Media Belajar Bersama ~ Gak ada yang lebih keren dari orang yang mengejar impiannya

Jumat, 27 Oktober 2023

Kriminologi dan Victimologi [27-10-23]

Persamaan dan Perbedaan Kriminologi dengan Hukum Pidana

Perlu diketahui masing-masing pengertian dari kriminologi (criminology) dan hukum pidana (criminal law) sebagaimana penjelasan di bawah ini, yaitu sebagai berikut:

Kriminologi (Criminology) 
Secara etimologi kata kriminologi (Hari Saherodji, 1980:9) berasal dari kata crime dan logos. Crime memiliki arti sebagai kejahatan sedangkan logos memiliki arti sebagai ilmu pengetahuan. Kriminologi merupakan suatu disiplin ilmu sosial yang mempelajari kejahatan atau tindak pidana dari sisi sosial atau istilah yang dikenal dengan sebutan non normative discipline. Hal mana dalam kriminologi itu sendiri mempelajari manusia dalam pertentangannya dengan norma-norma sosial tertentu sehingga dapat diketahui gejala-gejala sosial atas kejahatan yang terjadi di lingkungan masyarakat.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kriminologi mencari sebab timbulnya suatu kejahatan. Adapun ruang lingkup kajian kriminologi yang tidak hanya mencari sebab terjadinya kejahatan, akan tetapi memiliki beberapa ruang lingkup yang terdiri dari: 
1.Orang yang melakukan kejahatan; 
2.Penyebab melakukan kejahatan; 
3.Mencegah tindak kejahatan; dan 
4.Cara-cara menyembuhkan orang yang telah melakukan kejahatan. 

Khususnya di negara-negara Anglo Saxon, kriminologi dibagi menjadi 3 (tiga) bagian yang terdiri dari:
Criminal Biology
Pada bagian ini menyelidiki dalam diri orang itu sendiri akan sebab-sebab dari perbuatannya, baik dalam jasmani maupun rohaninya. 

Criminal Sosiology
Pada bagian ini mencoba mencari sebab-sebab terjadinya kejahatan dalam lingkungan masyarakat tempat di mana pelaku kejahatan tersebut berada. 

Criminal Policy
Pada bagian ini kebijakan atau tindakan-tindakan apa yang sekiranya harus dilakukan agar supaya orang lain tidak berbuat kejahatan.

Pengertian Kriminologi
Secara Etimologi kata kriminologi (Hari Saherodji, 1980: 9) berasal dari kata crime dan logos. Crime jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti kejahatan sedangkan logos jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ilmu pengetahuan. 

Kriminologi (criminology) mempelajari kejahatan dari segala sudut pandang terkhususnya terhadap kejahatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun untuk pelaku kejahatan pada kriminologi dibahas dari 2 (dua) segi, yaitu:
1..Penyebab atau motif seseorang melakukan kejahatan; dan
2.  Kategori pelaku kejahatan sebagaimana tipe-tipe penjahat.




Dosen: Dr. Wayan Santoso, SH., MH

Penyebab Seseorang Melakukan Kejahatan
Hal mana untuk mengetahui sebab perilaku menyimpang (tindak kejahatan) dan perilaku dari penjahat ini lebih sering menggunakan aliran kriminologi yang positif. Aliran ini memiliki maksud dan tujuan supaya nantinya sebab dan akibat dari perilaku kejahatan seseorang bisa diketahui dan dibedakan dari berbagai aspek yang dapat dimulai dari:
1.  Aspek Psikologis;
2.  Aspek Sosio-Kultural; dan
3.  Aspek Biologis.

Kategori pelaku kejahatan sebagaimana tipe-tipe penjahat
Adapun kejahatan memiliki ciri dan kriteria perilaku atau perbuatan yang dilakukan dipelajari dari undang-undang hukum pidana. Hal ini diartikan bahwa tindak pidana atau kejahatan merupakan tindakan yang menyimpang dan tidak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat serta tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. 

Kemudian kriminologi juga mempelajari reaksi atau respon masyarakat terhadap kejahatan yang terjadi, hal mana kriminologi mempelajari hal tersebut sebagai salah satu upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan yang timbul di lingkungan masyarakat. 

Adapun kriminologi sebagai suatu ilmu pengetahuan yang objek kajiannya adalah kejahatan yang pada dasarnya merupakan suatu gejala sosial yang timbul dalam kehidupan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut kriminologi dapat dikatakan sebagai suatu disiplin ilmu yang bersifat faktual.

Pengertian Kriminologi berdasarkan Pendapat Para Ahli

Hari Saherodji
Pengertian kriminologi menurut pendapat yang dikemukakan oleh Hari Saherodji (1980:9) menyatakan bahwa kriminologi mengandung pengertian yang sangat luas. Hal tersebut dikatakan sangat luas oleh beliau dikarenakan dalam mempelajari kejahatan tidak dapat lepas dari pengaruh dan sudut pandang yang memandang kriminologi dari sudut perilaku yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.

P. Topinard
Kemudian P. Topinard menyatakan pendapatnya bahwa ilmu kriminologi adalah ilmu yang mempelajari tentang kejahatan secara khusus dan dari beragam aspek. Adapun P. Topinard sendiri merupakan salah satu ahli antropologi yang berasal dari negara Perancis yang menyatakan hal mengenai ilmu kriminologi pertama kali.

L. Moeljatno
Adapun L. Moeljatno (1986: 6) menyatakan pendapatnya bahwa kriminologi (criminology) merupakan suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan dan kelakuan buruk serta mempelajari mengenai orang yang terlibat pada kedua hal tersebut. Lebih lanjut L. Moeljatno mengemukakan pendapatnya bahwa kriminologi merupakan:
“sebagai suatu istilah global atau umum untuk suatu lapangan ilmu pengetahuan yang sedemikian rupa dan beraneka ragam, sehingga tidak mungkin dikuasai oleh seorang ahli saja.”

Wilhelm Sauer
Sementara menurut Wilhelm Sauer (L. Moeljatno, 1986: 3) bahwa kriminologi (criminology) adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang dilakukan oleh individu dan bangsa-bangsa yang berbudaya. Oleh sebab itu, Wilhelm Sauer menjelaskan obyek penelitian kriminologi terdiri dari 2 (dua) obyek, yaitu:
1.  Perbuatan Individu (Tat und Tater); dan
2.  Perbuatan Kejahatan (Crime).

Van Bemmelen
Van Bemmelen (L. Moeljatno, 1986: 3) menyatakan pendapatnya bahwa kriminologi mempelajari interaksi yang ada antara kejahatan dengan perwujudan lain dari kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, kriminologi dapat dikatakan merupakan bagian dari ilmu tentang kehidupan bermasyarakat yang terdiri dari ilmu sosiologi dan ilmu biologi. Hal ini disebabkan karena manusia merupakan makhluk hidup.

Thorsten Sellin
Menurut salah satu ahli yang berasal dari Amerika Serikat Thorsten Sellin (L. Moeljatno, 1986: 3), mengemukakan pendapatnya bahwa istilah kriminologi (criminology) di Amerika Serikat dipakai untuk menggambarkan ilmu tentang penjahat dan cara penanggulangannya (treatment).

Sutherland
Sutherland (L. Moeljatno, 1986: 4) mengemukakan bahwa kriminologi sebagai keseluruhan ilmu-ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan kejahatan sebagai suatu gejala sosial masyarakat (the body of knowledge regarding crimeas a social phenomenon) yang meliputi:
1. Cara proses membuat undang-undang;
2. Pelanggaran terhadap undang-undang; dan
3. Reaksi terhadap pelanggaran-pelanggaran ini, hal mana merupakan 3 (tiga) segi pandangan atau aspek dari suatu rangkaian hubungan timbal balik yang sedikit banyaknya merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Selanjutnya Sutherland menjelaskan kriminologi dibagi menjadi 3 (tiga) cabang ilmu utama, yaitu: 

Sosiologi Hukum
Dalam hal ini menjelaskan kejahatan merupakan perbuatan yang oleh hukum dilarang dan diancam dengan suatu sanksi. Berdasarkan hal tersebut kemudian menentukan bahwa suatu perbuatan itu merupakan kejahatan adalah hukum. Adapun pada cabang ini menyelidiki 2 (dua) hal, yaitu:
1.  Sebab-sebab kejahatan; dan
2.  Faktor-faktor yang menyebabkan perkembangan hukum khususnya perkembangan pada hukum pidana.

Etiologi Hukum
Cabang ini merupakan cabang ilmu kriminologi yang mencari sebab akibat dari kejahatan yang dalam kriminologi, etiologi kejahatan merupakan kajian yang paling utama.

Penologi (Penology)
Pada dasarnya penologi merupakan ilmu tentang hukuman, akan tetapi Sutherland pada cabang ini memasukkan hak-hak yang berhubungan dengan usaha pengendalian kejahatan seperti:
Pengendalian secara Represif dan Pengendalian secara Represif Preventif.

W. A. Bonger
Sedangkan W.A. Bonger (Hari Saherodji, 1980: 9) menyatakan pendapatnya mengenai pengertian kriminologi sebagai: “ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas - luasnya”.

Melalui definisi ini, W.A. Bonger kemudian membagi kriminologi menjadi kriminologi murni yang mencakup:
1. Antropologi Kriminal (Anthropology Kriminil);
2. Sosiologi Kriminal (Sociology Kriminil);
3. Psikologi Kriminal (Psychologi Kriminil);
4. Psikopatologi dan Neuropatologi Kriminal (Psychopathology and Neuropathology Kriminil);
5. Penologi (Penology); dan
6. Kriminalistik (Criminalistic).

Antropologi Kriminal
Antropologi kriminal atau yang biasa dikenal dengan sebutan anthropology kriminil, yakni ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat yang merupakan suatu bagian dari ilmu alam.

Sosiologi Kriminal
Sosiologi kriminal atau yang biasa dikenal dengan sebutan sociology kriminil, yakni ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat yang pada pokoknya tentang sampai dimana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat (etiologi sosial) dalam arti luas juga termasuk penyelidikan mengenai keadaan psikologi (psychology).

Psikologi Kriminal
Psikologi kriminal atau yang biasa dikenal dengan sebutan psychologi kriminil yakni ilmu pengetahuan tentang kejahatan dipandang dari sudut ilmu jiwa dari orang-orang seperti di pengadilan sebagai saksi, pembela dan lain-lain serta tentang pengakuan seseorang sebagai contohnya:
Penyelidikan mengenai jiwa dari penjahat yang dapat ditujukan semata-mata pada kepribadian perseorangan yang apabila dibutuhkan dalam persidangan untuk memberi penerangan pada hakim mengenai penyusunan tipologi atau golongan penjahat;
Penyelidikan mengenai gejala-gejala yang nampak pada kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok; dan
Penyelidikan psychology kriminil atau sosial mengenai repercussis yang disebabkan oleh perbuatan tersebut dalam pergaulan hidup yang tak boleh dilupakan.

Psikopatologi dan Neuropatologi Kriminal
Psikopatologi dan neuropatologi kriminal atau yang biasa dikenal dengan sebutan psychopathology and neuropathology kriminil, yakni merupakan ilmu pengetahuan tentang penjahat yang dihinggapi sakit jiwa atau sakit urat syaraf.

Penologi
Penologi atau yang biasa dikenal dengan sebutan penology, yakni merupakan ilmu pengetahuan tentang timbul dan tumbuhnya hukuman serta arti dan faedahnya.

Kriminalistik
Kriminalistik atau yang biasa dikenal dengan sebutan criminalistic merupakan ilmu pengetahuan untuk dilaksanakan yang menyelidiki teknik kejahatan dan pengusutan kejahatan yang merupakan gabungan ilmu jiwa tentang:
1.  Kejahatan (crime);
2.  Penjahat (criminals);
3.  Ilmu Kimia (chemistry);
4.  Pengetahuan tentang Barang-Barang;
5.  Grafologi (Graphology);
6.  dan lain-lain.


Pengertian Kriminologi dalam Arti Sempit dan Luas

Pengertian Kriminologi dalam Arti Sempit
Kriminologis bisa diartikan secara sempit sebagai pendapat yang dikemukakan salah satu ahli hukum Prof. Romli Antasasmita, hal mana beliau mengartikan kriminologi sebagai suatu kejahatan. Akan tetapi jika ditelusuri secara keilmuan, kriminologi mempelajari mengenai bentuk dan contoh dari suatu perilaku kriminal dengan kategori tertentu sehingga akan bisa didapatkan secara pasti mengenai batasan hukum yang berlaku di masyarakat dengan harapan akan terjadi keadilan hukum.

Adanya hal ini memberikan harapan ke depannya supaya bisa mencapai keseragaman dalam menerapkan ilmu kriminologi ke dalam masyarakat dan juga diharapkan bisa memiliki studi ilmu kriminologi dengan objek yang bisa dengan mudah dikembangkan seperti salah satu contohnya menggunakan latar belakang dari perumusan yuridis yang tidak terikat.

Pengertian Kriminologi dalam Arti Luas
Dalam arti luas, kriminologi merupakan ruang lingkup yang mempelajari tentang penologi (penology). Adapun pengertian mengenai penologi itu sendiri merupakan sebuah ilmu yang mempelajari tentang hukuman dan juga sebuah ilmu yang mempelajari mengenai metode yang sesuai dengan berbagai tindakan yang memiliki sifat non punitif.

Adapun Walters C. Recless pada buku karyanya yang berjudul "The Crime Problem" menyatakan bahwa ruang lingkup ilmu kriminologi terdiri dari 10 (sepuluh) ruang lingkup sebagaimana disebutkan di bawah ini, yakni:
1.  Kriminologi memiliki pengertian sebagai ilmu yang mempelajari tentang kejahatan secara mendalam yang mencakup: 
Apakah kejahatan yang telah dilakukan akan dilaporkan kepada badan resmi atau yang berwenang;  Bagaimana badan resmi tersebut menanggapi laporan tentang pelaporan atas kejahatan yang telah dilakukan; dan 
Bagaimana proses tindakan dari badan resmi atau yang memiliki wewenang dalam menangani laporan tersebut.

2. Kriminologi merupakan suatu ilmu yang mempelajari tentang perkembangan dan perubahan hukum pidana di dalam masyarakat. Adapun ilmu ini memiliki hubungan dengan nilai ekonomi dan politik yang mengikutsertakan tanggapan dalam bermasyarakat.

3. Kriminologi merupakan suatu ilmu yang secara fokus mempelajari tentang keadaan penjahat di dalam masyarakat dengan cara membandingkan jumlah antara penjahat dan bukan di lingkungan tersebut yang kemudian membaginya ke dalam beberapa golongan dengan berdasarkan:
Jenis Kelamin (Gender), Kebangsaan (Nationality), Ras, Kedudukan Sosial dan Keadaan Ekonomi.

4. Kriminologi merupakan suatu ilmu yang mempelajari tentang daerah dan wilayah yang erat kaitannya dengan jumlah kejahatan yang terjadi pada daerah tersebut. Dalam ilmu ini juga mempelajari dan mengkaji mengenai bentuk kejahatan yang terjadi secara fisik seperti contohnya:

Pada wilayah pelabuhan akan terjadi kasus kejahatan seperti kasus penyelundupan orang atau barang; dan 
Pada lingkungan pejabat akan terjadi kejahatan berupa :Kasus Suap (bribe) dan Kasus Korupsi (corruption).

5. Kriminologi merupakan suatu ilmu yang akan memberikan kejelasan mengenai gambaran yang mengacu pada berbagai faktor penyebab terjadinya kejahatan dengan diperkuat teori dan pengajaran yang jelas mengenai kejahatan di kriminologi.

6. Kriminologi mempelajari mengenai berbagai perilaku yang mengarah pada kejahatan yang selanjutnya akan diwujudkan secara istimewa. Terdapat berbagai tindakan yang termasuk ke dalam kelainan pada pelaku kejahatan bahkan pada kasus kejahatan di era modern saat ini seperti:
Pembobolan Mesin ATM (Automatic Teller Machine/ Anjungan Tunai Mandiri);
Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU);
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor);
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO);
Suap (Bribe);
Gratifikasi (Gratification); dan
Pembajakan Pesawat atau Kapal.

7. Kriminologi merupakan suatu ilmu yang secara mendalam mempelajari tentang berbagai hal yang berhubungan dengan kejahatan seperti:
Prostitusi (Prostitution);
Perjudian (Gambling);
Narkoba (Drugs);
Obat Terlarang; dan
Minuman Keras.

8. Kriminologi merupakan suatu keilmuan yang mengkaji lebih dalam lagi seperti apakah perundang-undangan dan badan penegak hukum sudah bisa bekerja secara efektif dalam masyarakat.

9. Kriminologi merupakan suatu ilmu yang mengkaji mengenai manfaat dari lembaga dan badan yang berfungsi untuk menangkap, menahan, mengadili dan menghukum pelaku tindak pidana atau pelaku kejahatan.

10. Kriminologi merupakan suatu ilmu yang mempelajari tentang kejahatan serta mengetahui usaha yang tepat untuk mencegah kejahatan pada manusia.


Mengenai pembahasan kriminologi meliputi 3 (tiga) hal pokok yang terdiri dari:
1.  Proses pembuatan hukum pidana dan acara pidana (making laws). Adapun pembahasan dalam proses pembuatan hukum pidana (process of making laws), meliputi: 
Definisi kejahatan;
Unsur-unsur kejahatan;
Relativitas kejahatan;
Penggolongan kejahatan; dan 
Statistik kejahatan.

2.  Etiologi kriminal, yakni membahas tentang teori-teori yang menyebabkan terjadinya kejahatan (breaking of laws). Adapun yang dibahas dalam etiologi kriminal, meliputi: 
Aliran atau mazhab kriminologi;
Teori-teori kriminologi; dan
Berbagai perspektif kriminologi.

3. Reaksi terhadap pelanggaran hukum (reacting toward the breaking of laws), Reaksi dalam hal ini bukan hanya ditujukan kepada pelanggar hukum berupa tindakan represif tetapi juga reaksi terhadap calon pelanggar hukum berupa upaya-upaya pencegahan kejahatan (criminal prevention). Adapun yang dibahas dalam bagian ketiga ini adalah perlakuan terhadap pelanggar-pelanggar hukum (reacting toward the breaking of laws) yang meliputi:
Teori-teori penghukuman;
Upaya-upaya penanggulangan atau pencegahan kejahatan baik berupa:
Tindakan preventif; 
Tindakan represif; dan 
Tindakan rehabilitatif.

Berdasarkan uraian singkat tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa kriminologi (criminology) merupakan suatu bidang ilmu yang cukup penting untuk dipelajari karena dengan adanya kriminologi, kita dapat mempergunakannya sebagai kontrol sosial (social control) terhadap kebijakan dan pelaksanaan hukum pidana.

Kriminologi itu sendiri merupakan bagian dari ilmu sosial akan tetapi kriminologi tidak dapat dipisahkan dengan bidang ilmu hukum karena merupakan bagian dari kurikulum program studi ilmu hukum (hukum pidana) yang perlu diajarkan bagi mahasiswa hukum di perguruan tinggi dan juga bagi para aparat penegak hukum seperti Polisi dan Jaksa. Dengan adanya lembaga kriminologi diharapkan dapat memberikan ide dalam mengembangkan kriminologi sebagai science for welfare of society.


Hukum Pidana (Criminal Law) 
Hukum Pidana merupakan suatu disiplin ilmu normatif (normative discipline) yang mempelajari aturan tentang kejahatan atas tindakan-tindakan yang disebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berupa kejahatan atau pelanggaran yang dapat dikenai hukuman pidana. 

Dengan kata lain, apabila belum ada peraturan perundang-undangan yang memuat dan mengatur tentang hukuman yang dijatuhkan kepada penjahat atau pelanggar atas tindakannya maka tindakan tersebut tidak dapat dikenakan hukuman sebagaimana asas yang dikenal dalam hukum pidana, yaitu tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu atau nullum delictum, nulla poena sine praviea lege poenali. (untuk penjelasan selengkapnya tentang pengertian hukum pidana silahkan baca: disini).

Persamaan Kriminologi dan Hukum Pidana

Adapun kriminologi (criminology) memiliki persamaan dengan hukum pidana (criminal law), yaitu sebagai berikut:
1.  Hal mana kriminologi dengan hukum pidana memiliki hubungan langsung dengan: 
Pelaku Kejahatan; Hukuman; dan Perlakuannya. 

2.  Hukum pidana dan kriminologi dengan beberapa pertimbangan merupakan instrumen dan sekaligus alat kekuasaan negara dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yang memiliki kolerasi positif dan berpihak pada premis yang sama. Negara merupakan sumber kekuasaan dan seluruh alat perlengkapan negara merupakan pelaksanaan dari kekuasaan negara; 

3.  Hukum pidana dan kriminologi memiliki persepsi yang sama bahwa masyarakat adalah bagian dari obyek pengaturan oleh kekuasaan negara bukan subyek yang memiliki kedudukan yang sama dengan negara; 

4.  Hukum pidana dan kriminologi menempatkan peranan negara lebih dominan daripada peranan individu dalam menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat. 


Perbedaan Kriminologi dan Hukum Pidana
Adapun perbedaan kriminologi (criminology) dan hukum pidana (criminal law), yaitu sebagai berikut: 

1.  Kalau kriminologi memiliki pengertian kejahatan yang berbeda dengan hukum pidana, adapun kejahatan menurut kriminologi adalah tindakan manusia dalam pertentangannya dengan beberapa norma yang ditentukan oleh masyarakat, lain halnya dengan hukum pidana yang menentukan kejahatan berdasarkan tindakan-tindakan yang telah dirumuskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); 

2.  Kalau obyek dari kriminologi adalah orang dalam pertentangan dengan norma-norma sosial sedangkan obyek hukum pidana adalah kejahatan dan pelanggaran yang telah dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan; 

3.  Kalau kriminologi terpusat pada faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan sedangkan hukum pidana terpusat pada pembuktian suatu kejahatan; 

4.  Kalau kriminologi memiliki tujuan untuk mengungkapkan motif atau pola pelaku kejahatan sedangkan hukum pidana ditujukan kepada hubungan antara tindakan dan akibatnya (hubungan kausalitas) yang dapat ditelaah dengan bukti-bukti yang memperkuat adanya niat dari pelaku dalam melakukan tindak pidana atau kejahatan. 

Berkaitan dengan hubungan antara hukum pidana (criminal law) dengan kriminologi (criminology) sebagaimana dijelaskan di atas terdapat perbedaan pandangan dari beberapa para ahli seperti Simons dan Van Hamell memasukkan kriminologi sebagai bagian atau pendukung dari ilmu hukum pidana. 

Adapun alasan yang dikemukakan pada umumnya bahwa untuk menyelesaikan suatu perkara kejahatan tidaklah cukup jika hanya mempelajari pengertian dari hukum pidana yang berlaku, mengonstruksikan apa yang dimaksud serta menjalankannya sesuai sistem akan tetapi perlu diselidiki juga penyebab terjadinya kejahatan tersebut terutama mengenai tentang diri pribadi pelaku kejahatan serta tentang cara-cara pemberantasan kejahatan tersebut. 

Sedangkan Zevenbergen berpendapat bahwa kriminologi termasuk dalam ilmu hukum pidana. Adapun alasan yang dikemukakan oleh Zevenbergen adalah sebagai berikut:
1.  Ilmu hukum pidana merupakan ilmu untuk mengetahui atau mempelajari hukum positif yang terdiri dari norma-norma dan sanksi pidananya. 

2.  Pidana merupakan balasan atau ganjaran bagi seseorang pelaku tindak pidana yang telah melakukan kejahatan. Dengan adanya penekanan pada pidananya, maka kriminologi tidak memiliki keterkaitan dengan hal tersebut.

3. Metode ilmu hukum pidana adalah deduktif, hal mana ketentuan-ketentuan hukum pidana sudah ada. Oleh karena itu, metode yang digunakan berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum pidana inilah yang dinilai apakah suatu tindakan termasuk suatu tindak pidana atau bukan. Sedangkan metode dari kriminologi  adalah empiris induktif, hal mana metode yang digunakan berdasarkan penyelidikan secara empiris yang kemudian dikaji apakah suatu tindakan dalam kenyataannya berupa suatu kejahatan atau bukan tanpa terikat pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam hukum positif. 

Adapun untuk perbedaannya dapat kita lihat dari contoh di bawah ini : 
Mr. X telah melakukan kejahatan atau tindak pidana "pembunuhan". Dari peristiwa pidana tersebut kemudian dikaji dari sisi kriminologi (criminology) yang ingin mengetahui apa yang menjadi latar belakang dari Mr. X sehingga melakukan tindak pidana pembunuhan dan pertanyaan yang lain timbul adalah mengapa dia melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut. 

Sedangkan dari segi Hukum Pidana (criminal law) ingin mengetahui apakah Mr. X telah melakukan kejahatan dan pertanyaan yang timbul apakah dia telah melakukan kejahatan. Dengan kata lain, hukum pidana terlebih dahulu menetapkan seseorang sebagai penjahat lalu kriminologi meneliti mengapa seseorang tersebut melakukan kejahatan.
Share:
Jasaview.id