Media Belajar Bersama ~ Gak ada yang lebih keren dari orang yang mengejar impiannya

Sabtu, 27 Mei 2023

Sosiologi Hukum [26-05-23]

Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari perilaku hukum dari warga masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya (Soekanto, 1982).


Sosiologi hukum mengkaji hukum dalam wujudnya atau Government Social Control. Dalam hal ini, sosiologi mengkaji seperangkat kaidah khusus yang berlaku serta dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.




Pentingnya mempelajari Sosiologi Hukum adalah karena hukum secara sosiologis adalah penting dan merupakan suatu lembaga kemasyarakatan (social institution) yang merupakan himpunan nilai-nilai, kaidah-kaidah dan pola-pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia.


Weber disebut bapak sosiologi hukum modern, yang bekerja pada hukum secara ekstensif menggunakan metode sosiologis.


Sedangkan sosiologi hukum memandang hukum sebagai kenyataan sosial. Sosiologi hukum melihat apakah kenyataan di masyarakat benar-benar sesuai dengan apa yang dikatakan perundang-undangan. Kedua, positivisme hukum memandang hukum sebagai sesuatu yang otonom/mandiri.


Kegunaan Sosiologi Hukum adalah memberikan kemampuan pemahaman hukum dalam konteks sosial. Memberikan kemampuan untuk menganalisis efektifitas hukum dalam masyarakat baik sebagai sarana pengendalian sosial, saran pengubah masyarakat, dan sarana untuk mengatur interaksi sosial tertentu atau yang diharapkan.


Apa perbedaan ilmu hukum dan sosiologi hukum?

Ilmu hukum adalah studi lapangan normatif, sedangkan sosiologi hukum merupakan studi atau kajian yang bersifat empirik. Sehingga sosiologi hukum yang memberikan sumbangsi terhadap ilmu hukum dapat dkatakan pendekatan empirik terhadap hukum.


Sosiologi hukum untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh seseorang berkebangsaan Italia yang bernama Anzilotti pada tahun 1882. Sosiologi hukum pada hakikatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli pemikir baik di bidang filsafat (hukum), ilmu hukum, maupun sosiologi (hukum).


Ruang Lingkup Sosiologi mencakup pengetahuan dasar pengkajian kemasyarakatan yang meliputi: 1. Kedudukan dan peran sosial individu dalam keluarga, kelompok sosial, dan masyarakat. 2. Nilai-nilai dan norma-norma sosial yang mendasari atau memengaruhi sikap dan perilaku anggota masyarakat dalam melakukan hubungan sosial.

Photo by Pixabay
Share:
Jasaview.id