Media Belajar Bersama ~ Gak ada yang lebih keren dari orang yang mengejar impiannya

Kamis, 11 Januari 2024

Arbitrase Komersial Internasional di Indonesia - Perkembangan Terkini [13-01-23]

Arbitrase komersial internasional adalah metode alternatif penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak-pihak dari berbagai negara yang sepakat untuk menyelesaikan perselisihan mereka di luar pengadilan domestik. Arbitrase ini dilakukan berdasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat oleh para pihak yang terlibat dalam sengketa.


Di Indonesia, perkembangan terkini dalam arbitrase komersial internasional mencakup beberapa hal berikut:

  • Hukum Arbitrase di Indonesia: Hukum arbitrase di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Undang-undang ini mengadopsi prinsip-prinsip dari Model Law on International Commercial Arbitration yang dikeluarkan oleh United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL).
  • Lembaga Arbitrase: Di Indonesia, terdapat beberapa lembaga arbitrase yang menyediakan layanan penyelesaian sengketa melalui arbitrase komersial internasional. Salah satu lembaga yang terkenal adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Lembaga ini memiliki peraturan dan prosedur yang mengatur pelaksanaan arbitrase komersial internasional di Indonesia.
  • Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan: Indonesia mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase internasional. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam undang-undang ini, dijelaskan bahwa putusan arbitrase internasional dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan .
  • Perkembangan Terkini: Perkembangan terkini dalam arbitrase komersial internasional di Indonesia meliputi peningkatan kesadaran dan penggunaan arbitrase sebagai metode penyelesaian sengketa di dunia usaha. Arbitrase dianggap sebagai alternatif yang efektif dan populer dalam menyelesaikan sengketa komersial, karena dapat memberikan keuntungan seperti kecepatan, kerahasiaan, dan fleksibilitas dalam proses penyelesaian sengketa.

Share:

Selasa, 09 Januari 2024

Hukum dan Konstitusi [12-01-24]

Konstitusi

Konstitusi adalah sekumpulan aturan dan ketentuan dasar yang mengatur perikehidupan suatu negara. Secara umum, terdapat dua jenis konstitusi, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan pokok dasar negara yang dituangkan dalam sebuah dokumen, seperti Undang-Undang Dasar (UUD). Sementara itu, konstitusi tak tertulis merujuk pada norma-norma dan prinsip-prinsip yang tidak terdokumentasikan secara tertulis, namun tetap berlaku dalam sistem hukum suatu negara .


Hukum

Hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur perilaku masyarakat dan hubungan antara individu dalam suatu negara. Hukum memiliki berbagai fungsi, antara lain:

  • Menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
  • Melindungi hak-hak dan kebebasan individu.
  • Menyelesaikan sengketa dan konflik.
  • Mengatur hubungan antara individu dan pemerintah.
  • Menetapkan sanksi bagi pelanggaran hukum.

Hubungan antara Hukum dan Konstitusi

Konstitusi merupakan landasan hukum utama suatu negara. Hukum yang berlaku dalam suatu negara harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam konstitusi. Konstitusi menetapkan struktur pemerintahan, pembagian kekuasaan, hak-hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip dasar yang harus diikuti oleh hukum yang dibuat. Dalam hal terjadi sengketa atau pertentangan antara hukum dan konstitusi, biasanya Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memutuskan dan menyelesaikan sengketa tersebut.


Konstitusi di Indonesia

Konstitusi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 mengatur berbagai aspek kehidupan negara, seperti pembentukan, pembagian wewenang, dan cara kerja lembaga-lembaga negara. Konstitusi Indonesia juga mengandung nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila merupakan ideologi negara yang terdiri dari lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia .


Peran Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa yang berkaitan dengan konstitusi. MK bertugas menjaga keberlakuan konstitusi, menafsirkan ketentuan-ketentuan konstitusi, dan memutuskan sengketa yang berkaitan dengan konstitusi. MK juga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara.

Share:
Jasaview.id