Media Belajar Bersama ~ Gak ada yang lebih keren dari orang yang mengejar impiannya

Jumat, 14 April 2023

Hukum Hak Kekayaan Intelektual [14-04-23]

Musik adalah unik karena setiap lagu memiliki dua hak cipta. Salah satunya adalah hak cipta dalam lagu, yaitu komposisi musik, yang terdiri dari lirik dan musik yang mendasari (beat, instrumental).

Dalam UU Nomor 28 Tahun 2014, lagu dan musik termasuk dalam ciptaan yang dilindungi hak ciptanya.

Hak Cipta lagu adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu lagu dapat didengar.

Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling .

Bagaimana cara mendapatkan hak cipta lagu?

Kunjungi situs web https://e-hakcipta.dgip.go.id. Lakukan registrasi akun dengan klik "Create your account". Isi formulir “Pendaftaran User Hak Cipta” yang tersedia dengan data diri seperti, nama lengkap, alamat e-mail, password akun, nomor KTP, dan sebagainya.

Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan. Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.

Beberapa contoh pelanggaran hak cipta atau haki, misalnya melakukan pembajakan film, buku, atau lagu, membuat pelaku mendapatkan untung dari penjualannya. Bahkan secara tidak sadar banyak sekali public atau masyarakat yang membatu hal ini.

Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:peraturan perundang-undangan; pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah; putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan. kitab suci atau simbol keagamaan.


Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan di atas berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Dosen pengapu: Dr. Karyoto, S.H., M.H., M.M.


Foto oleh lil artsy

Share:
Jasaview.id