Mazhab-mazhab atau aliran-aliran hukum meliputi: Aliran Hukum Alam, Positivisme Hukum, Utilitarianisme, Mazhab Sejarah, Sociological Jurisprudence, Realisme Hukum, dan Freirechtslehre.
Indonesia menjalankan sistem hukum yang sesuai dengan pemikiran para filsuf dengan aliran/ mazhab Positivisme. Aliran/mazhab Sociological Jurisprudence menekankan bahwasanya sistem hukum positif akan berjalan efektif apabilai sesuai kaidah dan norma yang hidup di masyarakat.
Dosen Pengajar: Dr. Putu Eka Trisna Dewi, S.H., M.H.
Gambar oleh : Pexels