Media Belajar Bersama ~ Gak ada yang lebih keren dari orang yang mengejar impiannya

Jumat, 13 Oktober 2023

Pembaharuan Hukum Pidana [14-10-23]

Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan karena sifatnya mendesak, dasarnya KUHP sudah sangat ketinggalan zaman. KUHP adalah produk hukum yang dibuat lebih dari 100 tahun lalu, pada masa penjajahan Belanda. Oleh karena itu Indonesia harus merdeka secara konstitusi dengan mengesahkan RKUHP.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional akan berlaku pada 2 Januari 2026. Ia mengakui KUHP baru yang disahkan pada Desember 2022 dan diundangkan pada 2 Januari 2023 itu tidak akan bisa memuaskan semua pihak.

Aturan hukum pidana tidak berlaku surut.

Yasonna menjelaskan terdapat tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus. Dalam pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda saja, tetapi menambahkan pidana penutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial.


KUHP Baru mengenal 5 asas hukum pidana, yakni asas legalitas, asas teritorial, asas personalitas, asas perlindungan, dan asas persamaan.

UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang apa? UU ini mengatur mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). UU ini berisi Buku Kesatu dan Buku Kedua.

Sementara itu, tempus delicti berasal dari kata tempus yang artinya tempo atau waktu dan delicti yang berarti delik atau tindak pidana. Jadi, pengertian tempus delicti adalah waktu terjadinya suatu tindak pidana.

Undang-undang adalah bersifat non-retroaktif, yaitu tidak boleh berlaku secara surut. Akan tetapi, untuk hal-hal tertentu dimungkinkan untuk diberlakukan surut, contohnya ketentuan-ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP dan pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan HAM.1

Unsur-unsur tindak pidana adalah: a) Kelakuan manusia; b) Diancam dengan pidana; c) Dalam peraturan perundang undangan. b) Melawan hukum (yang berhubungan dengan); c) Kesalahan (yang dilakukan oleh orang yang dapat); d) Dipertanggungjawabkan.


Share:

Pembaharuan Hukum Pidana [13-10-23]

Pembaharuan hukum pidana pada pokoknya merupakan suatu usaha untuk melakukan peninjauan dan pembentukan kembali (reorientasi dan reformasi) hukum sesuai dengan nilai-nilai umum sosio-politik, sosio- filosofik, dan nilai-nilai kultural masyarakat Indonesia.

Pembaruan hukum pidana, merupakan bagian dari politik kriminal, yang dilakukan secara rasional untuk menanggulangi kejahatan dalam pencapaian tujuan nasional. Pada era reformasi ini, maka keterkaitan pandangan hukum legalistis, yang selalu menyatakan hukum adalah identik dengan undang-undang, yang harus ditaati.

Pembaharuan hukum pidana harus dilakukan dengan menggunakan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policy oriented approach) dan juga menggunakan pendekatan yang berorientasi pada nilai (value oriented approach).

Hukum Pidana memiliki 3 (tiga ) masalah pokok, yaitu ”tindak pidana”, ”pertanggung jawaban pidana”, dan ”pidana dan pemidanaan”, masing-masing merupakan ”sub sistem”dan sekaligus ”pilar-pilar” dari keseluruhan bangunan sistem pemidanaan.

Salah satu perbedaan yang paling mencolok antara KUHP lama dengan KUHP baru adalah bentuk pidana yang diancamkan. Pada umumnya, baik KUHP lama maupun KUHP baru mengenal pidana dalam dua bentuk, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan.


Urgensi dilakukan pembaharuan hukum acara pidana nasional di Indonesia yang lebih responsif, karena hukum acara pidana (KUHAP) dipandang tidak sesuai lagi dengan perubahan sistem ketatanegaraaan dan perkembangan hukum dalam masyarakat, terutama dalam praktik penanganan perkara tindak pidana yang menjadi petugas para penegak hukum untuk menyelesaikan perkaranya secara baik dan adil, dan yang kedua perkembangan hukum dan perubahan peta politik yang dibarengi dengan perkembangan ekonomi, transportasi dan tehnologi yang global berpengaruh pula terhadap makna dan keberadaan substansi KUHAP, sehingga perlu dilakukan pembaruan dengan hukum acara pidana yang lebih akomodatif, responsif dan aspiratif. Dalam rangka penegakan hukum yang berorientasi kepastian hukum dan berdimensi keadilan. Rancangan KUHAP harus dapat memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak- hak azasi dan membatasi tindakan sewenang- wenang aparat pene-gak hukum dalam penyelesaian dan penanganan perkara tindak pidana dan dapat beradabtasi dengan tuntutan global, sesuai dengan konvensi yang sudah diratifikasi oleh Indonesia.

Dosen pengapu: Dr. Karyoto Ahmad

Foto oleh Athena


Share:
Jasaview.id