Media Belajar Bersama ~ Gak ada yang lebih keren dari orang yang mengejar impiannya

Jumat, 11 November 2022

Sejarah Hukum UTS [12-11-2022]

Hukum sendiri terbentuk karena adannya beberapa kepentingan manusia yang berbeda antara satu dengan yang lainya sehingga butuh sebuah fasilitator untuk menjembatani kepentingan satu dengan yang lainya agar dapat tercipta keadilanKenyataan ini menjadikan manusia mulai berpikir secara rasional.

Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia sejak lahirnya Negara Indonesia yaitu pada 17 Agustus 1945. Pada saat berdirinya Negara Indonesia terbentuklah tata hukumya, hal ini dinyatakan dalam: Proklamasi Kemerdekaan “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia”.

Hans Kelsen dikenal sebagai pencetus The Pure Theory of Law yang menganalisis hukum sebagai suatu kesatuan ilmu yang berbeda dengan ilmu lain. Hans Kelsen merupakan tokoh yang sangat berpengaruh di bidang hukum.

Tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana berakibat diambil tindakan hukum tertentu.

Manfaat Hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang harus memperoleh apa yang menjadi haknya.

Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia, agar kepentingan-kepentingannya terlindungi, maka hukum seyogyanya dilaksanakan secara nyata. Hukum berfungsi sebagai pengatur pergaulan hidup secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.








Hari ini kita UTS Lagi Gaess .. untuk download soal versi yang rapi  Klik Sini ! ya 😂


Dosen Pengajar: Dr. I Gusti Ayu Manik Silvia Dewi, A.Par.,S.H., M.Kn.

Bahan ajar silakan download dengan Klik Sini !

Foto oleh Andrea Piacquadio

Share:

Sejarah Hukum [11-10-2022]

Pada dasarnya dalam Hukum Adat Bali di kenal dua bentuk perkawinan yaitu: perkawinan biasa dan perkawinan nyentana. Dalam perkawinan biasa pihak perempuan diajak kerumah pengantin laki- laki. Sedangkan perkawinan nyentana si gadis tidak meninggalkan rumahnya dan ikut suaminya, tetapi suaminyalah yang ikut istrinya. Perkawinan semacam ini biasanya dilakukan jika dalam suatu keluarga tidak memiliki anak laki-laki (Windia, 2014). Sistem perkawinan tersebut berkaitan erat dengan system kekerabatan masyarakat Hindu di Bali yang patrilenial (garis keturunan lakilaki atau purusa). Dalam sistem patrilineal silsilah keluarga ditarik darai garis keturunan bapak. Dalam sistem kekeluargaan yang patrilenial ini, ketiadaan anak laki-laki sering menjadi persoalan yang serius terkait dengan sistem perkawinan yang akan dilaksanakan

Dulu sebelum program Keluarga Berencana di canangkan di Peovinsi Bali, biasanya dalam keluarga Bali memiliki anak lebih dari dua orang, umumnya mereka memiliki empat orang anak (Wayan, Made, Nyoman, dan Ketut). Akan tetapi setelah program KB sukses dilaksanakan di Provinsi Bali terjadi perubahan pandangan dalam masyarakat Bali, punya anak dua sudah dianggap cukup, laki perempuan sama saja. Sehingga dewasa ini pasangan suami istri dalam masyarakat Bali kebanyakan hanya memiliki putra dua orang bisa anak laki–laki saja dan juga bisa perempuan saja ke duanya. Bahkan tidak jarang pula pasangan 


Hai .. kita kuliah lagi Gaess ... masih seputar Sejarah Hukum .. kali ini kita diskusi tentang Hukum Adat ya Gaess .. salah satunya Hukum Nikah .. Fokus 👀










Dosen Pengajar : Dr. I Gusti Ayu Manik Silvia Dewi, A.Par.,S.H., M.Kn.

Download materi ajar Klik Sini !


.. suami istri hanya memiliki anak hanya satu orang. Bisa anak laki–laki atau hanya anak perempuan saja. Jika dalam satu keluarga hanya memiliki satu anak perempuan, jalan keluar yang dilakukan oleh keluarga ini jika anaknya menikah biasanya memilih bentuk perkawinan nyentana agar keluarganya bisa berkelanjutan. Akan timbul persoalan jika anak perempuan tersebut pacarnya (calon suaminya) adalah berasal dari keluarga yang hanya memiliki satu putra laki-laki, tentu keluarga dan anak laki-laki ini tidak bersedia nyentana ke keluarga calon istrinya, karena keluarga inipun perlu memiliki keturunan guna melanjutkan garis keturunannya. Lalu jalan apa yang harus dilakukan oleh keluarga yang menghaapi persoalan seperti itu? Ketika muncul persoalan seperti itu maka, alternatifnya yang dipilih oleh masayarakat Hindu di Provinsi Bali adalah dilakukan perkawinan Pada Gelahang yaitu perkawinan yang menetapkan status purusa kepada ke dua mempelai. 

Dewasa ini terhadap bentuk perkawinan pada gelahang masih terjadi pro kontra dalam masyarakat Bali, baik tetang pelaksanaan maupun implikasi terhadap bentuk pekawinan pada gelahang ini, satu pihak ada yang setuju dengan perkawinan pada gelahang dipihak lain ada yang tidak setuju. Yang setuju menyatakan bahwa perkawinan pada gelahang adalah perkawinan yang dilangsungkan adalah sesuai dengan ajaran Agama Hindu dan Hukum Adat Bali (Windia 2014), dipihak lain yang tidak setuju mengatakan bahwa perkawinan pada gelahang tidak sesuai dengan ajaran Agama Hindu dan hukum Adat Bali. Perkawin pada gelahang adalah perkawinan yang bertentangan

Dengan prinsif-prinsif dasar ajaran Agama Hindu karena mengawinkan antara purusa dengan purusa. Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan itu sah jika dilaksanakan menurut hukum Agamanya masing-masing. Umat Hindu harus menggunakan Hukum Hindu dalam perkawinannya. Artinya sahnya pekawinan bagi umat Hindu jika perkawinannya dilakukan tidak bertentangan dengan Hukum Agama Hindu. Pro kontra ini tentu tidak bisa dibiarkan, karena akan membingungkan masyarakat Hindu di Bali terhadap fenomena perkawinan pada gelahang, oleh karena itu perlu dicarai jalan keluarnya. Perkawinan pada gelahang yang secara sosiologis telah dilakukan namun secara filosofis dan yuridis masih banyak keraguan di dalamnya. Oleh karena itu penelitian tentang perkawinan pada gelahang dari persfektif Hukum Hindu perlu dilakukan. Apakah perkawinan pada gelahang sesuai dengan Hukum Hindu atau bertentangan dengan Hukum Hindu?


Sumber tulisan:

REPO UNHI

diakses pada tanggal 12 November 2022

Foto oleh Pixabay 

Share:
Jasaview.id