Media Belajar Bersama ~ Gak ada yang lebih keren dari orang yang mengejar impiannya

Jumat, 31 Maret 2023

Lembaga Dan Pranata Hukum [1-04-23]

 

Sejak Adam dan Hawa mempunyai keturunan, dan keturunannya itu melipatganda, maka muka bumi ini mulai dipadati oleh manusia. Sebagai mahluk yang bersifat sosial, manusia hidup berkelompok pada daerah-daerah yang subur, berdasarkan keturunan, ras, etnisitas, agama, ataupun matapencaharian. Sepanjang masing-masing pihak yang hidup bersama tersebut dapat saling tenggangrasa (toleransi) dan sumber-sumber pemenuhan kebutuhan hidup dapat mencukupi, sebanyak apapun manusia yang hidup bersama tidaklah menjadi masalah, Masalah menjadi lain, kalau masing-masing yang hidup mendiami daerah-daerah tersebut mempunyai kepentingan dan kebutuhan yang sama, sementara hal yang menjadi pemenuh kebutuhan atau kepentingan tersebut terbatas adanya, mereka akan terlibat persaingan, pertikaian, bahkan harus berperang untuk memperebutkannya.

Thomas Hobbes memberikan ilustrasi sederhana mengenai hal ini, jika ada dua orang membutuhkan hal yang sama, akan tetapi hanya satu orang yang akan memperolehnya, maka mereka akan saling bermusuhan –masing-masing pihak akan menganggu dan menindas pihak lain untuk mencapai tujuannya, yaitu kelangsungan hidupnya. Sementara itu, pihak yang tertindas akan membalasnya sebab hal itu menyangkut hidup dan mati. Maka, perang tidak dapat dihindarkan. Menyadari bahwa hidup bersama tanpa aturan akan bisa menjadi boomerang yang memusnahkan kelangsungan hidup manusia, maka lahirlah pranata politik.

Dosen pengajar :
Dr. Karyoto, S.H., M.H., M.M.





Kornblum mendefinisikan pranata politik sebagai seperangkat norma dan status yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang, termasuk kewenangan menggunakan paksaan fisik. Di masyarakat manapun, kalau tidak ada pranata politik yang diberi kewenangan untuk melaksanakan hukuman atau paksaan fisik, maka negara akan hilang dan yang terjadi adalah anarkhi.

Disamping mengatur siapa yang berwenang untuk menggunakan paksaan fisik, pranata politik juga berfungsi untuk mencapai kepentingan bersama dari anggota-anggota kelompok/masyarakat.

Sampai di sini, akhirnya bisa disimpulkan bahwa kebutuhan akan pranata politik, adalah karena kelompok-kelompok dalam masyarakat memerlukan adanya asosiasi atau kelompok tertentu yang dapat menguasai kelompok-kelompok lainnya, karena kepada kelompok atau asosiasi tersebut diberikan wewenang untuk menggunakan hukuman dan paksaan fisik karena didukung oleh adanya aparat (tentara, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan). Asosiasi dan nilai-nilai yang mendasarinya tersebut kemudian dilembagakan (institutionalized) dan secara riil diterima sebagai pola-pola perilaku dalam masyarakat, demi kelanggengan masyarakat. Asosiasi itu kemudian disebut negara, yang dilengkapi dengan aparat pemerintahan, nilai-nilai bersama yang dijunjung tinggi serta diwujudkan dalam konstitusi, berupa undang-undang dasar, undang-undang, peraturan pemerintah, dan seterusnya.

Pengertian dan ciri pranata politik Dalam berbagai literature sosiologi, terdapat berbagai istilah yang digunakan untuk menyebut pranata politik. McIver menyebutnya sebagai “negara”, Zanden menyebutnya sebagai “perilaku politik”, sedangkan Gillin dan Gillin menyebutnya institusi politik. Apapun istilahnya, pranata yang dimaksud mempunyai dua ciri utama, yaitu: (1) mempunyai kewenangan untuk menggunakan kekuatan fisik, dan (2) mampu memenuhi kebutuhan hidup sendiri (self sufficient).

Berdasarkan hal tersebut, pranata politik akan menyangkut masalah negara, pemerintahan, kekuasaan, partai politik, kebijakan, dan sebagainya. Hanya perlu ditekankan, istilah negara tidak sama dengan pemerintahan. Pemerintahan adalah aparatnya negara yang melaksanakan fungsi-fungsi dan kekuasaan negara. Jadi, pemerintahan hanyalah salah satu unsur negara.

Karakteristik pranata politik adalah: (1) adanya suatu komunitas manusia yang secara sosial bersatu atas dasar nilai-nilai yang disepakati bersama, (2) adanya asosiasi politik, yaitu pemerintahan yang aktif, (3) asosiasi tersebut melaksanakan fungsi-fungsi untuk kepentingan umum, dan (4) asosiasi tersebut diberi kewenangan dalam luas jangkauan dalam territorial tertentu.

Fungsi pranata politik
James W. Vender Zanden menyebutkan bahwa pranata politik di masyarakat manapun pada dasarnya memiliki empat fungsi, yaitu:
a. Pemaksaan norma (enforcement norms)
b. Merencanakan dan mengarahkan
c. Menengahi pertentangan kepentingan (arbritasi)
d. Melindungi masyarakat dari serangan musuh yang berasal dari luar masyarakatnya, baik dengan diplomasi maupun kekerasan (perang).

Dalam rumusan lain, pranata politik berfungsi:
a. Memelihara ketertiban di dalam (internal order)
b. Menjaga keamanan dari luar (external security)
c. Melaksanakan kesejahteraan umum (general welfare)

Di samping itu, terdapat fungsi laten lembaga politik, yaitu:
a. Menciptakan stratifikasi politik, yakni munculnya penguasa dan yang dikuasai. Bahkan dalam suatu masyarakat sering muncul jenjang atau rentang stratifikasi politik yang jauh, yakni penguasa absolut di satu pihak dan tuna kuasa (power less) di pihak lain.
b. Partai politik sebagai social elevator (saluran mobilitas sosial vertikal), misalnya yang terjadi pada para pemimpin partai pemenang pemilihan umum (pemilu).


Foto oleh Zen Chung
Share:

Lembaga dan Pranata Hukum [31-03-23]

Norma dan hukum merupakan posisi tertinggi dalam penegakkan hukum karena setiap penegakkannya berdasarkan UUD 1945, Pancasila, dan Norma hukum.

Norma memiliki kedudukan yang tinggi dan penting dalam kehidupan masyarakat karena norma berasal dari nilai-nilai aturan yang berlaku di dalam masyarakat.

Hukum pada dasarnya adalah bagian dari norma yaitu norma hukum.

Berikut penjelasan dan contoh dari empat tingkatan norma yang berlaku, yaitu:
1. Norma cara (usage)
2. Norma tata kelakuan (mores)
3. Norma adat istiadat (customs)
4. Norma kebiasaan (folksway)

Dr. Karyoto, S.H., M.H., M.M.





Contoh norma hukum adalah hukum yang memberikan kekuasaan, tugas atau melarang tindakan tertentu. Juga, kode hukum, peraturan peradilan, sistem hukum dan semua norma yang mengatur masyarakat dan yang berasal dari otoritas hukum.

Indonesia adalah negara hukum bermaksud bahwa walaupun rakyat memegang kekuasaan tertinggi terhadap negara, namun tetap dibatasi oleh adanya hukum. Indoneisa adalah suatu negara yang memiliki dua sistem kedaulatan, yaitu sebagai negara kedaulatan rakyat dan negara kedaulatan hukum.

Karna norma hukum merupakan aturan hukum yang harus dilaksanakan demi keamanan dan kenyamanan orang orang/masyarakat daerah itu sendiri.

Dimana dengan adanya norma yang berlaku dalam lingkungan, setiap orang akan memiliki kesadaran atas batasan dari suatu perbuatan yang boleh dilakukan maupun hal-hal yang tidak boleh dilakukan.

Macam norma:
1. Norma Agama.
2. Norma Kesusilaan.
3. Norma Kesopanan.
4. Norma Hukum.

Norma hukum secara umum adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Norma hukum tersebut kemudian dipakai sebagai panduan, tatanan, dan tingkah laku yang sesuai aturan atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk penilaian atau perbandingan.

Norma hukum pun berfungsi untuk melarang warga negara melakukan sikap atau tindakan. Jika warga negara melakukan hal yang dilarang oleh norma hukum tersebut, maka akan dikenai sanksi atau hukuman.

Norma hukum tersebut penting untuk disepakati, karena dibahas tentang apa yang boleh dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan. Berikut adalah tujuan keberadaan norma hukum dalam satu pemerintahan atau negara: Sebagai suatu pedoman atau aturan hidup untuk seluruh masyarakat di wilayah tertentu.

Norma adalah suatu pedoman, kaedah, aturan, atau aturan hidup yang lahir dari kebiasaan suatu masyarakat daerah tertentu yang harus diaati. Sedangkan hukum adalah serangkaian aturan-aturan yang memuat petunjuk hidup yang dibuat oleh pejabat.
Terdapat dua jenis norma hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, kita mengenal norma hukum tertulis dan norma hukum tidak tertulis.

"Norma hukum bersifat perintah, larangan, memaksa, mengikat, dan mengatur." Nah, seluruh perintah dan larangan yang telah ditetapkan tadi bersifat memaksa. Setiap orang harus mematuhinya, tidak memandang pangkat dan jabatan. Seluruh aturan yang telah ditetapkan bersifat mengikat dan berlaki bagi semua orang.

Ciri-Ciri Norma
1. Secara umumnya tidak tertulis.
2. Merupakan hasil dari kesepakatan.
3. Masyarakat merupakan pendukung yang menaatinya.
4. Melanggar norma sosial mendapatkan sanksi atau hukuman.
5. Menyesuaikan dengan perubahan sosial sehingga dapat dikatakan bahwa norma sosial
dapat mengalami perubahan.
6. Dibuat secara sadar.

Foto oleh lil artsy

Share:
Jasaview.id