Jumat, 31 Maret 2023
Lembaga Dan Pranata Hukum [1-04-23]
Lembaga dan Pranata Hukum [31-03-23]
Norma dan hukum merupakan posisi tertinggi dalam penegakkan hukum karena setiap penegakkannya berdasarkan UUD 1945, Pancasila, dan Norma hukum.
Norma memiliki kedudukan yang tinggi dan penting dalam kehidupan masyarakat karena norma berasal dari nilai-nilai aturan yang berlaku di dalam masyarakat.
Hukum pada dasarnya adalah bagian dari norma yaitu norma hukum.
Berikut penjelasan dan contoh dari empat tingkatan norma yang berlaku, yaitu:1. Norma cara (usage)2. Norma tata kelakuan (mores)3. Norma adat istiadat (customs)4. Norma kebiasaan (folksway)
Dr. Karyoto, S.H., M.H., M.M.
Contoh norma hukum adalah hukum yang memberikan kekuasaan, tugas atau melarang tindakan tertentu. Juga, kode hukum, peraturan peradilan, sistem hukum dan semua norma yang mengatur masyarakat dan yang berasal dari otoritas hukum.
Indonesia adalah negara hukum bermaksud bahwa walaupun rakyat memegang kekuasaan tertinggi terhadap negara, namun tetap dibatasi oleh adanya hukum. Indoneisa adalah suatu negara yang memiliki dua sistem kedaulatan, yaitu sebagai negara kedaulatan rakyat dan negara kedaulatan hukum.
Karna norma hukum merupakan aturan hukum yang harus dilaksanakan demi keamanan dan kenyamanan orang orang/masyarakat daerah itu sendiri.
Dimana dengan adanya norma yang berlaku dalam lingkungan, setiap orang akan memiliki kesadaran atas batasan dari suatu perbuatan yang boleh dilakukan maupun hal-hal yang tidak boleh dilakukan.
Macam norma:1. Norma Agama.2. Norma Kesusilaan.3. Norma Kesopanan.4. Norma Hukum.
Norma hukum secara umum adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Norma hukum tersebut kemudian dipakai sebagai panduan, tatanan, dan tingkah laku yang sesuai aturan atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk penilaian atau perbandingan.
Norma hukum pun berfungsi untuk melarang warga negara melakukan sikap atau tindakan. Jika warga negara melakukan hal yang dilarang oleh norma hukum tersebut, maka akan dikenai sanksi atau hukuman.
Norma hukum tersebut penting untuk disepakati, karena dibahas tentang apa yang boleh dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan. Berikut adalah tujuan keberadaan norma hukum dalam satu pemerintahan atau negara: Sebagai suatu pedoman atau aturan hidup untuk seluruh masyarakat di wilayah tertentu.
Norma adalah suatu pedoman, kaedah, aturan, atau aturan hidup yang lahir dari kebiasaan suatu masyarakat daerah tertentu yang harus diaati. Sedangkan hukum adalah serangkaian aturan-aturan yang memuat petunjuk hidup yang dibuat oleh pejabat.Terdapat dua jenis norma hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, kita mengenal norma hukum tertulis dan norma hukum tidak tertulis.
"Norma hukum bersifat perintah, larangan, memaksa, mengikat, dan mengatur." Nah, seluruh perintah dan larangan yang telah ditetapkan tadi bersifat memaksa. Setiap orang harus mematuhinya, tidak memandang pangkat dan jabatan. Seluruh aturan yang telah ditetapkan bersifat mengikat dan berlaki bagi semua orang.
Ciri-Ciri Norma1. Secara umumnya tidak tertulis.2. Merupakan hasil dari kesepakatan.3. Masyarakat merupakan pendukung yang menaatinya.4. Melanggar norma sosial mendapatkan sanksi atau hukuman.5. Menyesuaikan dengan perubahan sosial sehingga dapat dikatakan bahwa norma sosial dapat mengalami perubahan.6. Dibuat secara sadar.
Foto oleh lil artsy
Jumat, 24 Maret 2023
Lembaga Dan Pranata Hukum [25-03-23]
Foto oleh August de Richelieu
Lembaga Dan Pranata Hukum [24-03-23]
Sejarah tata hukum di Indonesia terbagi atas periodisasi sejarah, yakni masa prapenjajahan, penjajahan Belanda, penjajahan Jepang, dan kemerdekaan.
Tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia yang terdiri dari aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan itu saling berhubungan dan saling menentukan (Ishad, 2018).
Sejarah Tata Hukum Indonesia
Terkait sejarah tata hukum Indonesia, Wahyu Sasongko dalam Sejarah Tata Hukum Indonesia menerangkan bahwa sejarah tata hukum Indonesia ini terdiri dari tahap-tahap tertentu yang umum dikenal dengan periodisasi sejarah.
Lebih lanjut, periodesasi ini didasarkan pada kondisi politik hukum yang terjadi pada kurun masa tertentu. Adapun tahapan sejarah tata hukum di Indonesia, yakni:
1. masa prapenjajahan;
2. masa penjajahan Belanda;
c. masa penjajahan Jepang; dan
d. masa kemerdekaan.
Penjelasan sejarah tata hukum Indonesia berdasarkan periodesasi sebagaimana dijelaskan Wahyu Sasongko dapat disimak dalam uraian berikut.
Tata Hukum Indonesia Masa Prapenjajahan
Tata hukum Indonesia masa prapenjajahan ini bercorak pluralistik, yang ditandai dengan keragaman hukum yang berlaku bagi masyarakat. Adapun keragaman hukum yang dimaksud yakni hukum adat dan hukum Islam.
Hukum adat ini berlaku menurut sistem kekerabatan masyarakat yang tersebar di Nusantara. Kemudian, hukum Islam berlaku untuk masyarakat yang memeluk Islam.
Lebih lanjut, baik hukum adat dan hukum Islam ini memiliki kedudukan yang setara dan berlaku secara bersamaan atau berdampingan, sesuai dengan bidang dan yuridiksi keduanya.
Sebelum dijajah oleh Belanda, Indonesia (atau Nusantara) telah memiliki tata hukum sendiri. Diterangkan Utrecht (dalam Sasongko, 2013: 23) saat Belanda datang, Indonesia telah memiliki tata hukum sendiri, yaitu tata hukum asli, yang berlainan dari tata hukum Belanda.
Tata Hukum Indonesia Masa Penjajahan Belanda
Arah politik hukum yang dijalankan pemerintah Belanda adalah menerapkan sejumlah prinsip, seperti kodifikasi, konkordansi, unifikasi, dualisme, dan pluralisme hukum.
Pada tahap awal, penggunaan hukum dan prinsipnya tersebut ditujukan untuk memenuhi kepentingan Belanda dengan menindas rakyat.
Kemudian, dalam perkembangan selanjutnya, hukum tidak hanya digunakan sebagai sarana menindas, melainkan juga mencari keuntungan. Di masa ini, merkantilisme terjadi.
Hukum dalam periode ini merupakan saran, instrumen, dan alat dari pihak yang berkuasa.
Dosen : DR. I Made Sudira, SH., MH.
Tata Hukum Indonesia Masa Penjajahan Jepang
Masa penjajahan Jepang berlangsung dengan suasana perang sehingga kondisinya bersifat darurat. Kedaruratan ini berdampak langsung pada situasi dan keadaan tata hukum politik hukum yang mengakibatkan kondisi yang kurang berkembang. Pada era ini, didominasi atau dikuasai oleh penguasa militer.
Terkait tata hukum Indonesia, berdasarkan Osamu Seirei, pemerintah Jepang menetapkan bahwa badan-badan pemerintahan dan kekuasaan pemerintah terdahulu (Hindia Belanda) tetap diakui sah untuk sementara waktu, asalkan tidak bertentangan dengan pemerintahan militer.
Perubahan signifikan yang dilakukan adalah membagi Indonesia ke dalam tiga wilayah militer. Tiga wilayah militer yang dimaksud, antara lain:
1. Pulau Jawa dan Madura berpusat di Jakarta dan dipimpin oleh Angkatan Darat Jepang;
2. Pulau Sumatera berpusat di Medan dan dipimpin oleh Angkatan Darat Jepang; dan
3. Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Sunda Kecil berpusat di Makassar dan dipimpin oleh Angkatan Laut Jepang.
Nantinya, bentuk peraturan akan disesuaikan dengan ketiga wilayah militer tersebut. Selain pembagian wilayah militer, perubahan tata hukum Indonesia paling signifikan di masa ini terletak pada perubahan peradilan.
Di masa penjajahan Jepang, dualisme dalam tata peradilan dihapuskan. Dengan demikian, hanya ada satu sistem peradilan untuk semua golongan penduduk, namun hal ini dikecualikan bagi orang Jepang.
Tata Hukum Indonesia Masa Kemerdekaan
Tata hukum Indonesia di masa kemerdekaan ini terbagi lagi ke dalam tiga periode, yakni orde lama, orde baru, dan reformasi.
Di masa orde lama, tepatnya di awal kemerdekaan, pemerintahan didasarkan pada UUD 1945 semata. Jika dijabarkan, sistem pemerintahan negara sebagaimana diterangkan dalam Penjelasan UUD 1945 adalah sebagai berikut.
Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum.
Sistem konstitusional.
Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi di bawah majelis.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Menteri negara ialah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Kekuasaan kepala negara tidak terbatas.
Sayangnya, UUD 1945 di awal kemerdekaan dinilai belum efektif. Pasalnya, pemerintah Indonesia masih dalam peralihan, kemudian lembaga dan pranata hukum masih belum tersedia. Kemudian, ada pula pengaruh Belanda yang berusaha untuk menjajah kembali.
Pemerintahan masa orde baru, dipandang sebagai tindakan koreksional atas pelaksanaan UUD 1945 yang menyimpang di masa orde lama. Salah satu tindakannya yang relevan dengan politik hukum adalah diterbitkannya Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966.
Ketentuan Pasal 2 MPRS tersebut menyatakan bahwa sumber tertib hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan berlaku bagi pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Dalam ketetapan MPRS tersebut pula, dicanangkan struktur secara komprehensif dengan menjadikan Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia; Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Ketetapan MPRS yang sama juga mengatur tata urutan peraturan, antara lain:
UUD 1945;
Ketetapan MPRS;
UU/ Peraturan Pemerintah Pengganti UU;
Peraturan Pemerintah;
Keputusan Presiden; dan
Peraturan pelaksana lainnya (Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dll).
Reformasi sejatinya dipandang sebagai tindakan koreksional terhadap pelanggaran orde baru yang ternyata menyimpang dari Konstitusi UUD 1945.
Di era ini, susunan tata hukum Indonesia semakin banyak dan beragam. Hal ini dipengaruhi oleh kebutuhan rakyat atas hukum yang semakin meningkat, adanya kompleksitas persoalan, dan target kerja DPR untuk menjalankan fungsi legislasi.
Selain perubahan tata hukum Indonesia, politik hukum di masa reformasi ini juga ikut berubah. Perubahannya mengarah kepada sistem hukum yang lebih terbuka dan demokratis.
Foto oleh cottonbro studio
Sabtu, 18 Maret 2023
Lembaga Dan Pranata Hukum - offline [18-02-23]
Pranata Hukum adalah suatu sistem norma hukum untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dianggap penting.
Menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara, bahwa pranata-pranata hukum pada masa Orde baru dibangun untuk tujuan: 1. Sebagai sarana legitimasi kekuasaan pemerintahan; 2. Sebagai sarana memfasilitasi pertumbuhan ekonomi; 3. Sebagai sarana memfasilitasi proses rekayasa sosial.
Pranata adalah sistem norma atau aturan-aturan yang mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus yang berupa perikelakuan yang diwujudkan dalam bentuk tingkah laku, sedangkan lembaga atau institut adalah badan atau organisasi yang melaksanakan aktivitas itu.
Dosen : DR. I Made Sudira, SH., MH.
Setidaknya di dalam masyarakat terdapat lima pranata atau lembaga sosial yang pokok, yaitu: (1) keluarga, (2) pendidikan, (3) ekonomi, (4) politik, dan (5) agama.
Photo by Pixabay
Jumat, 17 Maret 2023
Lembaga Dan Pranata Hukum [17-03-23]
Lembaga merupakan wadah atau tempat orang-orang berkumpul, bekerja sama secara berencana terorganisasi, terkendali, terpimpin dengan memanfaatkan sumber daya untuk satu tujuan yang sudah ditetapkan. Lembaga terdiri dari dua aspek, yaitu aspek kelembagaan dan aspek keorganisasian, dalam aspek kelembagaan lebih menekankan pada tatanan nilai-nilai morlal dan peraturan-peraturan yang berada dalam masyarakat. sedangkan dalam sudut pandang organisasi lebih menekankan pada aspek structural dan mekanismenya dalam mencapai tujuan.
Sedangkan yang dimaksudkan dengan pranata hukum adalah suatu sistem norma hukum untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dianggap penting. Pranata hukum merupakan wujud interaksi sosial untuk melindungi berbagai kepentingan masyarakat 11 serta menciptakan keteraturan masyarakat.
Dosen Pengapu: DR. I Made Sudira SH.,MH.
Foto oleh lil artsy
Sabtu, 28 Januari 2023
Ujian Akhir Semester I - [26-28 Jan 2023]
Akhirnya semester I terlewati gaess .. next step
......................................................................................
.................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................... to be continued