berdasarkan penelitian empiris. Penelitian ini membentuk dasar untuk pemahaman, penjelasan, prediksi, pencegahan, dan kebijakan dalam sistem peradilan pidana.

Cakupan studi ilmu kriminologi, tidak hanya menyangkut peristiwa kejahatan, tapi juga meliputi bentuk, penyebab, konsekuensi dari kejahatan, serta reaksi sosial terhadapnya, termasuk reaksi lewat peraturan perundang- undangan dan kebijakan-kebijakan pemerintah di berbagai bidang.

Dalam hubungan ini, maka tugas kriminologi adalah membuat pola dan menguji sistem hukuman yang akan meminimalkan tindak kejahatan. positivis dalam kriminologi mengarahkan pada usaha untuk menganalisis sebab-sebab perilaku kejahatan melalui studi ilmiah ciri-ciri penjahat dari aspek fisik, sosial, dan kultural.

Edwin H. Sutherland : criminology is the body of knowledge regarding delinquency and crime as social phenomena (kriminologi adalah kumpulan pengetahuan yang membahas kenakalan remaja dan kejahatan sebagai gejala sosial).



Dosen: Dr. Karyoto Ahmad

Sebagaimana diketahui kriminologi dapat dibagi menjadi 2 (dua) golongan besar yang terdiri dari: Kriminologi Teoritis; dan. Kriminologi Praktis.

Kejahatan sebagai tindakan manusia dan sebagai gejala sosial. Hukum pidana memusatkan perhatiannya terhadap pembuktian suatu kejahatan sedangkan kriminologi memusatkan perhatiannya pada factor-faktor penyebab terjadinya kejahatan.

Dalam kriminologi terdapat beberapa teori-teori, yaitu sebagai berikut:
Teori Differential Association;
Teori Anomie;
Teori Kontrol Sosial; dan.
Teori Labelling.

Hubungan hukum pidana dengan kriminologi adalah keterkaitan yang saling melengkapi. Di mana kriminologi mencari suatu alasan, atau faktor yang mendorong timbulnya tindak kejahatan yang melahirkan akibat hukum, sedangkan hukum pidana berusaha menghubungkan perbuatan jahat dengan hasil pembuktian.

Menurut Vollmer sebagai seorang tokoh di bidang kriminologi mengatakan bahwa penjahat adalah orang yang dilahirkan tolol dan tidak mempunyai kesempatan untuk merubah tingkahlaku karena baginya tidak dapat mengendalikan dirinya dari perbuatan anti sosial yang merugikan individu.

Menurut bonger, kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya (kriminologi teoritis atau murni). berdasarkan kesimpulan-kesimpulan dari padanya di samping itu disusun kriminologi praktis.

Objek studi kriminologi mencakup tiga hal yaitu kejahatan, pelaku kejahatan dan reaksi masyarakat terhadap penjahat dan kejahatan.

Kaitan kriminologi dengan sosiologi. Kriminologi merupakan upaya menjelaskan kejahatan sebagai suatu gejala sosial. Di sini sosiologi berperan membantu kriminologi dalam memahami berbagai bentuk hubungan sosial yang terjadi yang merupakan produk hubungan sosial termasuk di dalamnya tindak kejahatan.

Lombroso –nama lengkapnya Cesare Lombroso-(1835 –1909) lahir di Verona, menempuh pendidikan di Padua, Turin, Viena dan Paris adalah pencetus dan pengembang kriminologi.



Viktimologi merupakan sebuah studi tentang masalah korban kejahatan. Selain itu juga, viktimologi mempelajari korban kejahatan, proses viktimisasi dan akibat-akibatnya dalam rangka menciptakan kebijaksanaan dan tindakan pencegahan dan menekankan kejaharan secara lebih bertanggungjawab

Kajian kriminologi dapat dikelompokkan menjadi empat aspek pembahasan meliputi kejahatan, pelaku kejahatan, korban kejahatan, serta reaksi masyarakat terhadap kejahatan.

Secara terminologi, viktimologi berarti suatu studi yang mempelajari tentang korban, penyebab timbulnya korban dan akibat-akibat penimbulan korban yang merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan sosial.

Menganalisis berbagai aspek yang berkaitan dengan korban. Berusaha untuk memberikan penjelasan sebab musabab terjadinya viktimisasi. Mengembangkan system tindakan guna mengurangi penderitaan manusia.

Manfaat viktimologi ini dapat memahami kedudukan korban sebagai sebab dasar terjadinya kriminalitas dan mencari kebenaran. Dalam usaha mencari kebenaran dan untuk mengerti akan permasalahan kejahatan, delikuensi dan deviasi sebagai satu proporsi yang sebenarnya secara dimensional.

Kriminologi adalah ilmu sosial terapan di mana kriminolog bekerja untuk membangun pengetahuan tentang kejahatan dan pengendaliannya berdasarkan penelitian empiris.

Foto oleh RF._.studio
Share:

Jumat, 13 Oktober 2023

Pembaharuan Hukum Pidana [14-10-23]

Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan karena sifatnya mendesak, dasarnya KUHP sudah sangat ketinggalan zaman. KUHP adalah produk hukum yang dibuat lebih dari 100 tahun lalu, pada masa penjajahan Belanda. Oleh karena itu Indonesia harus merdeka secara konstitusi dengan mengesahkan RKUHP.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional akan berlaku pada 2 Januari 2026. Ia mengakui KUHP baru yang disahkan pada Desember 2022 dan diundangkan pada 2 Januari 2023 itu tidak akan bisa memuaskan semua pihak.

Aturan hukum pidana tidak berlaku surut.

Yasonna menjelaskan terdapat tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus. Dalam pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda saja, tetapi menambahkan pidana penutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial.


KUHP Baru mengenal 5 asas hukum pidana, yakni asas legalitas, asas teritorial, asas personalitas, asas perlindungan, dan asas persamaan.

UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang apa? UU ini mengatur mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). UU ini berisi Buku Kesatu dan Buku Kedua.

Sementara itu, tempus delicti berasal dari kata tempus yang artinya tempo atau waktu dan delicti yang berarti delik atau tindak pidana. Jadi, pengertian tempus delicti adalah waktu terjadinya suatu tindak pidana.

Undang-undang adalah bersifat non-retroaktif, yaitu tidak boleh berlaku secara surut. Akan tetapi, untuk hal-hal tertentu dimungkinkan untuk diberlakukan surut, contohnya ketentuan-ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP dan pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan HAM.1

Unsur-unsur tindak pidana adalah: a) Kelakuan manusia; b) Diancam dengan pidana; c) Dalam peraturan perundang undangan. b) Melawan hukum (yang berhubungan dengan); c) Kesalahan (yang dilakukan oleh orang yang dapat); d) Dipertanggungjawabkan.


Share:

Pembaharuan Hukum Pidana [13-10-23]

Pembaharuan hukum pidana pada pokoknya merupakan suatu usaha untuk melakukan peninjauan dan pembentukan kembali (reorientasi dan reformasi) hukum sesuai dengan nilai-nilai umum sosio-politik, sosio- filosofik, dan nilai-nilai kultural masyarakat Indonesia.

Pembaruan hukum pidana, merupakan bagian dari politik kriminal, yang dilakukan secara rasional untuk menanggulangi kejahatan dalam pencapaian tujuan nasional. Pada era reformasi ini, maka keterkaitan pandangan hukum legalistis, yang selalu menyatakan hukum adalah identik dengan undang-undang, yang harus ditaati.

Pembaharuan hukum pidana harus dilakukan dengan menggunakan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policy oriented approach) dan juga menggunakan pendekatan yang berorientasi pada nilai (value oriented approach).

Hukum Pidana memiliki 3 (tiga ) masalah pokok, yaitu ”tindak pidana”, ”pertanggung jawaban pidana”, dan ”pidana dan pemidanaan”, masing-masing merupakan ”sub sistem”dan sekaligus ”pilar-pilar” dari keseluruhan bangunan sistem pemidanaan.

Salah satu perbedaan yang paling mencolok antara KUHP lama dengan KUHP baru adalah bentuk pidana yang diancamkan. Pada umumnya, baik KUHP lama maupun KUHP baru mengenal pidana dalam dua bentuk, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan.


Urgensi dilakukan pembaharuan hukum acara pidana nasional di Indonesia yang lebih responsif, karena hukum acara pidana (KUHAP) dipandang tidak sesuai lagi dengan perubahan sistem ketatanegaraaan dan perkembangan hukum dalam masyarakat, terutama dalam praktik penanganan perkara tindak pidana yang menjadi petugas para penegak hukum untuk menyelesaikan perkaranya secara baik dan adil, dan yang kedua perkembangan hukum dan perubahan peta politik yang dibarengi dengan perkembangan ekonomi, transportasi dan tehnologi yang global berpengaruh pula terhadap makna dan keberadaan substansi KUHAP, sehingga perlu dilakukan pembaruan dengan hukum acara pidana yang lebih akomodatif, responsif dan aspiratif. Dalam rangka penegakan hukum yang berorientasi kepastian hukum dan berdimensi keadilan. Rancangan KUHAP harus dapat memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak- hak azasi dan membatasi tindakan sewenang- wenang aparat pene-gak hukum dalam penyelesaian dan penanganan perkara tindak pidana dan dapat beradabtasi dengan tuntutan global, sesuai dengan konvensi yang sudah diratifikasi oleh Indonesia.

Dosen pengapu: Dr. Karyoto Ahmad

Foto oleh Athena


Share:

Jumat, 29 September 2023

Hukum perundang- undangan [30-09-23]

Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Untuk memahami lebih lanjut, berikut ini penjelasan tentang asas pembentukan peraturan perundang-undangan selengkapnya. Asas ini wajib diterapkan dalam membuat peraturan perundang-undangan. 

1. Asas Kejelasan Tujuan 

Asas kejelasan tujuan adalah asas yang menyatakan bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. 

2. Asas Kelembagaan atau Pejabat Pembentuk yang Tepat 

Asas pembentukan peraturan perundang-undangan selanjutnya yakni asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat merupakan asas yang menentukan bahwa setiap harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang.

Peraturan Perundang-undangan tersebut, dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang

3. Asas Kesesuaian Antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan 

Asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan menjadi asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Asas ini menegaskan bahwa dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Artinya, masing-masing peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya sesuai urutan hierarki peraturan perundang-undangan

Artinya, masing-masing peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya sesuai urutan hierarki peraturan perundang-undangan

4. Asas Dapat Dilaksanakan 

Selain itu, asas pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya yakni asas dapat dilaksanakan. Asas tersebut menegaskan bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Oleh karena itu, dalam pembentukannya, harus diperhatikan landasan filosofis, sosiologis, maupun yuridis

Oleh karena itu, dalam pembentukannya, harus diperhatikan landasan filosofis, sosiologis, maupun yuridis.




5. Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan 

Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, merupakan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang menegaskan, bahwa setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Artinya, peraturan perundang-undangan tersebut harus sangat dibutuhkan dan bermanfaat untuk masyarakat.

Artinya, peraturan perundang-undangan tersebut harus sangat dibutuhkan dan bermanfaat untuk masyarakat.

6. Asas Kejelasan Rumusan 

Asas kejelasan rumusan, merupakan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang menegaskan, bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti. Ini dimaksudkan, agar tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

7. Asas Keterbukaan 

Asas pembentukan peraturan perundang-undangan berikutnya yakni asas keterbukaan. Asas keterbukaan merupakan asas yang paling terlihat. Asas ini menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Ini termasuk pemantauan dan peninjauan memberikan akses kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dengan cara daring atau dalam jaringan dan/atau luring atau luar jaringan.

Foto oleh Katerina Holmes
Share:

Jumat, 22 September 2023

Pembaharuan Hukum Pidana [23-09-23]

Pembaharuan hukum pidana pada pokoknya merupakan suatu usaha untuk melakukan peninjauan dan pembentukan kembali (reorientasi dan reformasi) hukum sesuai dengan nilai-nilai umum sosio-politik, sosio- filosofik, dan nilai-nilai kultural masyarakat Indonesia.

Apa yang dimaksud dengan pembaharuan hukum pidana di Indonesia?

Maka dari itu pembaharuan hukum pidana pada prinsipnya merupakan bagian dari kebijakan (upaya rasional) untuk memperbaharui substansi hukum dalam rangka lebih mengefektifkan penegakan hukum, menanggulangi kejahatan dalam rangka perlindungan masyarakat, serta mengatasi masalah sosial dan masalah kemanusiaan

Kenapa harus ada pembaharuan hukum pidana?

Pentingnya dilakukan pembaharuan hukum acara pidana (KUHAP), agar tercipta supremasi hukum dengan menuju sistem peradilan pidana terpadu dengan menempatkan penegak hukum pada tugas, fungsi dan wewenangnya dan beradaptasi dengan kemajuan tehnologi, struktur keta-tanegaraa, perkembangan hukum masyarakat

Selain itu pengertian Pembaharuan Hukum Pidana (Politik Hukum Pidana) pada hakikatnya mengandung makna yaitu suatu upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio- politik, sosio-filosofis dan sosio-kultural masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan sosial



Dosen pengajar:

Dr. Wayan Santoso, SH

Foto oleh cottonbro studio





Share:

Senin, 24 Juli 2023

Hukum dan Konstitusi [22-07-23]

Negara merupakan sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diatur oleh pemerintah negara yang sah. Negara juga memiliki tujuan yakni menciptakan kebahagiaan bagi seluruh rakyatnya disamping itu negara juga memiliki fungsi yakni negara harus mampu melindungi rakyat dan menjamin keamanannya, mengatur dan adil terhadap rakyatnya dan mensejahterakan rakyatnya.

Negara dapat diumpamakan bagai sebuah bangunan, untuk menjadi sebuah bangunan yang kuat dan kokoh perlulah sebuah bangunan tersebut memiliki tiang, sedangkan tiang yang berada dalam sebuah negara adalah hukum  yang mana memiliki bersifat mengatur atau memaksa. Dan juga sebuah negara haruslah memiliki konstitusi yang mana memiliki wewenang dalam menentukan batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat dan mengatur jalannya pemerintahan.

Untuk menjadi negara yang kuat seluruh elemen yang terdapat dalam negara harus tunduk terhadap aturan yang terdapat dalam konstitusi. Agar menjadi negara yang kuat dan diakui. Oleh karenanya perlulah rakyat mengenal lebih dekat tentang Konstitusi dan hukum.

HUKUM

Hukum adalah peraturan atau norma yaitu petunjuk atau pedoman hidup yang wajib ditaati oleh manusia. Hukum diadakan dengan tujuan agar menimbulkan tata atau damai dan yang lebih dalam lagi yaitu keadilan di dalam masyarakat mendapatkan bagian yang sama, dan akhirnya dapat terwujud atau terlaksana adanya cuum ciuquo tribuere(kepada masing-masing anggota masyarakat mendapat bagian yang sama).

 



Hukum terdapat dimanapun terdapat manusia disitu pasti terdapat hukum., disamping itu hukum juga memiliki fungsi dan tujuan adapun fungsi hukum adalah sebagai berikut:

 

1.    Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat

2.    Hukum juga member petunjuk kepada manusia untuk dapat memilih mana yang harus diperbuat dan mana yang tidak perlu diperbuat hal ini dikarenakan hukum memiliki karakter untuk mengatur karakter dan mengatur tingkah laku masyarakat

3.    Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin

4.    Hukum mempunyai ciri memerintah, melarang mempunyai sifat memaksa, mempunyai daya yang mengikat fisik dan psikologis. Karena hukum memiliki ciri, sifat dan daya mengikat tersebut, maka hukum dapat memberikan keadilan dapat menetukan siapa yang bersalah dan siapa yang tidak bersalah. Hukum dapat memaksa agar peraturan ditaati dan yang melanggar akan diberi sanksi

5.    Sebagai penggerak pembangunan

6.    Daya mengikat dan memaksa hukum dapat digunakan atau didaya gunakan untuk menggerakkan pembangunan kea rah yang lebih baik. Dalam hal ini sering timbul kritik, bahwa hukum hanya melaksanakan dan mendesak masyarakat sedangkan aparatur otoritas lepas dari control hukum

7.    Fungsi kritis hukum

Kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada apartur pengawasan dan aparatur pemerintah saja, melainkan aparatur penegak hukum juga terdapat didalamnya

  

KONSTITUSI

Istilah konstitusi berasal dari constituer yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan adalah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Sebagian ada yang berpendapat bahwasannya Undang-undang dasar merupakan konstitusi. Pengertian konstitusi bisa memiliki arti yang sangat luas dari pada pengertian Undang-undang dasar, konstitusi juga bisa dijumpai berupa konstitusi tertulis atau tidak tertulis yang mengatur dan mengikat masyarakat.

Selain sebagai dokumen nasional, konstitusi juga sebagai alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negaranya.itulah sebabnya, menurut A.A.H. Struycken undang-undang dasar grondwetsebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi:

1.    Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu yang lampau

2.    Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa

3.    Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang

4.    Suatu keinginan, dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin

5.    Apabila masing-masing materi muatan tersebut kita kaji, maka kita dapat menarik kesimpulan bahwa disamping sebagai dokumen nasional dan tanda kedewasaan dari kemerdekaan sebagai bangsa, konstitusi juga sebagai alat yang berisi sistem politik dan sistem hukum yang hendak diwujudkan


Selain itu konstitusi juga memiliki kedudukan, fungsi, dan tujuan konstitusi dalam negara berubah dari zaman ke zaman. Pada masa peralihan dari negara feudal monarki atau oligarki dengan kekuasaan mutlak penguasa ke negara nasional demokrasi, konstitusi berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat dan penguasa yang kemudian secara berangsur-angsur  mempunyai fungsi sebagai alat rakyat dalam perjuangan kekuasaan melawan golongan penguasa. Setelah itu pada saat kemerdekaan kedudukannya bergeser menjadi sebagai penjaga keamanan dan kepentingan hidup rakyat. Konstitusi memiliki wewenang untuk menetukan batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat dan mengatur jalannya pemerintahan.

  

HUBUNGAN HUKUM DAN KONSTITUSI

Dari penjabaran yang telah dijelaskan diatas kita dapat menyimpulkan, bahwasannya antara hukum dan konstitusi memiliki keterkaitan satu sama lain yakni di dalam konstitusi terkandung hukum, konstitusi memberikan batasan-batasan bagi penegak hukum dalam hal pembuatan Undang-undang, agar tidak sampai melampaui batas semestinya, didalam konstitusi juga terkandung hak-hak asasi manusia, ditetapkannya susunan ketatanegaraan, 

 

Photo by George Milton

Sumber artikel: Kompasiana

Share:

Sabtu, 17 Juni 2023

Hukum dan Globalisasi [17-06-23]

Hukum dan globalisasi adalah dua konsep yang saling terkait dalam konteks hubungan internasional dan perkembangan dunia modern. Globalisasi mengacu pada proses integrasi ekonomi, politik, sosial, dan budaya antara negara-negara di seluruh dunia. Hal ini dicapai melalui pertukaran barang, layanan, ide, dan informasi yang lebih bebas dan cepat, serta mobilitas yang lebih tinggi dari orang-orang di berbagai negara.

Hukum, di sisi lain, adalah seperangkat aturan dan prinsip yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Hukum dapat berlaku di tingkat nasional dan internasional, dan peran hukum dalam konteks globalisasi adalah mengatur dan mengelola hubungan antara negara-negara serta individu dan entitas hukum di seluruh dunia.


Berikut adalah beberapa aspek penting dalam hubungan antara hukum dan globalisasi:

Hukum Internasional: Globalisasi telah mendorong perkembangan hukum internasional yang lebih kompleks dan meluas. Hukum internasional terdiri dari perjanjian bilateral dan multilateral antara negara-negara, serta prinsip-prinsip umum yang diakui secara internasional. Hukum internasional mencakup berbagai bidang, termasuk perdagangan internasional, hak asasi manusia, lingkungan, dan kejahatan internasional.




Organisasi Internasional: Globalisasi telah memicu pertumbuhan organisasi internasional seperti PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), WTO (Organisasi Perdagangan Dunia), IMF (Dana Moneter Internasional), dan organisasi regional seperti Uni Eropa. Organisasi-organisasi ini menciptakan kerangka hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara dan mengelola masalah-masalah global seperti perdagangan, keamanan, dan pengembangan.

Harmonisasi Hukum: Dalam rangka memfasilitasi perdagangan internasional dan integrasi ekonomi, globalisasi mendorong harmonisasi hukum antara negara-negara. Misalnya, pengembangan perjanjian perdagangan bebas dan organisasi perdagangan seperti WTO membantu mengurangi hambatan perdagangan dan menciptakan kerangka hukum yang serupa di antara anggota-anggotanya.

Perlindungan Hak Asasi Manusia: Globalisasi telah memperkuat kesadaran akan hak asasi manusia dan mempromosikan perlindungan hak asasi manusia di tingkat internasional. Ada berbagai perjanjian dan konvensi internasional yang bertujuan untuk melindungi hak-hak dasar individu di seluruh dunia.

Tantangan Hukum: Globalisasi juga menimbulkan tantangan hukum baru. Misalnya, mobilitas yang tinggi dari orang-orang dan modal melintasi batas-batas nasional dapat mempersulit penerapan hukum nasional. Selain itu, munculnya kejahatan transnasional seperti perdagangan manusia, terorisme, dan pencucian uang mengharuskan kerjasama hukum internasional


Photo by Luriko Yamaguchi

Share:
Jasaview.id

Arsip Blog

https://www.tiket.com/?twh=28335430

https://www.canva.com/join/tgg-czw-mlw

https://www.easycash.com/?twh=28335430

https://www.tokopedia.com/?twh=28335430

https://scholar.google.com/citations?user=sSo15lEAAAAJ
https://www.mendeley.com/?interaction_required=true
https://www.turnitin.com/
https://sinta.kemdikbud.go.id/
Web Hosting
https://unr.siakadcloud.com/gate/login